Tanggal Pendaftaran |
Senin, 27 Mar. 2023 |
Klasifikasi Perkara |
Wanprestasi |
Nomor Perkara |
5/Pdt.G.S/2023/PN Trt |
Tanggal Surat |
Senin, 27 Mar. 2023 |
Nomor Surat |
|
Penggugat |
No | Nama | 1 | HADI YANTO,S.H.,M.H.,CLA. & EFENDI S.H.,M.H.,CLA. (TIM KURATOR KOPERASI CU SATOLOP DALAM PAILIT) |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | Deskiswi Nainggolan, S.H. | Hadi Yanto,S.H.,M.H.,CLA. | 2 | Fifi Wijaya, S.E., S.H. | Hadi Yanto,S.H.,M.H.,CLA. | 3 | Hendra Julianta, S.H. | Hadi Yanto,S.H.,M.H.,CLA. | 4 | Frendy Marcopolo Siregar, S.H. | Hadi Yanto,S.H.,M.H.,CLA. |
|
Tergugat |
No | Nama | 1 | DELPINA SIGALINGGING |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
|
Nilai Sengketa(Rp) |
62.097.000,00 |
Petitum |
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk Seluruhnya ;
- Menyatakan Tergugat telah melakukan Wanprestasi terhadap Penggugat ;
- Menyatakan atau Menetapkan bahwa Tergugat memiliki tagihan dan harus melaksanakan/memenuhi kewajiban sesuai Surat Perjanjian Pinjaman Nomor: 80/Perj-Pinj/68490/2019 senilai Rp 52.437.000,- (lima puluh dua juta empat ratus tiga pulih tujuh ribu rupiah) dan bunga sebesar Rp 9.660.000,- (Sembilan juta enam ratus enam puluh ribu rupiah), sehingga total keseluruhan menjadi Rp 62.097.000,- (enam puluh dua juta sembilan puluh tujuh ribu rupiah) ;
- Menghukum Tergugat untuk membayar langsung dan seketika seluruh tagihan senilai Rp 52.437.000,- (lima puluh dua juta empat ratus tiga pulih tujuh ribu rupiah) dan bunga sebesar Rp 9.660.000,- (Sembilan juta enam ratus enam puluh ribu rupiah), yang total keseluruhannya adalah Rp 62.097.000,- (enam puluh dua juta sembilan puluh tujuh ribu rupiah) ;
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (Conservatoir Beslag) yang diletakkan dalam perkara ini ;
- Menyatakan agunan berupa Sertipikat Hak Milik Nomor : 240 atas nama pemegang hak Togu Siregar sebagai boedel pailit bilamana Tergugat tidak melaksanakan putusan perkara ini setelah putusan perkara ini mempunyai kekuatan hukum mengikat (inkracht van gewijsde) ;
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp200.000,- setiap harinya apabila Tergugat tidak melaksanakan Putusan ini yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) ;
- Menyatakan Putusan ini dapat dijalankan dengan serta merta meskipun ada Verzet, Banding maupun Kasasi (Uitveorbaar Bij Voorraad) ;
- Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Tarutung atau pejabat lain yang ditunjuk untuk itu mengirimkan salinan putusan ini yang telah memperoleh kekuatan hukum yang tetap ke Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Medan ;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya-biaya yang timbul dalam perkara ini ;
SUBSIDAIR :
- Jika Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono) ;
|
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |