Petitum |
- Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya ;
- Menyatakan TERGUGAT telah melakukan WANPRESTASI terhadap PENGGUGAT ;
- Menyatakan atau menetapkan bahwa TERGUGAT memiliki tagihan dan harus melaksanakan/memenuhi kewajiban sesuai Surat Perjanjian Pinjaman Nomor : 920/Perj-Pinj/69330/2017 senilai Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) ditambah bunga pinjaman yang harus dibayar setelah pailit sebesar Rp. 36.800.000,- (tiga puluh enam juta delapan ratus ribu rupiah) dikurangi saham tergugat sebesar Rp. 79.263.000,- (tujuh puluh Sembilan juta dua ratus enam puluh tiga ribu rupiah), dikurangi hutang pokok yang sudah dibayar sebesar Rp. 26.435.000,- (dua puluh enam juta empat ratus tiga puluh lima ribu rupiah) sehingga total keseluruhan menjadi Rp. 131.102.000,- (Seratus tiga puluh satu juta seratus dua ribu rupiah) ;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh tagihan senilai Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) ditambah bunga pinjaman yang harus dibayar setelah pailit sebesar Rp. 36.800.000,- (tiga puluh enam juta delapan ratus ribu rupiah) dikurangi saham tergugat sebesar Rp. 79.263.000,- (tujuh puluh Sembilan juta dua ratus enam puluh tiga ribu rupiah), dikurangi hutang pokok yang sudah dibayar sebesar Rp. 26.435.000,- (dua puluh enam juta empat ratus tiga puluh lima ribu rupiah) sehingga total keseluruhan menjadi Rp. 131.102.000,- (Seratus tiga puluh satu juta seratus dua ribu rupiah) secara tunai, seketika dan sekaligus
- Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) yang telah diletakkan atas perkara ini ;
- Menyatakan Putusan ini dapat dijalankan dengan serta merta meskipun ada upaya KEBERATAN dari TERGUGAT ;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya-biaya yang timbul dalam perkara ini ;
SUBSIDAIR :
- Jika Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono) ;
|