Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menyatakan bahwa Nama anak kedua Pemohon yaitu : bernama FEBRIANTI tempat/ tanggal lahir Indrapuri, 7 Februari 2009, jenis kelamin Perempuan, agama Kristen, alamat Lumban Holbung Desa Partali Julu Kecamatan Tarutung Kabupaten Tapanuli Utara, pekerjaan Pelajar yang tertulis dalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor 1202-LT-09112017-0083 tanggal 9 November 2017, tertulis dalam Kartu Keluarga Pemohon No. 1202011910170002 tanggal 26 April 2024, dan tertulis dalam Ijazah Sekolah Dasar dengan nomor DN-07 /D-SD/K13/ 0180911 tanggal 30 Juni 2022 adalah satu orang yang sama dengan nama FEBRIYANTI SIANTURI tempat/ tanggal lahir Indrapuri, 7 Februari 2009, jenis kelamin Perempuan, agama Kristen, alamat Lumban Holbung Desa Partali Julu Kecamatan Tarutung Kabupaten Tapanuli Utara, pekerjaan Pelajar yang tertulis dalam Surat Baptis No. 010/SB/MJ-SK/XII/2009 tanggal 26 Desember 2009;
- Memerintahkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tapanuli Utara untuk memperbaiki penulisan nama anak kedua Pemohon dari FEBRIANTI menjadi FEBRIYANTI SIANTURI pada Kutipan Akta Kelahiran anak kedua Pemohon tersebut dan dalam Kartu Keluarga Pemohon guna dapat dipergunakan selanjutnya untuk ijazah sekolah Lanjutan Tingkat Pertama dan segala ijazah pendidikan yang akan ditempuh nantinya serta segala dokumen-dokumen yang berkaitan dengan anak kedua Pemohon;
- Membebankan biaya Permohonan ini kepada Pemohon.
|