Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TARUTUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
57/Pid.B/2024/PN Trt 1.Ade F.D Sinaga,S.H.,M.H.
2.Daniel Lumban Batu,S.H.
JONI EVAN SILALAHI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 28 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 57/Pid.B/2024/PN Trt
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 27 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B – 346 / L.2.31.3 / Eoh.2 / 03 / 2024
Penuntut Umum
NoNama
1Ade F.D Sinaga,S.H.,M.H.
2Daniel Lumban Batu,S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1JONI EVAN SILALAHI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa Joni Evan Silalahi bersama dengan Cris John Siahaan Alias Nonok Siahaan(DPO), pada hari Rabu tanggal 20 September 2023 sekira pukul 03.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan September 2023 atau setidak-tidaknya pada tahun 2023, bertempat di Jl. Veteran Kel. Pasar Doloksanggul Kec. Doloksanggul Kab. Humbang Hasundutan atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk kewenangan mengadili Pengadilan Negeri Tarutung, “mengambil sesuatu barang yang sama sekali atau sebagian termasuk kepunyaan orang lain, dengan maksud akan memiliki barang itu dengan melawan hak pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan yang tertutup yang ada rumahnya, dilakukan oleh orang yang ada disitu tiada dengan setahunya atau bertentangan dengan kemauannya orang yang berhak dan masuk ketempat kejahatan itu atau dapat mencapai barang untuk diambilnya, dengan jalan membongkar, memecah atau memanjat atau dengan jalan memakai kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu” yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  1. Sebagaimana waktu dan tempat tersebut diatas Terdakwa yang dibonceng  oleh teman Terdakwa bernama Cris John Siahaan Alias Nonok Siahaan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor vario tiba dari Balige Kab.

 

Toba sesampainya di Doloksanggul Terdakwa bersama Cris John Siahaan Alias Nonok Siahaan masuk sebuah gang di Jl. Veteran Kel. Pasar Doloksanggul Kab. Humbang Hasundutan dan melihat 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Type NF 125 TD M/T, Warna Hitam dengan nomor Polisi BB 2212 DD sedang terparkir di teras rumah milik Saksi Isner Manalu. Kemudian Terdakwa dan  Cris John Siahaan Alias Nonok Siahaan berhenti didepan rumah tersebut dan Terdakwa turun dari sepeda motor membuka pengunci gerbang teras rumah yang tidak digembok dan langsung mendekati 1 (satu) unit sepeda motor yang tidak dalam keadaan kunci stang selanjutnya Terdakwa menuntun sepeda motor tersebut keluar pagar, kemudian Terdakwa dan Cris John Siahaan Alias Nonok Siahaan  mendorong sepeda motor yang diambil Terdakwa sejauh ± 3 KM. Selanjutnya Terdakwa berhenti dan memcoba menghidupkan sepeda motor tersebut dengan cara mengambil 1 (satu) buah kunci “Y” dan 1 (satu) buah kunci “L” yang sudah Terdakwa grenda, selanjutnya kunci “L” Terdakwa tempelkan ke kunci “Y” selanjutnya kunci tersebut ke stop kontak, Terdakwa mencoba untuk memutar kunci “Y” tersebut sebanyak satu kali, akan tetapi stop kontak sepeda motor tersebut menjadi rusak kemudian Terdakwa membuka kap depan sepeda motor kemudian Terdakwa menarik kabel sampai dengan putus dan menyambungkan kabel tersebut untuk menyalakan sepeda motor, setelah sepeda motor menyala Terdakwa bersama dengan Cris John Siahaan Alias Nonok Siahaan pulang ke Balige Kab. Toba.

  1. Bahwa 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Type NF 125 TD M/T, Nomor Rangka MH1JB8118CK755226, Nomor Mesin JB81E-1749074, Warna Hitam dengan nomor Polisi BB 2212 DD, adalah milik Saksi Isner Marulitua Manalu telah dijual oleh Cris John Siahaan Alias Nonok Siahaan kepada Arjuna Silalahi (penuntutan dalam Berkas Perkara terpisah) dan Terdakwa mendapatkan uang hasil penjualan sebesar Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah).
  2. Bahwa Terdakwa melakukan pencurian tersebut untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
  3. Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, bersama dengan cris john siahaan alias nonok siahaan, mengakibatkan kerugian terhadap Saksi Isner Marulitua Manalu mengalami kerugian ± Rp. 12.000.000 (dua belas juta rupiah)

Bahwa perbuatan Terdakwa melanggar Pasal 363 Ayat 2 KUHPidana

Pihak Dipublikasikan Ya