Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TARUTUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
110/Pid.B/2024/PN Trt Niko Gabriel Nainggolan, S.H 1.HAIKAL ANDREANO SIHOMBING
2.GINDO TRISNO SIRAIT
Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 16 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 110/Pid.B/2024/PN Trt
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 15 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B – 822 / L.2.31.3 / Eoh.2 / 07 / 2024
Penuntut Umum
NoNama
1Niko Gabriel Nainggolan, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HAIKAL ANDREANO SIHOMBING[Penahanan]
2GINDO TRISNO SIRAIT[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

-------Bahwa Terdakwa I Haikal Andreano Sihombing dan Terdakwa II Gindo Trisno Sirait,dan Jani Silalahi (DPO)  pada hari Selasa Tanggal 14 Mei 2024 sekira Pukul 02.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Mei tahun 2024 bertempat di Desa Pasaribu Kecamatan Doloksanggul Kabupaten Humbang Hasundutan, yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tarutung yang berwenang mengadili perkaranya, mengambil sesuatu barang, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan di waktu malam hari dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau dikehendaki oleh yang berhak, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu yang masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dengan cara merusak, memotong atau memanjat atau dengan memakai kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu  yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :---------------------------

 

---------Berawal pada hari Jumat tanggal 10 Mei 2024 Haikal Andreano Sihombing (selanjutnya disebut Terdakwa I) yang sedang berada di Kecamatan Balige bertemu dengan Gindo Sirait (selanjutnya disebut Terdakwa II) dan Jani Silalahi (DPO), yang mana pada saat itu Jani Silalahi (DPO) mengatakan kepada Terdakwa I “Godang Do Sepeda Motor Sibuaton Disan, Asa Gambar Jo" yang artinya "Banyaknya Sepeda Motor Yang Diambil Disana, Supaya Kau Gambar Dulu" lalu Terdakwa I menjawab "Molo Eneng Ro Lae, Ro Ma Lae" yang artinya "Jika Lae Mau Datang, Datang Lah Lae", kemudian pada hari Minggu tanggal 12 Mei 2024 Jani Silalahi (DPO) kembali menghubungi Terdakwa I dan mengatakan "Boha Do Lae Adong Do Digambar Ho" yang artinya "Bagaimananya Lae, Adanya Kau Gambar" kemudian Terdakwa I menjawab "Molo Eneng Ro Lae, Ro Ma Lae" yang artinya "Jika Lae Mau Datang, Datang Lah Lae".----------------------------------

---------Kemudian pada Senin tanggal 13 Mei 2024 sekira pukul 23.00 Wib Jani Silalahi (DPO) dan Terdakwa II datang dari Kecamatan Balige menggunakan sepeda motor Honda Beat warna hijau menjumpai Terdakwa I di rumahnya, kemudian Jani Silalahi (DPO) mengajak Terdakwa I untuk melakukan pencurian sepeda motor.---------------------------------------------------------------------------------

---------Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 14 Mei 2024 sekira pukul 01.00 Wib Terdakwa I, Terdakwa II dan Jani Silalahi (DPO) berkeliling di seputaran Kecamatan Doloksanggul dengan menggunakan Sepeda Motor Honda Beat warna hijau untuk mencari sepeda motor yang akan di curi yang mana pada saat itu Jani Silalahi (DPO) yang membawa sepeda motor dan Terdakwa I serta Terdakwa II berada di bangku penumpang, selanjutnya sekira pukul 02.00 Wib di Desa Pasaribu Kec. Doloksanggul Terdakwa II ada melihat sepeda motor merek Honda Supra X 125 berwarna hitam dengan nomor plat BB 3960 DF dengan nomor rangka MH1JBP119JK627083 dan nomor mesin JBP1E1626409 milik Ferry Juvelin Sitorus (selanjutnya disebut Korban) yang sedang terparkir di dalam garasi rumah Korban, kemudian Terdakwa I, Terdakwa II dan Jani Silalahi (DPO) berhenti di pinggir jalan yang berjarak kurang dari 5 (lima) meter, selanjutnya Terdakwa I dan Terdakwa II bertukar posisi tempat duduk dan memutar balik sepeda motor yang mereka gunakan ke arah depan rumah Korban, selanjutnya Terdakwa II turun dari sepeda motor sedangkan Terdakwa I dan Jani Silalahi (DPO) berhenti di pinggir jalan yang berjarak kurang lebih 30 meter dari rumah Korban, kemudian Terdakwa II masuk ke dalam garasi rumah Korban yang tidak terkunci lalu mengambil sepeda motor merek Honda Supra X 125 berwarna hitam dengan nomor  plat BB 3960 DF dengan cara mendorong keluar dari dalam garasi setelah diluar garasi Terdakwa II mendorong sepeda motor tersebut ke tempat Terdakwa I dan Jani Silalahi (DPO) berhenti, selanjutnya mereka mendorong sepeda motor curian tersebut dengan cara Terdakwa II menaiki sepeda motor curian tersebut lalu di dorong dengan menggunakan kaki kiri Jani Silalahi (DPO) yang diletakkan di knalpot sepeda motor curian tersebut, kemudian pada saat mendorong sepeda motor curian tersebut Jani Silalahi (DPO) memberi Terdakwa II 1 (satu) buah besi berbentuk Y setelah sepeda motor didorong hingga berjarak 400 Meter, Terdakwa II mencoba menghidupkan sepeda motor tersebut dengan menggunakan 1 (satu) buah besi berbentuk Y tersebut akan tetapi sepeda motor tersebut tidak bisa hidup kemudian Jani Silalahi (DPO) turun dari sepeda motornya dan mengambil 1 (satu) buah obeng dari dalam bagasi sepeda motornya dan ditambah dengan 1 (satu) buah obeng ketok untuk menghidupkan sepeda motor yang dicuri secara paksa, setelah sepeda motor tersebut hidup Terdakwa II membawa sepeda motor tersebut ke arah Kecamatan Balige sementara Terdakwa I dan Jani Silalahi (DPO) menggunakan sepeda motor Merek Honda Beat warna hijau dan bersama sama menuju arah balige, kemudian pada saat di depan SPBU Kecamatan Silangit seorang bernama Jusuf menabrak sepeda motor yang dikendarai oleh Terdakwa II kemudian Terdakwa II langsung melarikan diri, selanjutnya Jani Silalahi (DPO) langsung turun dari sepeda motor yang mereka gunakan dan pergi meninggalkan Terdakwa I, selanjutnya rekan-rekan Jusuf langsung mengamankan Terdakwa I kemudian menginterogasinya, selanjutnya Jusuf mengatakan kepada Terdakwa I agar tidak berteman lagi dengan Jani Silalahi (DPO) dan Terdakwa II, kemudian Jusuf memulangkan Terdakwa I ke rumahnya sementara sepeda motor Honda Supra X 125 berwarna hitam dengan nomor  plat BB 3960 DF tersebut ada pada Jusuf.-----------------------------------------------------------------------------------

---------Bahwa pada hari Selasa sekira pukul 04.00 WIB saat Korban dan Istri Korban pulang dari rumah keluarga dan hendak memarkirkan mobilnya di garasi, kemudian Korban melihat sepeda motor Honda Supra X 125 berwarna hitam dengan nomor  plat BB 3960 DF milik Korban tidak berada di parkiran biasa, selanjutnya pada pagi hari pukul 06.30 WIB setelah bangun pagi, Korban menanyakan keberadaan sepeda motor tersebut kepada anak saksi yang bernama Jose Owen Yogi Sitorus akan tetapi anak saksi mengatakan tidak mengetahui keberadaan sepeda motor tersebut namun terakhir kali melihat sepeda motor tersebut pada hari Senin tanggal 14 Mei 2024 sekira pukul 21.00 Wib di garasi rumah milik Korban dikarenakan anak saksi Jose Owen Yogi Sitorus yang terakhir kali menggunakan sepeda motor tersebut, selanjutnya Korban menanyakan hal tersebut kepada pegawainya yang bernama Palri Jaya Sitorus akan tetapi pegawainya tersebut juga tidak mengetahui keberadaan sepeda motor miliknya namun terakhir kali melihat sepeda motor tersebut pada hari Senin tanggal 14 Mei 2024 sekira pukul 07.00 Wib sesaat digunakan oleh anak saksi Jose Owen Yogi Sitorus menuju sekolahnya, setelah itu Korban baru menyadari jika sepeda motor miliknya telah dicuri.--------------------------------------------------------------

 

--------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (2) KUHPidana

Pihak Dipublikasikan Ya