1. Mengabulkan Permohonan Pemohon ini untuk seluruhnya;
2. Menyatakan MANATAR SIMANULLANG (Pemohon) adalah Wali yang sah dari anak yang bernama Setia Manullang, anak perempuan yang lahir di Lubuk Pakam, tanggal 17 - 05 - 2010, Umur 14 Tahun sesuai dengan Kutipan Akta Kelahiran No. 1207-LT-13082018-0014 An. Setia Manullang tertanggal, 18 Agustus 2024 yang dokumennya dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Deli Serdang guna untuk mewakili kepentingan hukumnya sebagai Ahli Waris dari Alm. Ramses Manullang dan Almh. Herawaty Manurung (ayah dan ibunya) beserta Almh. Gabriella Dwiyana Manullang, Almh. Sarah Tabita Manulang, Alm. Yohanes Manullang, Alm. David Junior Manullang dan Alm. Niko Monang Manullang (kakak - kakak dan abang-abangnya).
3. Memerintahkan Pemohon untuk melaporkan kepada instansi terkait baik pemerintah dan atau swasta yang memerlukan Penetapan Perwalian Anak ini dengan membawa penetapan yang telah berkekuatan hukum tetap.
4. Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon seluruhnya. |