Tanggal Pendaftaran |
Senin, 27 Mar. 2023 |
Klasifikasi Perkara |
Wanprestasi |
Nomor Perkara |
4/Pdt.G.S/2023/PN Trt |
Tanggal Surat |
Senin, 27 Mar. 2023 |
Nomor Surat |
|
Penggugat |
No | Nama | 1 | HADI YANTO,S.H.,M.H.,CLA. & EFENDI S.H.,M.H.,CLA. (TIM KURATOR KOPERASI CU SATOLOP DALAM PAILIT) |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | Deskiswi Nainggolan, S.H. | Hadi Yanto,S.H.,M.H.,CLA. | 2 | Fifi Wijaya, S.E., S.H. | Hadi Yanto,S.H.,M.H.,CLA. | 3 | Hendra Julianta, S.H. | Hadi Yanto,S.H.,M.H.,CLA. | 4 | Frendy Marcopolo Siregar, S.H. | Hadi Yanto,S.H.,M.H.,CLA. |
|
Tergugat |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
|
Nilai Sengketa(Rp) |
110.554.000,00 |
Petitum |
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk Seluruhnya;
- Menyatakan Tergugat telah melakukan Wanprestasi terhadap Penggugat;
- Menyatakan atau Menetapkan bahwa Tergugat memiliki tagihan dan harus melaksanakan/memenuhi kewajiban sesuai Surat Perjanjian Pinjaman Nomor : 920/Perj-Pinj/69330/2019 senilai Rp 78.354.000,- (tujuh puluh delapan juta tiga ratus lima puluh empat ribu rupiah) dan bunga senilai Rp. 32.200.000,- (tiga puluh dua juta dua ratus ribu rupiah), yang total keseluruhannya adalah Rp. 110.554.000,- (seratus sepuluh juta lima ratus lima puluh empat ribu rupiah) ;
- Menghukum Tergugat untuk membayar langsung dan seketika seluruh tagihan senilai Rp 78.354.000,- (tujuh puluh delapan juta tiga ratus lima puluh empat ribu rupiah) dan bunga senilai Rp. 32.200.000,- (tiga puluh dua juta dua ratus ribu rupiah), yang total keseluruhannya adalah Rp. 110.554.000,- (seratus sepuluh juta lima ratus lima puluh empat ribu rupiah) ;
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (Conservatoir Beslag) yang diletakkan dalam perkara ini ;
- Menyatakan sebagai boedel pailit bilamana Tergugat tidak melaksanakan putusan perkara ini setelah putusan perkara ini mempunyai kekuatan hukum mengikat (inkracht van gewijsde) atas agunan berupa sebidang tanah dan bangunan rumah yang terletak di Pasar Lama Sipahutar Desa Sipahutar I, Kecamatan Sipahutar, kabupaten Tapanuli Utara, Provinsi Sumatera Utara dengan ukuran panjang 25 (dua puluh lima) meter dan lebar 7 (Tujuh) meter, tertuang dalam Surat Keterangan Hak Milik No. 500/165/12.02.2003/III/2019 tertanggal 15 Maret 2019 ;
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp200.000,- setiap harinya apabila Tergugat tidak melaksanakan Putusan ini yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) ;
- Menyatakan Putusan ini dapat dijalankan dengan serta merta meskipun ada Verzet, Banding maupun Kasasi (Uitveorbaar Bij Voorraad) ;
- Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Tarutung atau pejabat lain yang ditunjuk untuk itu mengirimkan salinan putusan ini yang telah memperoleh kekuatan hukum yang tetap ke Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Medan ;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya-biaya yang timbul dalam perkara ini ;
SUBSIDAIR :
- Jika Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono) ;
|
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |