Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TARUTUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
82/Pdt.G/2024/PN Trt 1.VICTOR MARODJAHAN LUMBANTOBING
2.MANGARAJA LUMBANTOBING
3.FIESTA LUMBANTOBING
4.INTAN LUMBANTOBING
1.RINTO HARAPAN LUMBANTOBING
2.RONNI TUA LUMBANTOBING
3.JEFRI PANUSUNAN LUMBANTOBING
4.TOHAP BRONSON LUMBANTOBING
5.ROSELLY ERNAWATI LUMBANTOBING
6.JERRY LUMBANTOBING
7.ALEXANDER LUMBANTOBING
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 24 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 82/Pdt.G/2024/PN Trt
Tanggal Surat Rabu, 24 Jul. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1VICTOR MARODJAHAN LUMBANTOBING
2MANGARAJA LUMBANTOBING
3FIESTA LUMBANTOBING
4INTAN LUMBANTOBING
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Dr.Raja Induk Sitompul,SH.,MH.VICTOR MARODJAHAN LUMBANTOBING
2Dr.Raja Induk Sitompul,SH.,MH.MANGARAJA LUMBANTOBING
3Dr.Raja Induk Sitompul,SH.,MH.FIESTA LUMBANTOBING
4Dr.Raja Induk Sitompul,SH.,MH.INTAN LUMBANTOBING
Tergugat
NoNama
1RINTO HARAPAN LUMBANTOBING
2RONNI TUA LUMBANTOBING
3JEFRI PANUSUNAN LUMBANTOBING
4TOHAP BRONSON LUMBANTOBING
5ROSELLY ERNAWATI LUMBANTOBING
6JERRY LUMBANTOBING
7ALEXANDER LUMBANTOBING
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

 

  1. Mengabulkan gugatan para penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) yang diletakkan;
  3. Menyatakan tanah  perkara sawah Djolo Lapo berukuran lebih kurang 50 meter X 95 meter yang terletak di Lapogambiri, Dusun Aek Siborgung, Desa Parbubu Dolok, Kecamatan Tarutung, Kabupaten Tapanuli Utara dengan batas sebagai berikut:
  • sebelah utara berbatas dengan Jalan Setapak/rabat beton ke Gereja GKPI Parbubu Dolok;  
  • sebelah selatan berbatas dengan tanah Elkana Lumbantobing dan rumah yang ditempati oleh Liong Sipahutar;
  • sebelah timur berbatas dengan Jalan Lintas Tarutung-Sibolga;
  • sebelah barat berbatas dengan Tanah Elkana Lumbantobing dan tembok Gereja GKPI Parbubu Dolok;

adalah milik ELKANA LUMBANTOBING almarhum yang merupakan warisan kepada seluruh keturunan/ ahliwarisnya;

  1. Menyatakan tindakan Tergugat I dan Tergugat VI yang tetap mengusahai/menguasai tanah perkara  secara tanpa hak merupakan Perbuatan Melawan Hukum (Onrecht matigedaad) ;
  2. Menyatakan tidak berharga/batal demi hukum surat Jual beli tertanggal 24 Januari 2010 yang termasuk dalam bahagian tanah perkara seluas lebih kurang 12 meter x 15 meter2 antara R.KONDAR LUMBANTOBING dengan JERRI LUMBANTOBING selaku Tergugat VI;  
  3. Menyatakan tidak berharga atau tidak berkekuatan hukum segala surat-surat yang terbit ataupun yang diterbitkan oleh Tergugat-tergugat ataupun orang lain atau pihak ketiga atas tanah perkara dengan melawan hak kepemilikan keturunan/ahli waris ELKANA LUMBANTOBING almarhum;
  4. Menghukum Tergugat-tergugat ataupun orang lain/pihak ketiga yang mendapat hak daripadanya untuk menyerahkan tanah perkara kepada seluruh keturunan/ahli waris ELKANA LUMBANTOBING almarhum dalam keadaan baik dan kosong tanpa syarat apapun agar keturunan/ahli waris ELKANA LUMBANTOBING almarhum dapat menguasai dan mengusahai tanah perkara secara bebas dan leluasa;
  5. Menghukum Tergugat VII untuk mematuhi isi keputusan dalam perkara ini;
  6. Menghukum Tergugat I dan Tergugat VI membayar kerugian materiil dan moril yang dialami oleh  keturunan/ahliwaris ELKANA LUMBANTOBING almarhum sebesar Rp. 150.000.000,-  (seratus lima puluh lima juta Rupiah);
  7. Menghukum Tergugat I dan Tergugat VI membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.500.000 (lima ratus ribu Rupiah) setiap harinya kepada ahliwaris ELKANA LUMBANTOBING almarhum (menurut pasal 606 a dan pasal 606 b Rv) apabila Tergugat I dan Tergugat VI lalai menjalankan isi keputusan dalam perkara ini yang telah berkekuatan hukum tetap  (ingkracht van gewijsde);
  8.  Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan dengan serta merta (uitvoerbar bij vorradd) meskipun ada perlawanan, banding, dan kasasi;
  9. Menghukum Tergugat-tergugat membayar segala ongkos-ongkos yang timbul dalam perkara ini.

 

Subsider ;

Dalam peradilan yang baik, apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya ex a quo et bono.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak