Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TARUTUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
76/Pid.Sus/2024/PN Trt 2.Hendrik Dolok Tambunanm,S.H.,M.H.
3.Daniel Lumban Batu,S.H.
RANTO PARLINDUNGAN LUMBAN GAOL Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 21 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 76/Pid.Sus/2024/PN Trt
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 20 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B - 571 / L.2.31.3 / Enz.2 / 05 / 2024
Penuntut Umum
NoNama
1Hendrik Dolok Tambunanm,S.H.,M.H.
2Daniel Lumban Batu,S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RANTO PARLINDUNGAN LUMBAN GAOL[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pertama

----Bahwa Terdakwa Ranto Parlindungan Lumban Gaolpada hari sabtu tanggal 16 Maret 2024 sekira pukul 20.00  Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Maret tahun 2024 di Jln. Pakkat-Barus Desa Tukka Kec. Pakkat Kab. Humbang Hasundutan tepatnya dipinggir jalan atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tarutung yang berwenang mengadili perkaranya, “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:----------------------------------------------

  • Berawal pada hari sabtu tanggal 16 Maret 2024 sekira pukul 17.30 Wib Terdakwa disuruh orang yang Bernama Rihat Tambunan (DPO) dengan upah ongkos sebesar Rp50.000,- (lima puluh ribu rupiah) untuk menjemput narkotika jenis shabu di Perbatasan Desa tukka Kec. Pakkat Kab. Humbang Hasundutan dengan Kab. Tapanuli Tengah. Selanjutnya Terdakwa pergi menuju lokasi tersebut lalu sesampainya dilokasi Terdakwa dipanggil oleh orang yang tidak dikenal dan Terdakwa menemui orang tersebut. Kemudian orang yang tidak dikenal tersebut memberikan 1 (satu) buah plastic kecil klip merah berisikan narkotika jenis sabu yang dibalut menggunakan 1 (satu) buah potongan plastic bening kecil. Selanjutnya Terdakwa menyimpan narkotika jenis sabu tersebut kedalam tas kecil milik Terdakwa dan orang yang tidak dikenal tersebut pergi meninggalkan lokasi. Selanjutnya sekira pukul 20.00 Wib pada saat Terdakwa berada dipinggir jalan Desa Tukka Kec. Pakkat Kab. Humbang Hasundutan sedang menunggu angkutan umum untuk mengantar narkotika kepada Rihat Tambunan (DPO) , Terdakwa dihampiri oleh Saksi Adi M. Lumban Gaol, Benny W. Simangunsong dan Saksi Aldera Silalahi yang merupakan anggota kepolisian Resor Humbang Hasundutan yang mendapat informasi dari masyarakat adanya seorang laki-laki menerima narkotika langsung melakukan penangkapan terhadap Terdakwa dan dilakukan penggeledahan dengan dilihat oleh masyarakat yang berada dilokasi yaitu Saksi Samuel Pasaribu ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah plastic kecil klip merah berisikan narkotika jenis sabu dibalut dengan 1 (satu) buah potongan plastic bening kecil berada dalam saku celana sebelah kanan yang digunakan Terdakwa dan 1 (satu) lembar uang kertas bernilai Rp50.000,- berada di dalam 1 (satu) buah tas kecil berwarna hitam merek nike. Kumudian Terdakwa berikut barang bukti dibawa ke Polres Humbang Hasundutan lalu dilakukan penimbangan terhadap 1 (satu) paket plastic kecil klip merah berisikan narkotika jenis shabu tersebut diperoleh hasil dengan berat Brutto 1,31 (satu koma tiga satu) gram.
  • Bahwa barang bukti yang disita Petugas Kepolisian telah dilakukan penimbangan sesuai dengan Berita Acara Penimbangan Nomor: 265/III.I/10072/2024 tanggal 18 Maret 2024 dari Pengelola UPC Pegadaian Doloksanggul, barang bukti narkotika yang disita dari Terdakwa memiliki berat berat bersih (netto) 1,02 gram (satu koma nol dua) gram dan telah pula diuji di Laboratoris kriminalistik sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.Lab.: 1454/NNF/2024 tanggal 26 Maret 2024 menyatakan barang bukti tersebut Positif Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan 1 (satu) nomor 61 lampiran UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa Terdakwa yang tidak bekerja dan juga bukan seorang pedagang besar farmasi tidak memiliki ijin yang sah dalam menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli narkotika jenis shabu dan narkotika tersebut bukan pula digunakan untuk kepentingan ilmu pengetahuan maupun teknologi.-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

--------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.------------------------------------------------------------------

 

Atau

Kedua

-------Bahwa Ranto Parlindungan Lumban Gaol pada hari sabtu tanggal 16 Maret 2024 sekira pukul 20.00  Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Maret tahun 2024 di Jln. Pakkat-Barus Desa Tukka Kec. Pakkat Kab. Humbang Hasundutan tepatnya dipinggir jalan atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tarutung yang berwenang mengadili perkaranya, “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :-------

  • Berawal pada hari sabtu tanggal 16 Maret 2024 sekira pukul 20.00 Wib Saksi Adi M. Lumban Gaol, Benny W. Simangunsong dan Saksi Aldera Silalahi yang merupakan anggota kepolisian Resor Humbang Hasundutan mendapat informasi dari masyarakat ada laki-laki memiliki atau menguasai narkotika di Jl Desa Tukka Kec. Pakkat Kab. Humbang Hasundutan dan para Saksi melihat seorang laki-laki yang dimaksud sedang berdiri di dipinggir jalan Desa Tukka Kec. Pakkat Kab. Humbang Hasundutan dan Selanjutnya Adi M. Lumban Gaol, Benny W. Simangunsong dan Saksi Aldera silalahi menghampiri laki-laki tersebut lalu dilakukan introgasi mengaku bernama Ranto Parlindungan Lumban Gaol dan langsung melakukan penangkapan serta penggeledahan dengan dilihat oleh masyarakat yang berada dilokasi yaitu Saksi Samuel Pasaribu ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah plastic kecil klip merah berisikan narkotika jenis sabu dibalut dengan 1 (satu) buah potongan plastic bening kecil berada dalam saku celana sebelah kanan yang digunakan Terdakwa dan 1 (satu) lembar uang kertas bernilai Rp50.000,- berada di dalam 1 (satu) buah tas kecil berwarna hitam merek nike yang dimana seluruh barang bukti berada dalam penguasaan Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa berikut barang bukti dibawa ke Polres Humbang Hasundutan lalu dilakukan penimbangan terhadap 1 (satu) paket plastic kecil klip merah berisikan narkotika jenis shabu tersebut diperoleh hasil dengan berat Brutto 1,31 (satu koma tiga satu) gram.
  • Bahwa barang bukti yang disita Petugas Kepolisian telah dilakukan penimbangan sesuai dengan Berita Acara Penimbangan Nomor: 265/III.I/10072/2024 tanggal 18 Maret 2024 dari Pengelola UPC Pegadaian Doloksanggul, barang bukti narkotika yang disita dari Terdakwa memiliki berat berat bersih (netto) 1,02 gram (satu koma nol dua) gram dan telah pula diuji di Laboratoris kriminalistik sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.Lab.: 1454/NNF/2024 tanggal 26 Maret 2024 menyatakan barang bukti tersebut Positif Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan 1 (satu) nomor 61 lampiran UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa perbuatan Terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika jenis shabu tersebut tidak memiliki surat ijin yang sah dari kementerian Kesehatan RI sebagai Pengawas dan Pengendali peredaran Narkotika ataupun pihak yang berwenang lainnya dan bukan digunakan untuk kepentingan ilmu pengetahuan maupun teknologi.------------------------------------------

 

--------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya