Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TARUTUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
68/Pid.B/2024/PN Trt Tengku Aryani Putri.SH MIDUK SIHOMBING Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 29 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 68/Pid.B/2024/PN Trt
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 23 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan APB-142/L.2.21.8/Tarut.2/Eoh.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Tengku Aryani Putri.SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MIDUK SIHOMBING[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa MIDUK SIHOMBING, pada hari Kamis tanggal 01 Februari 2024 sekira Pukul 14.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari tahun 2024, bertempat di Perladangan Lehu Desa Silait-lait Kec Siborongborong Kab. Tap. Utara, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tarutung yang berwenang mengadili, melakukan penganiayaan, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 01 februari 2024 sekira pukul 14.00 wib saksi STANLEY DOLOK KRISTIAN SIANTURI sedang berada di perladangan Lehu Desa Silait-klait Kec. Siborongborong Kab. Tap Utara bersama dengan saksi MANGANAR SIANTURI, saksi HILBER LUMBANTORUAN dan saksi REYNALDO LUMBANTORUAN, kemudian saksi MANGANAR SIANTURI menemui operator traktor yang sedang bekerja di lokasi perladangan lehu Desa Silait-lait Kec. Siborongborong Kab. Tap Utara tersebut dan mengatakan untuk menghentikan kegiatan mentraktor lahan tersebut, kemudian saksi STANLEY DOLOK KRISTIAN SIANTURI bersama dengan saksi MANGANAR SIANTURI, saksi HILBER LUMBANTORUAN, saksi REYNALDO LUMBANTORUAN, dan operator traktor tersebut menuju ke rumah saksi MANGANAR SIANTURI yang ada di lokasi perladangan lehu tersebut untuk mengobrol sambil minum kopi, Kemudian tiba-tiba Terdakwa MIDUK SIHOMBING datang ke arah teras rumah saksi MANGANAR SIANTURI sambil bersuara dengan nada keras dan mengatakan “pamate ma au na“ yang artinya “matikan lah aku” sambil menghampiri saksi MANGANAR SIANTURI dan membenturkan kepala Terdakwa MIDUK SIHOMBING ke dada saksi MANGANAR SIANTURI sebanyak 1 (satu) kali yang dilihat oleh saksi STANLEY DOLOK KRISTIAN SIANTURI, kemudian saksi STANLEY DOLOK KRISTIAN SIANTURI merangkul Terdakwa MIDUK SIHOMBING dari arah belakang Terdakwa MIDUK SIHOMBING yang bertujuan untuk melerai namun Terdakwa MIDUK SIHOMBING menggigit dengan giginya sebanyak 2 (dua) kali pada jempol tangan kanan dan pada pinggir punggung tangan kiri saksi STANLEY DOLOK KRISTIAN SIANTURI sehingga tangan saksi STANLEY DOLOK KRISTIAN SIANTURI luka. Atas kejadian tersebut saksi STANLEY DOLOK KRISTIAN SIANTURI melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Siborongborong.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa MIDUK SIHOMBING,  saksi STANLEY DOLOK KRISTIAN SIANTURI mengalami luka gores pada jempol tangan kanannya dan luka gores pada pinggir punggung tangan kirinya ± 0.3 cm sebagaimana dikuatkan dengan hasil Visum Et Repertum No. 445 / 005 / VER / PUSK 13.1.1-10 / II / 2024 tanggal 01 Februari 2024 yang dikeluarkan oleh UPT Puskesmas Siborongborong dan ditandangani oleh dr. Dame Ria Manullang.

Perbuatan Terdakwa MIDUK SIHOMBING sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) dari KUHPidana.

Pihak Dipublikasikan Ya