Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
156/Pid.B/2024/PN Trt | 1.Andy Labanta Roh Manik,S.H. 2.Daniel Lumban Batu,S.H. |
1.ALFREDO ABED NICO SIREGAR 2.IRFANDI SIGALINGGING |
Tuntutan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 14 Okt. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
Nomor Perkara | 156/Pid.B/2024/PN Trt | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 14 Okt. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B - 1140 / L.2.31.3 / Eoh.2 / 10/ 2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa | |||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | Primair -------Bahwa Terdakwa I Alfredo Abed Nico Siregar dan Terdakwa II Irfandi Sigalingging pada hari Jumat tanggal 16 Agustus 2024 sekira pukul 03.30 Wib atau setidak-tidaknya di waktu lain di Desa Nagasaribu I Kecamatan Lintong Nihuta Kabupaten Humbang Hasundutan, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam kewenangan mengadili Pengadilan Negeri Tarutung, “Mengambil sesuatu barang, yang seluruhnya atau sebahagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk memilikinya secara melawan hukum, diwaktu malam dalam sebuah rumah atau perkarangan tertutup yang ada dirumahnya, yang dilakukan oleh seseorang yang ada disitu tidak diketahui atau bertentangan dengan kehendak yang berhak, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan membongkar, merusak atau memanjat atau dengan mamakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian seragam palsu”, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Berawal pada pada hari Jumat tanggal 16 Agustus 2024 sekira pukul 03.30 Wib saudara Alfredo Abed Nico Siregar yang selanjutnya disebut sebagai Terdakwa I, saudara Irfandi Sigalingging yang selanjutnya disebut sebagai Terdakwa II dan Samuel Purba (DPO) pergi menuju ke Desa Nagasaribu I Kecamatan Lintong Nihuta Kabupaten Humbang Hasundutan dengan mengendarai 1 (satu) unit mobil dengan nomor polisi BB 6533 BC, Merek Mitsubishi, Type Colt L 300 PU FE/R (4x2) M, Jenis mobil barang, Model Pick Up, tahun pembuatan 2015, dengan nomor rangka MHMLOPU39FK167636, nomor mesin 4D56C-L18665. Setelah sampai di Desa Nagasaribu I Kecamatan Lintong Nihuta Kabupaten Humbang Hasundutan, Samuel Purba (DPO) memarkirkan mobil yang mereka kendarai tersebut di pinggir jalan tepat dibelakang kandang ternak kerbau milik saudara Aguston Nababan yang selanjutnya disebut sebagai saksi korban yang berada dibelakang perkarangan rumah milik saksi korban. Kemudian Terdakwa I bersama dengan Terdakwa II turun dari mobil dan langsung menuju kandang ternak kerbau milik saksi korban tersebut, lalu Terdakwa I dan Terdakwa II masuk ke kandang ternak kerbau milik saksi korban dengan cara membuka portal yang terbuat dari 1 (satu) batang kayu, selanjutnya Terdakwa I membuka tali ikatan 1 (satu) ekor ternak kerbau dan memberinya kepada Terdakwa II, lalu Terdakwa I melepaskan tali dari 1 (satu) ekor ternak kerbau lainnya, kemudian Terdakwa I dan Terdakwa II secara bersama-sama menarik 2 (dua) ekor ternak kerbau tersebut keluar dari kandang menuju mobil yang mereka kendarai. . Diperjalanan menuju mobil, 1 (satu) ekor ternak kerbau yang dipegang oleh Terdakwa I lepas sehingga ternak kerbau yang masih dipegang oleh Terdakwa II diikat di batang pohon tanaman kopi di dekat mobil yang mereka diparkirkan, kemudian Terdakwa I dan Terdakwa II Kembali lagi pergi ke kandang ternak kerbau untuk mengambil 1 (satu) ternak kerbau lainnya untuk dibawa menuju mobil yang mereka kendarai, lalu sesampainya di mobil saudara Samuel Purba (DPO) membantu untuk menaikkan 1 (satu) ekor ternak kerbau ke atas bak mobil, setelah 1 (satu) ternak kerbau tersebut sudah naik ke atas bak mobil, saksi Rudi Nababan dan saksi Evancer Nababan mendengar suara anjing yang menggonggong dari belakang rumah saksi korban lalu saksi Rudi Nababan dan saksi Evancer Nababan mengecek ke belakang rumah saksi korban dan melihat kandang ternak kerbau milik saksi korban sudah di bongkar dan sekitar 3 (tiga) ekor kerbau tidak ada dikandang, kemudian saksi Rudi Nababan dan saksi Evancer Nababan melihat ada jejak kaki ternak kerbau dan menelusuri jejak tersebut sekitar 500 meter, saksi Rudi Nababan dan saksi Evancer Nababan melihat 1 (satu) unit mobil pickup berwarna hitam dan melihat Terdakwa I, Terdakwa II dan Samuel Purba (DPO) yang sedang menaikkan kerbau milik saksi korban Aguston Nababan ke atas bak mobil tersebut. Lalu saksi Rudi Nababan dan saudara Evancer Nababan meneriaki maling terhadap Terdakwa I, Terdakwa II dan Samuel Purba (DPO) sehingga Terdakwa I dan Terdakwa II berusaha melarikan diri akan tetapi dapat ditemukan oleh warga, dimana pada saat warga melakukan pencarian terhadap Terdakwa I, Terdakwa II dan Samuel Purba (DPO), warga menemukan 2 (dua) orang laki-laki dewasa sedang berjalan di pinggir jalan, selanjutnya warga menanyai mereka dan mereka mengakui bahwa mereka yang mengambil ternak kerbau tersebut sedangkan Samuel Purba (DPO) berhasil melarikan diri. Lalu warga menyerahkan Terdakwa I dan Terdakwa II ke Polres Humbang Hasundutan. Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa I, Terdakwa II dan Samuel Purba (DPO), saksi korban mengalami kerugian sebesar kurang lebih Rp. 90.000.000,- (Sembilan puluh juta rupiah).
---------Perbuatan terdakwa Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (2) KUHPidana.-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Subsidair -------Bahwa Terdakwa I Alfredo Abed Nico Siregar dan Terdakwa II Irfandi Sigalingging pada hari Jumat tanggal 16 Agustus 2024 sekira pukul 03.30 Wib atau setidak-tidaknya di waktu lain di Desa Nagasaribu I Kecamatan Lintong Nihuta Kabupaten Humbang Hasundutan, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam kewenangan mengadili Pengadilan Negeri Tarutung, “Mengambil ternak yang seluruhnya atau sebahagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk memilikinya secara melawan hukum,”, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :---------------------------------
Berawal pada pada hari Jumat tanggal 16 Agustus 2024 sekira pukul 03.30 Wib saudara Alfredo Abed Nico Siregar yang selanjutnya disebut sebagai Terdakwa I, saudara Irfandi Sigalingging yang selanjutnya disebut sebagai Terdakwa II dan Samuel Purba (DPO) pergi menuju ke Desa Nagasaribu I Kecamatan Lintong Nihuta Kabupaten Humbang Hasundutan dengan mengendarai 1 (satu) unit mobil dengan nomor polisi BB 6533 BC, Merek Mitsubishi, Type Colt L 300 PU FE/R (4x2) M, Jenis mobil barang, Model Pick Up, tahun pembuatan 2015, dengan nomor rangka MHMLOPU39FK167636, nomor mesin 4D56C-L18665. Setelah sampai di Desa Nagasaribu I Kecamatan Lintong Nihuta Kabupaten Humbang Hasundutan, Samuel Purba (DPO) memarkirkan mobil yang mereka kendarai tersebut di pinggir jalan tepat dibelakang kandang ternak kerbau yang berada dibelakang perkarangan rumah milik saudara Aguston Nababan yang selanjutnya disebut sebagai saksi korban. Kemudian Terdakwa I bersama dengan Terdakwa II turun dari mobil dan langsung menuju kandang ternak kerbau milik saksi korban tersebut, lalu Terdakwa I dan Terdakwa II masuk ke kandang ternak kerbau milik saksi korban, selanjutnya Terdakwa I membuka tali ikatan 1 (satu) ekor ternak kerbau dan memberinya kepada Terdakwa II, lalu Terdakwa I melepaskan tali dari 1 (satu) ekor ternak kerbau lainnya, kemudian Terdakwa I dan Terdakwa II secara bersama-sama menarik 2 (dua) ekor ternak kerbau tersebut keluar dari kandang menuju mobil yang mereka kendarai. . Diperjalanan menuju mobil, 1 (satu) ekor ternak kerbau yang dipegang oleh Terdakwa I lepas sehingga ternak kerbau yang masih dipegang oleh Terdakwa II diikat di batang pohon tanaman kopi di dekat mobil yang mereka diparkirkan, kemudian Terdakwa I dan Terdakwa II Kembali lagi pergi ke kandang ternak kerbau untuk mengambil 1 (satu) ternak kerbau lainnya untuk dibawa menuju mobil yang mereka kendarai, lalu sesampainya di mobil saudara Samuel Purba (DPO) membantu untuk menaikkan 1 (satu) ekor ternak kerbau ke atas bak mobil, setelah 1 (satu) ternak kerbau tersebut sudah naik ke atas bak mobil, saksi Rudi Nababan dan saksi Evancer Nababan mendengar suara anjing yang menggonggong dari belakang rumah saksi korban lalu saksi Rudi Nababan dan saksi Evancer Nababan mengecek ke belakang rumah saksi korban dan melihat kandang ternak kerbau milik saksi korban sudah di bongkar dan sekitar 3 (tiga) ekor kerbau tidak ada dikandang, kemudian saksi Rudi Nababan dan saksi Evancer Nababan melihat ada jejak kaki ternak kerbau dan menelusuri jejak tersebut sekitar 500 meter, saksi Rudi Nababan dan saksi Evancer Nababan melihat 1 (satu) unit mobil pickup berwarna hitam dan melihat Terdakwa I, Terdakwa II dan Samuel Purba (DPO) yang sedang menaikkan kerbau milik saksi korban Aguston Nababan ke atas bak mobil tersebut. Lalu saksi Rudi Nababan dan saudara Evancer Nababan meneriaki maling terhadap Terdakwa I, Terdakwa II dan Samuel Purba (DPO) sehingga Terdakwa I, Terdakwa II dan Samuel Purba (DPO) berusaha melarikan diri akan tetapi Terdakwa I dan Terdakwa II dapat ditemukan oleh warga, dimana pada saat warga melakukan pencarian terhadap Terdakwa I, Terdakwa II dan Samuel Purba (DPO), warga menemukan 2 (dua) orang laki-laki dewasa sedang berjalan di pinggir jalan yaitu Terdakwa I dan Terdakwa II, selanjutnya warga menanyai mereka dan mereka mengakui bahwa mereka yang mengambil ternak kerbau tersebut sedangkan Samuel Purba (DPO) berhasil melarikan diri. Lalu warga menyerahkan Terdakwa I dan Terdakwa II ke Polres Humbang Hasundutan. Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa I, Terdakwa II dan Samuel Purba (DPO), saksi korban mengalami kerugian sebesar kurang lebih Rp. 90.000.000,- (Sembilan puluh juta rupiah).
---------Perbuatan terdakwa Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-1 KUHPidana.--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |