Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TARUTUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
23/Pdt.G/2024/PN Trt LUHUT LUMBAN TOBING, S. SN 1.RUDI SITORUS, S. Sos, M. Si
2.SATUAN POLISI PAMONG PRAJA KABUPATEN TAPANULI UTARA,
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 22 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 23/Pdt.G/2024/PN Trt
Tanggal Surat Rabu, 20 Mar. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1LUHUT LUMBAN TOBING, S. SN
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Ranto Taripar Hotma Lumban Tobing ,SHLUHUT LUMBAN TOBING, S. SN
Tergugat
NoNama
1RUDI SITORUS, S. Sos, M. Si
2SATUAN POLISI PAMONG PRAJA KABUPATEN TAPANULI UTARA,
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR

 

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
  2. Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum ;
  3. Menyatakan sita jaminan yang dimohonkan adalah sah dan berharga ;
  4. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan dengan serta merta, walupun ada Verzet, Banding, Kasasi maupun Peninjauan Kembali ;
  5. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng membayar ganti kertugian Moril dan Materil Penggugat, yaitu :

Kerugian Moril sebesar Rp. 1.000,000.000,

Kerugian Materil sebesar Rp. 20.000.000,-

Total = Rp.  1.020.000.000,- (satu milyar dua puluh juta rupiah)

  1. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 500.000,- ( lima ratus ribu rupiah) / hari bilamana lalai melaksanakan putusan ini.
  2. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini ;

 

SUBSIDAIR

Jika Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak