Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TARUTUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
118/Pid.B/2024/PN Trt Andrea Crystoper Silalahi, S.H. HARDIANSYAH RAMBE Alias ARDI Alias KANCIL Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 02 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 118/Pid.B/2024/PN Trt
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 31 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B – 1297 /L.2.21/Eoh.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Andrea Crystoper Silalahi, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HARDIANSYAH RAMBE Alias ARDI Alias KANCIL[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Primair -------------------------------------------------------------------------------------------------------------

----- Bahwa Terdakwa Hardiansyah Rambe Alias Ardi Alias Kancil pada hari Selasa Tanggal 21 Mei 2024 sekira Pukul 14.46 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan Mei tahun 2024, bertempat di Jalan Raja Johannes Desa Hapoltahan, Kecamatan Tarutung, Kabupaten Tapanuli Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tarutung yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Telah Mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan yang tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak . yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------

----- Bahwa sebagaimana waktu disebutkan diatas, saat Terdakwa bersama Saksi RADEN HAMBALI sama-sama bekerja untuk mencuci kendaraan yang datang ke Doorsmer Fuji Purba yang beralamat di Jalan Raja Johannes Desa Hapoltahan Kecamatan Tarutung Kabupaten Tapanuli Utara dan sekira pukul 11.00 Wib  Korban SRI EVA ROCHMULIATI HUTABARAT bersama dengan Saksi Efendi Patar Panusunan Purba (suaminya) keluar rumah kemungkinan keluar kota (karena berpakaian bagus) dan Terdakwa masih mencuci kendaraan pelanggan doorsmer Fuji Purba. -------------------------------------------------------------

----- Bahwa kemudian sekira pukul 13.30 Wib Saksi RADEN HAMBALI mengajak Terdakwa makan di dapur rumah Korban SRI EVA ROCHMULIATI HUTABARAT. Setelah makan Terdakwa melihat kunci motor Beat Street warna putih terletak di atas meja dapur dan timbul niat Terdakwa untuk mengambil Sepeda motor tersebut. sekira  pukul 14.00 Wib, Terdakwa memperhatikan Saksi RADEN HAMBALI pergi ke arah doorsmer / depan rumah Korban SRI EVA ROCHMULIATI HUTABARAT lalu Terdakwa menuju samping rumah dan melihat sepeda motor Honda Beat street terparkir.  Setelah itu Terdakwa menghidupkan /stater sepeda motor beat steet tersebut kemudian membawanya keluar doorsmerr menuju kota Gunung Tua Kabupaten Padang Lawas Utara.--------------------------------------------------------------------------

----- Bahwa atas perbuatan Terdakwa Hardiansyah Rambe Alias Ardi Alias Kancil mengakibatkan korban SRI EVA ROCHMULIATI HUTABARAT mengalami kerugian sekitar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) atau setidak-tidaknya lebih dari dua juta lima ratus ribu rupiah.------------------------

--------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat 1 ke-3e, KUHPidana-----------------------------------------------------------------------------------------------

 

Subsidair ----------------------------------------------------------------------------------------------------------

--------- Bahwa Terdakwa Hardiansyah Rambe Alias Ardi Alias Kancil pada hari Selasa Tanggal 21 Mei 2024 sekira Pukul 14.46 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan Mei tahun 2024, bertempat di Jalan Raja Johannes Desa Hapoltahan, Kecamatan Tarutung, Kabupaten Tapanuli Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tarutung yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Telah Mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud dimiliki secara melawan hak/hukum yang dilakukan para Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------

----- Bahwa sebagaimana waktu disebutkan diatas, saat Terdakwa bersama Saksi RADEN HAMBALI sama-sama bekerja untuk mencuci kendaraan yang datang ke Doorsmer Fuji Purba yang beralamat di Jalan Raja Johannes Desa Hapoltahan Kecamatan Tarutung Kabupaten Tapanuli Utara dan sekira pukul 11.00 Wib  Korban SRI EVA ROCHMULIATI HUTABARAT bersama dengan Saksi Efendi Patar Panusunan Purba (suaminya) keluar rumah kemungkinan keluar kota (karena berpakaian bagus) dan Terdakwa masih mencuci kendaraan pelanggan doorsmer Fuji Purba. -------------------------------------------------------------

----- Bahwa kemudian sekira pukul 13.30 Wib Saksi RADEN HAMBALI mengajak Terdakwa makan di dapur rumah Korban SRI EVA ROCHMULIATI HUTABARAT. Setelah makan Terdakwa melihat kunci motor Beat Street warna putih terletak di atas meja dapur dan timbul niat Terdakwa untuk mengambil Sepeda motor tersebut. sekira  pukul 14.00 Wib, Terdakwa memperhatikan Saksi RADEN HAMBALI pergi ke arah doorsmer / depan rumah Korban SRI EVA ROCHMULIATI HUTABARAT lalu Terdakwa menuju samping rumah dan melihat sepeda motor Honda Beat street terparkir.  Setelah itu Terdakwa menghidupkan /stater sepeda motor beat steet tersebut kemudian membawanya keluar doorsmerr menuju kota Gunung Tua Kabupaten Padang Lawas Utara.--------------------------------------------------------------------------

----- Bahwa atas perbuatan Terdakwa Hardiansyah Rambe Alias Ardi Alias Kancil mengakibatkan korban SRI EVA ROCHMULIATI HUTABARAT mengalami kerugian sekitar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) atau setidak-tidaknya lebih dari dua juta lima ratus ribu rupiah.------------------------

                Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHPidana     

Pihak Dipublikasikan Ya