Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
119/Pid.Sus/2024/PN Trt | Dicky J. H, S.H. | EDI NABABAN Alias PAK ALDI | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 02 Agu. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
Nomor Perkara | 119/Pid.Sus/2024/PN Trt | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 31 Jul. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B – 1298A /L.2.21/Enz.2/07/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | Bahwa Terdakwa Edi Nababan Alias PAK ALDI pada hari Selasa tanggal 20 Maret 2024 sekira Pukul 17.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret tahun 2024, atau pada waktu lain yang masih dalam Tahun 2024, bertempat di Komplek SMA PGRI 20 Siborongborong Desa Sitabotabo Kecamatan Siborongborong Kabupaten Tapanuli Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tarutung telah dengan “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I” yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut: Bahwa pada hari Rabu tanggal 20 Maret 2024 sekira Pukul 17.30 Wib, Joseph Jimmi Goklas Simanjuntak, Eben Haezer Sembiring, Samsul Situmorang dan Ernanda Righteous Siahaan mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya penjualan narkotika di sekitar daerah Kecamatan Siborong Borong, Kabupaten Tapanuli Utara untuk selanjutnya dilakukan penelusuran lebih lanjut. Bahwa Joseph Jimmi Goklas Simanjuntak, Eben Haezer Sembiring, Samsul Situmorang dan Ernanda Righteous Siahaan sampai dilokasi sebagaimana dalam informasi dimaksud dan mendapatkan informasi bahwa Terdakwa berada di Komplek SMA PGRI 20 Desa Sitabotabo Kecamatan Siborongborong Kabupaten Tapanuli Utara, setelah itu sekira pukul 17.00 wib Joseph Jimmi Goklas Simanjuntak, Eben Haezer Sembiring, Samsul Situmorang dan Ernanda Righteous Siahaan melihat bahwa Terdakwa keluar dari dalam rumahnya di Komplek SMA PGRI 20 Desa Sitabotabo Kecamatan Siborongborong Kabupaten Tapanuli Utara, pada saat itu Terdakwa berjalan sekitar 15 meter dari rumahnya sambil berkomunikasi melalui 1 (satu) unit handphone Samsung miliknya. Selanjutnya Joseph Jimmi Goklas Simanjuntak, Eben Haezer Sembiring, Samsul Situmorang dan Ernanda Righteous Siahaan mendekat dan langsung mengamankan Edi Nababan Alias PAK ALDI dan meminta izin untuk melakukan penggeledahan, Setelah mendapatkan izin dari Terdakwa selanjutnya Eben Haezer Sembiring melakukan pemeriksaan terhadap badan Terdakwa dan Samsul Situmorang melakukan pemeriksaan ke dalam rumah Terdakwa yang pada saat itu Sri Yanti yang merupakan Istri Terdakwa juga berada di dalam rumah tersebut.
Bahwa pada saat Terdakwa diamankan, dari dalam rumah terdakwa dan dari diri terdakwa berhasil ditemukan barang bukti berupa:
Bahwa narkotika jenis Sabu tersebut diperoleh Terdakwa dari Badri (dalam Daftar Pencarian Orang/DPO) dengan cara Terdakwa menghubungi Badri (DPO) pada hari Rabu tanggal 20 Maret 2024 sekira pukul 05.30 Wib di Marelan Pasar II Medan untuk memesan narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) paket seberat 5 (lima) gram seharga Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah). Terdakwa menerangkan bahwa maksud dan tujuan membeli narkotika jenis sabu tersebut adalah untuk mendapatkan keuntungan berupa uang. Dari 5 gram sabu yang dijual maka tersangka akan mendapat keuntungan sebesar Rp. 2.000.000 (dua juta rupiah). Bahwa narkotika jenis sabu yang diperoleh dari diri Terdakwa tersebut ditemukan dalam 2 (dua) buah plastik klip bening ukuran kecil berisi narkotika jenis seberat Netto 3,38 gr (tiga koma tiga puluh delapan) Gram sebagaimana dalam Berita Acara Penimbangan Nomor : 083/BAP/01.01.10068/2024 tanggal 21 Maret 2024 dari PT. Pegadaian Persero Cabang Tarutung yang ditimbang dan ditandatangani oleh C.Y Nainggolan serta diketahui dan ditandatangani oleh Romauli Ompusunggu selaku pimpinan pada PT. Pegadaian Persero Cabang Tarutung; Bahwa narkotika jenis sabu seberat Netto 2,38 (dua koma tiga delapan) Gram milik Terdakwa tersebut benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO. LAB. : 1596/NNF/2024 tanggal 28 Maret 2024 dari Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Sumatera Utara Bidang Laboratorium Forensik yang ditandatangani oleh Dr. Ungkap Siahaan, M.Si. selaku Wakabidlabfor Polda Sumut, Debora M. Hutagaol, S.Si., M.Farm., Apt. selaku Kasubbid Narkoba pada Bidlabfor Polda Sumatera Utara dan Husnah Sari M. Tanjung, S.Pd. selaku Pemeriksa Subbid Narkoba pada Bidlabfor Polda Sumatera Utara; Bahwa pada saat Terdawa diamankan, Terdakwa tidak memiliki/tidak dapat menunjukkan ijin dari Menteri Kesehatan sebagai Pengawas dan Pengendali penggunaan Narkotika, dimana Terdakwa juga tidak memiliki/tidak dapat menunjukkan Surat Keterangan dari Dokter yang menyatakan jika Terdakwa sedang dalam masa rehabilitasi Narkotika, serta Terdakwa juga sama sekali tidak ada hubungannya dengan pelayanan kesehatan dan pengembangan ilmu pengetahuan dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I. Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
SUBSIDAIR
Bahwa Terdakwa Edi Nababan Alias PAK ALDI pada hari Selasa tanggal 20 Maret 2024 sekira Pukul 17.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret tahun 2024, atau pada waktu lain yang masih dalam Tahun 2024, bertempat di Komplek SMA PGRI 20 Siborongborong Desa Sitabotabo Kecamatan Siborongborong Kabupaten Tapanuli Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tarutung telah dengan “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I” yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut: Bahwa pada hari Rabu tanggal 20 Maret 2024 sekira Pukul 17.30 Wib, Joseph Jimmi Goklas Simanjuntak, Eben Haezer Sembiring, Samsul Situmorang dan Ernanda Righteous Siahaan mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya penjualan narkotika di sekitar daerah Kecamatan Siborong Borong, Kabupaten Tapanuli Utara untuk selanjutnya dilakukan penelusuran lebih lanjut. Bahwa Joseph Jimmi Goklas Simanjuntak, Eben Haezer Sembiring, Samsul Situmorang dan Ernanda Righteous Siahaan sampai dilokasi sebagaimana dalam informasi dimaksud dan mendapatkan informasi bahwa Terdakwa berada di Komplek SMA PGRI 20 Desa Sitabotabo Kecamatan Siborongborong Kabupaten Tapanuli Utara, setelah itu sekira pukul 17.00 wib Joseph Jimmi Goklas Simanjuntak, Eben Haezer Sembiring, Samsul Situmorang dan Ernanda Righteous Siahaan melihat bahwa Terdakwa keluar dari dalam rumahnya di Komplek SMA PGRI 20 Desa Sitabotabo Kecamatan Siborongborong Kabupaten Tapanuli Utara, pada saat itu Terdakwa berjalan sekitar 15 meter dari rumahnya sambil berkomunikasi melalui 1 (satu) unit handphone Samsung miliknya. Selanjutnya Joseph Jimmi Goklas Simanjuntak, Eben Haezer Sembiring, Samsul Situmorang dan Ernanda Righteous Siahaan mendekat dan langsung mengamankan Edi Nababan Alias PAK ALDI dan meminta izin untuk melakukan penggeledahan, Setelah mendapatkan izin dari Terdakwa selanjutnya Eben Haezer Sembiring melakukan pemeriksaan terhadap badan Terdakwa dan Samsul Situmorang melakukan pemeriksaan ke dalam rumah Terdakwa yang pada saat itu Sri Yanti yang merupakan Istri Terdakwa juga berada di dalam rumah tersebut.
Bahwa pada saat Terdakwa diamankan, dari dalam rumah terdakwa dan dari diri terdakwa berhasil ditemukan barang bukti berupa:
Bahwa narkotika jenis sabu yang diperoleh dari diri Terdakwa tersebut ditemukan dalam 2 (dua) buah plastik klip bening ukuran kecil berisi narkotika jenis seberat Netto 3,38 gr (tiga koma tiga puluh delapan) Gram sebagaimana dalam Berita Acara Penimbangan Nomor : 083/BAP/01.01.10068/2024 tanggal 21 Maret 2024 dari PT. Pegadaian Persero Cabang Tarutung yang ditimbang dan ditandatangani oleh C.Y Nainggolan serta diketahui dan ditandatangani oleh Romauli Ompusunggu selaku pimpinan pada PT. Pegadaian Persero Cabang Tarutung; Bahwa narkotika jenis sabu seberat Netto 2,38 (dua koma tiga delapan) Gram milik Terdakwa tersebut benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sisanya dengan berat Netto 2,15 (dua koma satu lima) gram dikembalikan, sebagaimana dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO. LAB. : 1596/NNF/2024 tanggal 28 Maret 2024 dari Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Sumatera Utara Bidang Laboratorium Forensik yang ditandatangani oleh Dr. Ungkap Siahaan, M.Si. selaku Wakabidlabfor Polda Sumut, Debora M. Hutagaol, S.Si., M.Farm., Apt. selaku Kasubbid Narkoba pada Bidlabfor Polda Sumatera Utara dan Husnah Sari M. Tanjung, S.Pd. selaku Pemeriksa Subbid Narkoba pada Bidlabfor Polda Sumatera Utara; Bahwa pada saat Terdawa diamankan, Terdakwa tidak memiliki/tidak dapat menunjukkan ijin dari Menteri Kesehatan sebagai Pengawas dan Pengendali penggunaan Narkotika, dimana Terdakwa juga tidak memiliki/tidak dapat menunjukkan Surat Keterangan dari Dokter yang menyatakan jika Terdakwa sedang dalam masa rehabilitasi Narkotika, serta Terdakwa juga sama sekali tidak ada hubungannya dengan pelayanan kesehatan dan pengembangan ilmu pengetahuan dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman. Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |