Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TARUTUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
4/Pdt.G.S/2024/PN Trt PT BANK RAKYAT INDONESIA (Persero) Tbk KC TARUTUNG 1.Thamrin Simanjuntak
2.Riahta Sembiring
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 26 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 4/Pdt.G.S/2024/PN Trt
Tanggal Surat Jumat, 26 Jul. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT BANK RAKYAT INDONESIA (Persero) Tbk KC TARUTUNG
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Fiocta LumbantobingPT BANK RAKYAT INDONESIA (Persero) Tbk KC TARUTUNG
Tergugat
NoNama
1Thamrin Simanjuntak
2Riahta Sembiring
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 208.460.904,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
  3. Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga) kepada Penggugat sebesar Rp.208.460.904,- (Dua ratus delapan juta empat ratus enam puluh ribu sembilan ratus empat Rupiah);
  4. Apabila Para Tergugat  tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan Asli 1 (satu) Surat Keterangan Kepemilikan Tanah No. 73/2019/SKKT/2017  an Thamrin Simanjuntak dengan luas lebih kurang 9000 m2 yang terletak di Dusun Simarhumbang, Desa Tapian Nauli I, Kecamatan Sipahutar, Kabupaten Tapanuli Utara, Sumatera Utara; yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Padang Sidempuan dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Para Tergugat kepada Penggugat;
  5. Menyatakan atas obyek agunan dengan bukti kepemilikan Asli 1 (satu) Surat Keterangan Kepemilikan Tanah No. 73/2019/SKKT/2017  an Thamrin Simanjuntak dengan luas lebih kurang 9000 m2 yang terletak di Dusun Simarhumbang, Desa Tapian Nauli I, Kecamatan Sipahutar, Kabupaten Tapanuli Utara, Sumatera Utara;
  6. Memerintahkan kepada Tergugat atau siapa saja yang menguasai atau menempati obyek agunan berupa Asli 1 (satu) Surat Keterangan Kepemilikan Tanah No. 73/2019/SKKT/2017  an Thamrin Simanjuntak dengan luas lebih kurang 9000 m2 yang terletak di Dusun Simarhumbang, Desa Tapian Nauli I, Kecamatan Sipahutar, Kabupaten Tapanuli Utara, Sumatera Utara; tersebut untuk segera mengosongkan obyek agunan tersebut. Apabila Para Tergugat tidak melaksanakan sebagaimana mestinya maka atas beban biaya Para Tergugat sendiri pihak Penggugat dengan bantuan pihak yang berwenang dapat melaksanakannya;
  7.  Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.

Atau apabila Ketua Pengadilan Negeri Tarutung Yang Terhormat berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo et Bono) .

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak