Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TARUTUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
4/Pid.Pra/2019/PN Trt 1.Tombang M. Sihite
2.Domu Sitohang
Kepolisian Sektor Parlilitan Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 05 Sep. 2019
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 4/Pid.Pra/2019/PN Trt
Tanggal Surat Kamis, 05 Sep. 2019
Nomor Surat 4/pid.pra/2019
Pemohon
NoNama
1Tombang M. Sihite
2Domu Sitohang
Termohon
NoNama
1Kepolisian Sektor Parlilitan
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

PERMOHONAN PRAPERADILAN

 

 

Doloksanggul,                   September 2019

 

Kepada                 :               Yth. KETUA PENGADILAN NEGERI TARUTUNG

                                                Cq. Hakim yang mengadili

 

Hal                         :               Permohonan Praperadilan

Lampiran            :               Surat Kuasa Khusus

 

Dengan hormat,  perkenankan saya,

Nama

:

POSMA OTTO MANALU, S.H

N.I.Advokat (PERADI)

:

17.00261

Advokat dan Pengacara  berkantor di Jalan Sisingamangaraja no. 91 Doloksanggul, Kabupaten Humbang Hasundutan, dalam hal ini berdasarkan Surat Kuasa Khusus bertanggal         September 2019 (terlampir)  untuk keadilan bertindak untuk dan atas nama:

 

Nama

:

:

TOMBANG M. SIHITE

Padang Sidempuan, 07 Juli 1976

:

42 Tahun

Jenis Kelamin

:

:

Laki-laki

Petani

Alamat

 

:

 

 

Pangebangan, Sihite 1, Kec.Doloksanggul, Kab.Humbang Hasundutan.

 

Untuk selanjutnya disebut…………………………………………………………………………………….........................................PEMOHON I

 

Nama

:

:

DOMU  SITOHANG

Baringin, 24 Juli 1957

:

61 Tahun

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

:

Petani

Alamat

:

 

 

Dusun Hutagodang, Desa Baringin Natam, Kec.Parlilitan, Kab.Humbang Hasundutan.

 

Untuk selanjutnya disebut…………………………………………………………………………………….......................................PEMOHON II

 

Kedua orang Pemohon adalah Warga Negara Indonesia, beragama Kristen Protestan,

dan untuk selanjutnya disebut juga sebagai………………………………………………………PEMOHON atau PARA PEMOHON

 

Dengan ini mengajukan Permohonan Praperadilan sehubungan dengan PENETAPAN  STATUS  TERSANGKA  yang tidak sah atas diri Pemohon di wilayah hukum Pengadilan Negeri Tarutung oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia  cq.Kepolisian Daerah Sumatera Utara  cq.Kepolisian Resor Humbang Hasundutan  cq.Kepolisian Sektor Parlilitan,

 

untuk selanjutnya disebut…………………………………………………………………………………............…...............................TERMOHON

 

Adapun Permohonan ini disampaikan berdasarkan hal-hal sebagai berikut :

 

DASAR HUKUM PERMOHONAN PRAPERADILAN

 

Praperadilan bermaksud sebagai pengawasan horizontal terhadap hak-hak tersangka dalam pemeriksaan pendahuluan (vide penjelasan pasal 80 KUHAP), berdasarkan pada nilai itu agar penyidik atau penuntut umum agar lebih mengedepankan asas dan prinsip kehati-hatian dalam menetapkan seseorang menjadi tersangka.
Pasal 1 angka 10 KUHAP jo. Pasal 77- Pasal 81 KUHAP, bahwa Praperadilan adalah wewenang pengadilan negeri untuk memeriksa dan memutus menurut cara yang diatur dalam KUHAP.
Putusan Mahkamah Konstitusi No. 21/PUU-XII/2014  , bahwa penetapan tersangka merupakan bagian dari wewenang Praperadilan.

 

 

 

 

 

 

 

ALASAN PERMOHONAN PRAPERADILAN

 

Fakta-fakta

 

Bahwa PARA PEMOHON dalam kedudukanya sebagai pihak yang dirugikan akibat Surat Panggilan Polisi Nomor : SP.Gil/34 /VII/2019/Reskrim dan SP.Gil/35 /VII/2019/Reskrim tanggal 13 Juli 2019, yang telah diterbitkan oleh TERMOHON (Kepolisian Sektor Parlilitan) sehubungan dengan Laporan Polisi No.Pol:LP/04/V/2019/Hbs Parlilitan, Tgl.03 Mei 2019, atas nama Pelapor Uli Br.Simanullang.

 

Dalam Surat Panggilan tersebut disebutkan bahwa PARA PEMOHON dipanggil untuk diperiksa sebagai Tersangka, dimana PARA PEMOHON tidak pernah diperiksa sebagai calon tersangka atau diberitahukan sebelumnya sejak kapan ditetapkan statusnya sebagai Tersangka, sebagaimana diakui PARA PEMOHON.

 

Bahwa apabila mengacu kepada Surat Panggilan tersebut, tidak pernah ada surat perintah penyelidikan kepada PARA PEMOHON.

 

Bahwa kedua orang Pemohon adalah hubungan antara Menantu dan Mertua kandung ( PEMOHON I adalah menantu dari PEMOHON II) yang dilaporkan dalam perkara tindak pidana “Pengerusakan” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 yo Pasal 406 ayat 1 dari KUH Pidana.

 

Bahwa PEMOHON I menebang kayu di atas tanah perladangan milik PEMOHON II yang diketahui adalah mertuanya sendiri , dengan maksud untuk mengolah lahan tersebut.

 

Bahwa ada Surat Keterangan Tanah yang diterbitkan oleh Kepala Desa Baringin Natam, dengan Nomor :140/84/SKT/2020/IIV/2019 bertanggal 19 Juli 2019, sebagai bukti yang menerangkan tentang kepemilikan PEMOHON II atas tanah perladangan tersebut, yang kemudian diketahui sebagai tempat kejadian perkara.

 

Bahwa kayu atau tumbuhan yang ditebang oleh PEMOHON I adalah kayu dan tumbuhan yang sebagian adalah yang ditanami sendiri oleh PEMOHON II, dan sebagian lainnya adalah tumbuhan yang tumbuh sendiri di atas tanah areal perladangan tersebut.

 

Bahwa pada saat PEMOHON I menebang kayu tersebut, PEMOHON II tidak ikut melakukan penebangan melainkan sedang mencangkul tanah di atas lahan di dekat perladangan tersebut.

 

Bahwa ada saksi-saksi yakni dari masyarakat yang melihat dan mengetahui bahwa kayu dan tumbuhan yang ditebang oleh PEMOHON I  adalah kayu dan tumbuhan yang sebagian adalah yang ditanami sendiri oleh PEMOHON II dan sebagian lainnya adalah tumbuhan yang tumbuh sendiri di atas tanah areal perladangan tersebut, namun TERMOHON tidak melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dimaksud.

 

Bahwa TERMOHON tidak cukup bukti dalam menetapkan PARA PEMOHON sebagai Tersangka, dimana menurut Para Pemohon dan salah seorang penyidik Termohon bahwa alat bukti hanya berdasar pada keterangan saksi dari pihak Pelapor dan sisa-sisa kayu bekas tebangan dari tanaman yang dituduhkan “dirusak” oleh Para Pemohon.

 

Bahwa Perbuatan PARA PEMOHON murni merupakan hubungan hukum keperdataan, dimana PELAPOR “pengerusakan” pada awalnya mengklaim bahwa tanah tempat kejadian perkara tersebut  sebagai miliknya dengan menunjukkan sebuah surat kepemilikan kepada TERMOHON namun belakangan diketahui bahwa surat tersebut tidak ada berkaitan dengan tanah tempat kejadian perkara, yang mana sesungguhnya tanah tersebut adalah milik PEMOHON II.

 

Bahwa PELAPOR “pengerusakan” kemudian mengklaim kayu dan tumbuhan milik PEMOHON II yang tumbuh di atas tanah tempat kejadian tersebut sebagai milik Pelapor.

 

Bahwa ada surat yang kami sampaikan bersama PARA PEMOHON kepada Termohon pada tanggal 22 Juli 2019 perihal: “mohon klarifikasi, turunan BAP dan perlindungan hukum”, namun sampai saat ini kami tidak ada mendapat jawaban maupun tanggapan dari Termohon.

 

 

 

 

 

 

 

 

Tentang Hukumnya

 

Bahwa TERMOHON tidak transparan, tidak prosedural dan tidak Profesional dalam melakukan penyelidikan dan penyidikan, maupun dalam penetapan tersangka sebagaimana ditentukan dalam Pasal 1 angka 5 KUHAP dan Pasal 1 angka 2 KUHAP.

 

Bahwa TERMOHON tidak bersedia memberikan turunan Berita Acara Pemeriksaan Pemohon sebagaimana seharusnya seperti dimaksud oleh Pasal 72 KUHAP.

 

Bahwa dalam PerKapolri No. 12 Tahun 2009 tentang Pengawasan dan Pengendalian Perkara Pidana di lingkungan POLRI Pasal 66 ayat (1) dan ayat (2) menyatakan bahwa dalam penetapan tersangka hanya dapat ditetapkan oleh penyidik setelah memperoleh bukti permulaan yang cukup, dan untuk memperoleh bukti permulaan yang cukup yaitu 2 (dua) jenis alat bukti ditentukan melalui gelar perkara.

 

Bahwa TERMOHON tidak transparan, tidak prosedural dan tidak Profesional dalam menetapkan tersangka, dengan tidak bersedia memberikan informasi atau klarifikasi atas pelaksanaan Gelar Perkara dan Surat Penetapan status Tersangka terhadap Para Pemohon sebagaimana seharusnya itu dilakukan seperti yang dimaksud oleh UU No.2 Tahun 2003  tentang POLRI; PerKapolri No. 12 Tahun 2009 tentang Pengawasan dan Pengendalian Perkara Pidana di lingkungan POLRI Pasal 1 angka (11) jo. Pasal 14 ayat (1).

 

Bahwa TERMOHON tidak bersedia memberikan informasi atau klarifikasi tertulis atas Penyitaan alat tebang yang disebut “senso” milik PARA PEMOHON, sebagaimana seharusnya itu dilakukan seperti yang dimaksud oleh Pasal 36-48 KUHAP.

 

Bahwa TERMOHON tidak bersedia memberikan informasi mengenai cek TKP, dimana menurut keterangan Pemohon bahwa alat bukti kepemilikan tanah yang dimiliki Pelapor adalah tidak sama dengan objek tanah yang menjadi tempat kejadian perkara, sebagaimana seharusnya itu dilakukan menurut Perkapolri Nomor 14 Tahun 2012 Pasal 12 ayat (1) dan Pasal 24; Perkapolri Nomor 6 Tahun 2010.

 

Bahwa apabila mengacu kepada Fakta-fakta dan uraian tersebut di atas, maka tidak pernah ada surat perintah penyelidikan dan penyidikan TERMOHON terhadap diri PARA PEMOHON,

 

Bahwa PARA PEMOHON seharusnya mendapat perlindungan hukum dan perlindungan hak azasi, sesuai azas Praduga Tak Bersalah (sebagaimana Penjelasan umum KUHAP butir ke 3 huruf c, dan juga prinsip keadilan.

 

seharusnya dapat memeriksa dan memintai  keterangan masyarakat sebagai saksi yang dapat menerangkan bahwa Para Pemohon lah pemilik lahan dan tanaman tumbuh di atasnya itu, dimana PARA PEMOHON adalah berhak menebang tanaman di atas lahan miliknya dengan maksud mengolah tanah tersebut.

 

Bahwa bukti permulaan yang ada tidak cukup berkualitas untuk digunakan sebagai dasar dalam menetapkan PARA PEMOHON menjadi tersangka, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 14 KUHAP.

 

Bahwa tindakan TERMOHON menetapkan atau yang menyatakan PARA PEMOHON sebagai tersangka dengan dugaan tindak pidana “Pengerusakan” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 yo Pasal 406 ayat 1 dari KUH Pidana adalah merupakan “persangkaan yang tidak wajar” atau “unfair prejudice”, tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum.

 

Bahwa penggunaan wewenang TERMOHON,menetapkan status tersangka terhadap diri PARA PEMOHON tidak dilandasi semangat “mencari kebenaran materiil”,  dan apabila itu dilakukan atas dasar semangat kriminalisasi untuk tujuan lain di luar kewajiban dan tujuan diberikannya wewenang tersebut, maka hal itu merupakan suatu bentuk tindakan penyalahgunaan wewenang atau abuse of power.

 

Bahwa apabila mengacu kepada Fakta-fakta dan uraian tersebut di atas, maka proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan TERMOHON dan penetapan status tersangka terhadap diri PARA PEMOHON, adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan mengikat.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Bahwa upaya Praperadilan ini kami lakukan semata-mata demi mencari kebenaran hukum dan keadilan serta perlindungan hak azasi manusia di depan hukum, khususnya bagi Para Pemohon.

 

Sebagaimana pendapat M.Yahya Harahap, bahwa salah satu fungsi upaya Praperadilan adalah sebagai pengawasan horizontal atas segala tindakan upaya paksa yang dilakukan aparat penegak hukum untuk kepentingan pemeriksaan perkara pidana agar benar-benar tindakan tersebut tidak bertentangan dengan peraturan hukum dan perundang-undangan.

 

Sekaitan dengan pendapat Loebby Loqman, bahwa adapun tujuan yang ingin dicapai dari pengawasan horizontal dari lembaga Praperadilan tersebut adalah sesuai dengan tujuan umum dibentuknya KUHAP, dimana pada dasarnya yang menjadi titik sentral adalah perlindungan hak-hak azasi individu, meminimalisir penyimpangan dan penyalahgunaan wewenang, serta mengedepankan prinsip kehati-hatian aparat penegak hukum dalam proses penegakan hukum.

 

 

PETITUM

 

Berdasarkan atas alasan-alasan dan fakta yuridis di atas, maka PEMOHON memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Tarutung atau Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara A quo agar berkenan untuk memutus perkara ini sebagai berikut:

 

Menyatakan menerima dan mengabulkan Permohonan Praperadilan Para PEMOHON untuk seluruhnya;

 

Menyatakan tidak sah dan tidak berdasar hukum segala surat keputusan mengenai penetapan tersangka terhadap diri Para PEMOHON, baik segala keputusan atau penetapan lebih lanjut oleh TERMOHON yang berkaitan dengan penetapan tersangka terhadap diri Para PEMOHON oleh TERMOHON;

 

Menyatakan Penyidikan yang dilakukan oleh TERMOHON terkait peristiwa pidana sebagaimana dimaksud dalam Penetapan Tersangka terhadap diri Para PEMOHON, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 yo Pasal 406 ayat 1 dari KUH Pidana adalah tidak sah dan tidak berdasar akan hukum, dan penyidikan aquo tidak mempunyai kekuatan mengikat;

 

Memerintahkan TERMOHON untuk menghentikan penyidikan atas diri Para PEMOHON, dan Menyatakan tidak sah segala surat perintah penyidikan yang menetapkan Para PEMOHON sebagai tersangka;

 

Menyatakan tindakan TERMOHON menetapkan atau yang menyatakan Para PEMOHON sebagai tersangka tanpa melalui penyelidikan dan penyidikan yang benar dan prosedural adalah bertentangan dengan hukum yang mengakibatkan kerugian sebesar Rp. 3,000,000,00.’’ (tiga juta rupiah), dan menghukum TERMOHON untuk membayar biaya kerugian Para PEMOHON sebesar Rp. 3,000,000,00.’’ (tiga juta rupiah).

 

Memulihkan hak-hak Para PEMOHON, baik dalam kedudukan, kemampuan, harkat serta martabatnya;

 

Menghukum TERMOHON untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara Aquo

 

ATAU, Apabila Pengadilan Negeri Tarutung berpendapat lain kami mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). Terima Kasih.

Pihak Dipublikasikan Ya