Petitum Permohonan |
- Mengabulkan permohonan Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya;
- Menyatakan Proses penetapan Tersangka kepada Pemohon I berdasarkan Surat ketetapan Nomor S.Tap/06/X/2021/Reskrim tanggal 14 Oktober 2021 atas nama Josua Silaban dan Pemohon II berdasarkan Surat Penyidikan No: SP.Sidik/42/IX/2021/Reskrim dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum;
- Menyatakan Penyidikan yang dilaksanakan oleh Termohon yang didasarkan oleh Surat Perintah Penyidikan No: SP.Sidik/20/VIII/2024/Reskrim tertanggal 08 Agustus 2024 dan SP.Sidik/42/IX/2021/Reskrim terkait peristiwa pidana “Pencurian” sebagaimana dimaksud dalam pasal 367 ayat (2) KUHPidana Subs. Pasal 363 ayat (1) ke-3e, ke-4e Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHPidana adalah Tidak Sah dan Batal demi Hukum;
- Menghentikan Penyidikan Perkara No : LP/B/56/IX/VIII/2021/SPKT/Polsek Siborongborong/Polres Tarutung/Polda Sumatera Utara Tertanggal 15 September 2021 dan LP/B/61/IX/VIII/2021/SPKT/Polsek Siborongborong/Polres Tarutung/Polda Sumatera Utara Tertanggal 21 September 2021 atas nama Pelapor NURHAMIDA BATUBARA;
- Menyatakan tidak sah segala keputusan, surat atau penetapan yang dikeluarkan oleh Termohon yang berkaitan dengan Penetapan Para Pemohon sebagai Tersangka;
- Memerintahkan Termohon untuk mengeluarkan Pemohon I dari status Tahanan dan menghentikan status wajib lapor kepada Pemohon II:
- Melakukan rehabilitasi dan mengembalikan kedudukan hukum Para Pemohon sesuai dengan harkat dan martabat dari Pemohon;
- Menghukum Termohon untuk membayar ganti kerugian materiil Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dan kerugian immateriil sebesar Rp.100.000.000 (seratus juta rupiah);
- Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara a quo.
Atau:
Apabila Bapak/Ibu Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |