Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
124/Pdt.G/2024/PN Trt | TIANUR br. PAKPAHAN | 1.REFINA HUTAPEA/Isteri Alm. Drs James Ganda Sormin 2.PATUMONA SORMIN 3.YAKHIN BOAS SORMIN |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 07 Okt. 2024 | ||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||
Nomor Perkara | 124/Pdt.G/2024/PN Trt | ||||||||
Tanggal Surat | Jumat, 04 Okt. 2024 | ||||||||
Nomor Surat | |||||||||
Penggugat |
|
||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||
Tergugat |
|
||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||
Turut Tergugat |
|
||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||
Petitum |
Sebelah Utara berbatasan denganDahulu Marga Harianja dan sekarang Marga Pakpahan . Sebelah Selatan berbatasan denganJalan Umum. Sebelah timur berbatasan dengan Jalan Umum Sebelah Barat berbatasan dengan Dahulu Marga Harianja dan sekarang Marga Pakpahan. Selanjutnya disebut sebagai Objek Perkara adalah sah milik Penggugat atau disebut juga Op. SIHAR SORMIN ; 4.Menyatakan Sertipikat Hak Milik Nomor : 25 tahun 2001 tanggal 16 Nopember 2001 dengan luas 6.042 M2 ( enam ribu empat puluh dua meter bujur sangkar ) atas nama James Ganda Sormin yang berada diatas tanah terperkara yang terletak di Desa Harianja Kecamatan Pangaribuan Kabupaten Tapanuli Utara Provinsi Sumatra Utara tidak berkekuatan hokum ;--------------------------------------- 5. Menyatakan tidak berharga atau tidak berkekuatan hukum segala surat-surat diatas tanah terperkara yang diterbitkan Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III serta Turut Tergugat maupun pihak lain tanpa sepengetahuan dari Penggugat dengan menghilangkan hak kepemilikan dari Penggugat;---- 6. Menyatakan Turut Tergugat untuk tunduk terhadap putusan ini;------------------------------------------- 7. Menyatakan Putusan dalam perkara ini dapat dijalankan dengan serta merta (uitvoerbar nij voorrad) meskipun ada perlawanan banding maupun kasasi;----------------------------------------------------------- 8. Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III secara bersama-sama untuk membayar kerugian Materil dan Immateril kepada Penggugat dengan kerugian materiil sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) + Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) = Rp1.025.000.000,00 + Kerugian Immateriil sebesar Rp75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah) sehingga total kerugian sebesar Rp1.100.000.000,00 (satu miliar seratus juta rupiah) atau sebesar yang patut menurut Majelis Hakim Yang Memeriksa dan Mengadili Perkara ini;----------------------- 9.Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) setiap hari sejak gugatan ini berkekuatan hukum tetap;---------------------------------------------------------------------------------------- 10 Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III ataupun orang lain yang mendapat hak dari pada Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III untuk menyerahkan dan mengosongkan tanah perkara kepada Penggugat dalam keadaan baik dan kosong tanpa syarat apapun agar dapat dikuasai Penggugat secara bebas tanpa halangan apapun;--------------------------------------------------------- 11. Menyatakan Sita Jaminan yang dimohonkan Penggugat atas tanah terperkara adalah Sah dan Berharga;------------------------------------------------------------------------------------------------------------ 12. Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III dan Turut Tergugat untuk membayar semua ongkos perkara yang timbul dalam Perkara ini;--------------------------------------------------------------- Atau : Apabila Pengadilan berpendapat lain, maka Penggugat memohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |
||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||
Prodeo | Tidak |