Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TARUTUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
154/Pid.B/2024/PN Trt 1.Daniel Lumban Batu,S.H.
2.Niko Gabriel Nainggolan, S.H
TUA MARSAKTI H. PARHUSIP Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 14 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 154/Pid.B/2024/PN Trt
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 10 Okt. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B - 1430 / L.2.31.3 / Eoh.2 / 10/ 2024
Penuntut Umum
NoNama
1Daniel Lumban Batu,S.H.
2Niko Gabriel Nainggolan, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1TUA MARSAKTI H. PARHUSIP[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa Tua Marsakti H. Parhusip pada Hari Senin tanggal 9 September 2024 sekira pukul 02.30 Wib atau setidak-tidaknya di waktu lain di SMA Swasta RK Santa Maria Pakkat yang beralamat di Jalan Perguruan Katolik Kecamatan Pakkat Kabupaten Humbang Hasundutan, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam kewenangan memeriksa dan mengadili Pengadilan Negeri Tarutung, Mengambil Sesuatu Barang, Yang Seluruhnya Atau Sebahagian Kepunyaan Orang Lain Dengan Maksud Untuk Memilikinya Secara Melawan Hukum yang dilakukan di Waktu Malam dalam sebuah Rumah atau Pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai  berikut :-----------------------------------------

 

  • Sebagaimana waktu dan tempat tersebut diatas, Terdakwa yang memakai 2 (dua) buah jaket berwarna merah kombinasi hitam putih dan jaket berwarna hitam datang memasuki sekolah  SMA Swasta RK Santa Maria Pakkat melalui sela-sela tembok pagar sekolah yang tidak ditembok secara penuh, kemudian setelah Terdakwa masuk ke gedung sekolah dan mencoba memasuki ruangan kelas untuk mencari infokus lalu Terdakwa menemukan ruangan kelas yang tidak dikunci kemudian Terdakwa membuka ruang kelas yang tidak terkunci tersebut dan langsung memasukinya dimana Terdakwa melihat sebuah infokus dalam kerangka besi yang digantung dibawah plafon ruangan kelas, kemudian Terdakwa menggeser sebuah meja kebawah infokus yang tergantung lalu Terdakwa mengambil kursi dan meletakkannya di atas meja tersebut lalu mengambil infokus, kemudian Terdakwa mencabut kabel listrik infokus terlebih dahulu dan memotong kabel yang tersambung dari infokus ke komputer dengan sebuah pisau yang dibawa Terdakwa dari rumahnya, setelah itu Terdakwa membawa infokus keluar ruangan, setelah itu Terdakwa kembali mencari infokus yang lainnya dan menemukan lagi ruangan kelas yang dalam keadaan tidak terkunci lalu Terdakwa melakukan perbuatan yang sama dan berhasil mengambil infokus sebanyak 2 unit, selanjutnya Terdakwa menggendong 2 buah infokus tersebut didalam jaket Terdakwa untuk menutupi infokus yang telah diambil, lalu Terdakwa berlari menuju belakang Gedung sekolah untuk keluar melalui tembok tempat Terdakwa memasuki sekolah tersebut.
  • Bahwa adapun alat yang digunakan Terdakwa adalah 1 (satu) buah pisau stainless dengan gagang berwarna Biru, 1 (satu) buah obeng berwarna bening dan sepasang sarung tangan serta 2 (dua) buah jaket berwarna merah kombinasi hitam putih dan jaket berwarna hitam yang Terdakwa gunakan dengan tujuan untuk menutupi infokus pada saat keluar ruangan kelas.
  • Bahwa setelah berhasil meninggalkan sekolah  SMA Swasta RK Santa Maria Pakkat, Terdakwa melepas salah satu jaket yang Terdakwa kenakan agar tidak diketahui oleh orang lain dan membuang 1 (satu) buah obeng serta 1 (satu) buah pisau kearah semak-semak lalu Terdakwa terus berjalan melewati jalan pinggiran sawah menuju Dusun Simarsik dan tiba di Pemandian Pancur Pakkat lalu menyembunyikan kedua infokus tersebut di semak-semak yang mana terdapat pembungkus plastik yang sudah Terdakwa sediakan sebelumnya untuk membungkus infokus tersebut yang kemudian dibawa Terdakwa pulang ke rumah.
  • Bahwa kemudian pada Hari Senin tanggal 9 September 2024 sekira pukul 08.30 Wib di SMA Swasta RK Santa Maria Pakkat yang beralamat di Jalan Perguruan Katolik Kecamatan Pakkat Kabupaten Humbang Hasundutan saat Rinto Heri Harjo Rajagukguk selaku seorang guru hendak mengajar di kelas XII MIA2 dan melihat kerangka besi tempat biasa infokus terletak sudah dalam keadaan kosong, melihat hal tersebut saksi pergi ke Kantor Tata Usaha untuk bertemu Jerry Firtson Situmorang untuk memberitahukan terkait hilangnya infokus di dalam kelas, kemudian Jerry Firtson Situmorang memberitahukan hal tersebut kepada Jasner Manullang selaku penjaga sekolah,
  • Bahwa Rinto Heri Harjo Rajagukguk melihat ke dalam kelas dan melihat sebuah kursi yang diletakkan diatas meja pada posisi dibawah gantungan tempat infokus yang mana kursi tersebut digunakan sebagai tangga untuk mengambil infokus yang digantung di kerangka besi di atas ruangan kelas, kemudian Rinto Heri Harjo Rajagukguk menerangkan tidak terdapat kerusakan di dalam kelas dikarenakan pintu kelas masih dalam keadaan baik namun gembok pada pintu tidak terkunci, lalu Rinto Heri Harjo Rajagukguk mempertanyakan kepada Jasner Manullang dan Jasner Manullang menjelaskan gembok tersebut sedang dalam keadaan rusak sehingga tidak dapat dikunci.
  • Bahwa setelah mengetahui hilangnya 2 (dua) unit infokus merek Epson EB-S400 berwarna Putih tersebut Jasner Simanullang bersama dengan Jerry Firtson Situmorang dan Rinto Heri Harjo Rajagukguk membuka rekaman CCTV dan melihat hasil rekaman pada pukul 02.30 Wib terdapat seorang laki-laki yang masuk ke dalam ruangan kelas XII MIA2 dan ruangan kelas iis1 yang keluar membawa infokus lewat belakang sekolah, namun Jasner Simanullang, Jerry Firtson Situmorang dan Rinto Heri Harjo Rajagukguk tidak dapat mengenali wajah pelaku dikarenakan orang tersebut mengenakan jaket berwarna Hitam dan mengenakan topi jaket untuk menutup kepalanya, selanjutnya para saksi kemudian menyalin rekaman CCTV tersebut dan menyerahkan salinannya ke Polsek Pakkat
  • Bahwa adapun kerugian yang dialami pihak Sekolah SMA Swasta RK Santa Maria Pakkat kurang lebih sebesar Rp. 9.700.000 (sembilan juta tujuh ratus ribu rupiah) yang membuat proses pembelajaran menjadi terkendala dikarenakan infokus tersebut digunakan untuk melaksanakan kegiatan belajar mengajar.
  • Bahwa jika kedua infokus tersebut laku terjual maka hasilnya akan digunakan Terdakwa untuk membeli sepeda motor dan handphone.

 

---------Perbuatan terdakwa Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-3 KUHPidana

Pihak Dipublikasikan Ya