Petitum |
DALAM POKOK PERKARA:
- Menerima Perlawanan Para Pelawan untuk seluruhnya;
- Menyatakan Para Pelawan adalah Para Pelawan yang beritikad baik dan jujur;
- Menyatakan sah Surat Pernyataan Hak Milik nomor 288/X/SK/DS/1978 yang ditandatangani oleh Leden Sihite sebagai Pembeli dan Wilson Purba sebagai Penjual tertanggal 5 Mei 1978 yang diketahui oleh Kepala kampung Pasar Dolok Sanggul dan disahkan oleh Camat Kepala Wilayah Kecamatan Dolok Sanggul tertanggal 26 Juni 1978;
- Menyatakan Surat Keterangan Hak Milik nomor 50/I/1021/KL/DS/1983 tertanggal 1 Februari 1983 dan Akta Jual Beli nomor 33 tanggal 26 Mei 1995 yang dibuat di Pematangsiantar oleh Notaris Saut Monang Sinaga tidak berkekuatan hukum;
- Membatalkan Penetapan Eksekusi Nomor 10/Pdt.Eks/2022/Pn.Trt atas putusan Putusan Mahkamah Agung nomor 2985 K/Pdt/2021 jo Putusan Pengadilan Tinggi Medan nomor 481/Pdt/2019/PT.Mdn tertanggal 27 Januari 2020 Jo Putusan Pengadilan Negeri Tarutung Nomor 64/Pdt.G/2018/PN.Trt tertanggal 22 Mei 2019;
- Memerintahkan Pembatalan Eksekusi atas putusan Putusan Mahkamah Agung nomor 2985 K/Pdt/2021 jo Putusan Pengadilan Tinggi Medan nomor 481/Pdt/2019/PT.Mdn tertanggal 27 Januari 2020 Jo Putusan Pengadilan Negeri Tarutung Nomor 64/Pdt.G/2018/PN.Trt tertanggal 22 Mei 2019;
- Menyatakan Putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum banding;
- Menghukum Terlawan I, Terlawan II dan Terlawan III untuk tunduk tunduk dan mematuhi isi putusan dalam Perkara ini;
- Menghukum Terlawan I, Terlawan II dan Terlawan III secara tanggung renteng untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
Apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, dalam peradilan yang baik dan benar, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
|