Petitum |
P R I M A I R :
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
- Menyatakan dalam hukum Surat Perjanjian Sewa Menyewa tertanggal 01 Nopember 2017, yang kemudian diperbaiki dengan Surat Perjanjian Sewa Menyewa tanggal 23 Desember 2017, yang disepakati dan ditandatangani pada tanggal 30 Januari 2018, adalah sah dan berharga ;
- Menyatakan Tergugat telah Wanprestasi atau Ingkar Janji terhadap Perjanjian Sewa Menyewa tertanggal 01 Nopember 2017, yang kemudian diperbaiki dengan Surat Perjanjian Sewa Menyewa tanggal 23 Desember 2017, yang disepakati dan ditandatangani pada tanggal 30 Januari 2018 ;
- Menyatakan Sita Penjagaan yang telah diletakkan atas objek perkara adalah sah dan berharga ;
- Menghukum Tergugat dan atau orang lain yang menerima atau mendapat hak daripadanya untuk menyerahkan dan/atau mengembalikan objek perkara dalam Surat Perjanjian Sewa Menyewa tertanggal 01 Nopember 2017, yang kemudian diperbaiki dengan Surat Perjanjian Sewa Menyewa tanggal 23 Desember 2017, yang disepakati dan ditandatangani pada tanggal 30 Januari 2018, dalam keadaan baik, dan bersih tanpa dibebani hak hak apapun diatasnya kepada Penggugat, yaitu :
- 1 (satu) unit Penginapan (Homestay) ALBINE 1 berlantai basement lantai 2 dan lantai 3 dengan jumlah kamar 24 kamar lengkap dengan fasilitas terpasang, terletak di Jalan Sadar No. 4 Kelurahan Pasar Siborongborong Kecamatan Siborongborong, Kabupaten Tapanuli Utara ;
- Menghukum Tergugat secara sekaligus dan seketika untuk membayar kepada Penggugat biaya pengganti, kerugian, sebesar Rp. 190.000.000 (seratus Sembilan puluh juta rupiah ditambah dengan bunga sebesar Rp. 9.500.000 (Sembilan juta lima ratus ribu rupiah) setiap bulannya sampai putusan dalam perkara ini berkekuatan hukum tetap, atau sejumlah uang yang sesuai menurut Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara gugatan aquo
- Menghukum Tergugat untuk membayar Uang Paksa (dwangsoom) kepada Penggugat sebesar Rp. 5.000.000.- (lima juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan dalam melaksanakan Putusan yang telah berkekuatan hukum tetap ;
- Menyatakan Putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (Uitvoerbaar bij Voorraad), walaupun ada Verzet, Banding maupun Kasasi ;
- Menghukum Tergugat untuk membayar segala ongkos-ongkos atau biaya biaya yang timbul dalam perkara ini
S U B S I D A I R
Apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, dalam Peradilan yang baik (in goede justitie), mohon diputuskan seadil adilnya (ex aequo et bono), sesuai dengan rasa keadilan yang berlaku ditengah tengah masyarakat. |