Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TARUTUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
78/Pid.Sus/2024/PN Trt 1.Rio Bataro Silalahi, SH., MH.
2.Andrea Crystoper Silalahi, S.H.
ROY KARNO PURBA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 29 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 78/Pid.Sus/2024/PN Trt
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 28 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-898/L.2.21/Enz.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Rio Bataro Silalahi, SH., MH.
2Andrea Crystoper Silalahi, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ROY KARNO PURBA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

PRIMAIR :

     

-------- Bahwa Terdakwa Roy Karno Purba pada hari Kamis tanggal 11 Januari 2024 sekira pukul 18.00 Wib di Jalan Raja Saul Lumbantobing Gang Sompol Kelurahan Hutatoruan VII Kecamatan Tarutung Kabupaten Tapanuli Utara tepatnya di kost milik saksi Cindy Tionara Harianja, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tarutung yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan  I jenis Pil/Extacy yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, yang dilakukan Terdakwa pada pokoknya dengan cara sebagai berikut :

 

  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 07 Januari 2024, Terdakwa Roy Karno Purba (selanjutnya disebut sebagai Terdakwa) menghubungi HENDRO TAMPUBOLON (DPO Penyidik) dengan menggunakan Handphone Merk Vivo warna hitam milik Terdakwa untuk memesan memesan 15 (lima belas) butir Narkotika Jenis Pil/Extacy, kemudian HENDRO TAMPUBOLON dan Terdakwa berjanji untuk bertemu di Jalan Bypass Balige Kecamatan Balige Kabupaten Toba, selanjutnya pada hari Senin tangal 08 Januari 2024 sekitar pukul 08.00 Wib Terdakwa berangkat ke Kota Balige tepatnya ke Jalan By Pas Kecamatan Balige Kabupaten Toba, setibanya disana Terdakwa menghubungi HENDRO TAMPUBOLON, tidak berapa lama kemudian HENDRO TAMPUBOLON datang menjumpai Terdakwa, setelah itu Terdakwa memberikan uang sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) kepada HENDRO TAMPUBOLON untuk 15 (lima belas) butir Narkotika Jenis Pil/Extacy, lalu Terdakwa pulang ke Tarutung, pada hari yang sama sekira pukul 21.00 Wib Terdakwa mengkonsumsi 1 (satu) butir Narkotika Jenis Pil/Extacy tersebut dan kemudian pada hari Kamis tanggal 11 Januari 2024 Terdakwa kembali mengkonsumsi 1 (satu) butir Narkotika Jenis Pil/Extacy tersebut sedangkan sisanya sebanyak 13 (tiga belas) butir Narkotika Jenis Pil/Extacy disimpan oleh Terdakwa untuk dijual.
  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 11 Januari 2024 sekira pukul 17.00 Wib, Terdakwa di hubungi oleh saksi Cindy Tionara Harianja (Berkas Perkara Terpisah dan selanjutnya disebut sebagai Saksi Cindy) untuk memesan 5 (lima) butir Narkotika Jenis Pil/Extacy, lalu sekira pukul 18.00 Wib Terdakwa berangkat ke kost milik saksi Cindy dan setibanya disana Terdakwa masuk ke kost saksi Cindy dan melihat 1 (satu) orang laki-laki yang tidak dikenal oleh Terdakwa, kemudian Terdakwa memberikan 5 (lima) butir narkotika jenis Extacy kepada laki-laki tersebut dan dia memberikan uang kepada Terdakwa, selanjutnya laki-laki tersebut keluar dari dalam Kost saksi Cindy dan tidak berapa lama laki-laki tersebut datang bersama dengan beberapa anggota Satuan Narkoba Polres Tapanuli Utara dan melakukan penangkapan terhadap Terdakwa dan saksi Cindy, setelah itu petugas kepolisian melakukan penggeladahan terhadap Terdakwa dan menemukan 8 (delapan) butir narkotika jenis Pil/Extacy lainnya yang berada di dalam 1 (satu) kotak Rokok Gudang Garam Surya dari kantong celana sebelah kiri yang dikenakan oleh Terdakwa.
  • Bahwa Terdakwa Roy Karno Purba dalam melakukan transaksi jual beli narkotika jenis Pil/Extacy akan mendapat  keuntungan sebesar Rp100.000,- (seratus ribu rupiah) apabila berhasil menjual sebanyak 5 (lima) butir Narkotika jenis Pil/Extacy.
  • Bahwa Terdakwa Roy Karno Purba sudah 2 (dua) kali membeli narkotika jenis Pil/Extacy dari Hendro Tampubolon untuk dijual oleh Terdakwa dan juga untuk dikonsumsi sendiri oleh Terdakwa.
  • Bahwa Terdakwa Roy Karno Purba akan memberikan upah kepada saksi Cindy Tionara Harianja sebesar Rp100.000,- (seratus ribu rupiah) apabila berhasil menjual sebanyak 5 (lima) butir narkotika jenis Pil/Extacy.
  • Bahwa Ernanda Siahaan, Joseph Simanjuntak dan Samsul Situmorang yang merupakan anggota Satuan Narkoba Polres Tapanuli Utara sebelumnya telah mendapat mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada seorang seorang perempuan yang bekerja sebagai LC di sebuah hiburan malam sering menjadi perantara jual beli narkotika jenis Pil Extacy, kemudian saksi bersama dengan rekan-rekan saksi melakukan penyelidikan akan kebenaran informasi tersebut, kemudian Ernanda Siahaan melakukan undercover buy melalui saksi Cindy Tionara Harianja, setelah itu pada hari  Kamis tanggal 11 Januari 2024 sekira pukul 18.30 Wib mengamankan Terdakwa Roy Karno Purba dan saksi Cindy Tionara Harianja dan berhasil mengamankan barang bukti berupa 5 (lima) butir narkotika jenis Pil Extacy di dalam plastik putih; 8 (delapan) butir narkotika jenis Pil Extacy di dalam plastik klip bening; 1 (satu) Unit Handphone Merk Vivo warna Gold; 1 (satu) Unit Handphone Merk Vivo warna Hitam dan 1 (satu) Kotak Rokok Gudam Garam Surya.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 048/BAP/01.01.10068/2024 dari Cabang PT. Pegadalan (Persero) Tarutung tanggal 12 Januari 2024 telah menimbang 1 (satu) paket narkotika jenis Pil Extacy dibungkus plastik klip bening dengan berat seluruhnya Netto 5,2 (lima koma dua) gram.
  • Bahwa barang bukti yang telah disita dari Terdakwa  Roy Karno Purba berupa : 8 (delapan) butir tablet berwarna kuning dengan berat netto 3,22 gram ( tiga koma dua dua gram) diduga mengandung narkotika, telah diperiksa / dianalisisi sesuai dengan BERITA ACARA ANALISIS LABORATORIUM BARANG BUKTI NARKOTIKA. NO. LAB. : 163/NNF/2024 tanggal 19 Januari 2024, oleh Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik Cabang Medan, yang ditandatangi Wakil Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumut AKBP. Ungkap Siahaan,S.Si., M.si., dan 1. AKBP Debora M Hutagaol, S.Si.,M.Farm.,Apt.,  2.PENATA Husnah Sari M. Tanjung, S.Pd, masing-masing sebagai PEMERIKSA, dengan Kesimpulan bahwa Barang Bukti yang diperiksa milik  Terdakwa  adalah Positif Mefedron dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomot urut 75 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 36 Tahun 2022 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Bahwa setelah diperiksa sisa barang bukti dikembalikan dengan berat netto 2,8 (dua koma delapan) gram;
  • Bahwa Terdakwa Roy Karno Purba tidak memiliki ijin dari Menteri Kesehatan sebagai Pengawas dan Pengendali penggunaan Narkotika dan tidak ada hubungannya dengan kepentingan pelayanan kesehatan dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan tekhnologi dan untuk reagensia diagnostik, serta reagensia laboratorium dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika golongan I jenis Pil/Extacy.-------

 

-------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.-----------------------------------------------------------------------------

 

SUBSIDAIR :

 

----------- Bahwa Terdakwa Roy Karno Purba, pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut dalam dakwaan Primair di atas, dengan “tanpa hak dan melawan hukum memiliki, menyimpan, mengusai, Narkotika Golongan I jenis Pil/Extacy yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa  dengan cara sebagai berikut :

 

  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 07 Januari 2024, Terdakwa Roy Karno Purba (selanjutnya disebut sebagai Terdakwa) menghubungi HENDRO TAMPUBOLON (DPO Penyidik) dengan menggunakan Handphone Merk Vivo warna hitam milik Terdakwa untuk memesan memesan 15 (lima belas) butir Narkotika Jenis Pil/Extacy, kemudian HENDRO TAMPUBOLON dan Terdakwa berjanji untuk bertemu di Jalan Bypass Balige Kecamatan Balige Kabupaten Toba, selanjutnya pada hari Senin tangal 08 Januari 2024 sekitar pukul 08.00 Wib Terdakwa berangkat ke Kota Balige tepatnya ke Jalan By Pas Kecamatan Balige Kabupaten Toba, setibanya disana Terdakwa menghubungi HENDRO TAMPUBOLON, tidak berapa lama kemudian HENDRO TAMPUBOLON datang menjumpai Terdakwa, setelah itu Terdakwa memberikan uang sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) kepada HENDRO TAMPUBOLON untuk 15 (lima belas) butir Narkotika Jenis Pil/Extacy, lalu Terdakwa pulang ke Tarutung, pada hari yang sama sekira pukul 21.00 Wib Terdakwa mengkonsumsi 1 (satu) butir Narkotika Jenis Pil/Extacy tersebut dan kemudian pada hari Kamis tanggal 11 Januari 2024 Terdakwa kembali mengkonsumsi 1 (satu) butir Narkotika Jenis Pil/Extacy tersebut sedangkan sisanya sebanyak 13 (tiga belas) butir Narkotika Jenis Pil/Extacy disimpan oleh Terdakwa.
  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 11 Januari 2024 sekira pukul 17.00 Wib, Terdakwa di hubungi oleh saksi Cindy Tionara Harianja (Berkas Perkara Terpisah dan selanjutnya disebut sebagai Saksi Cindy) untuk menanyakan Narkotika Jenis Pil/Extacy, lalu sekira pukul 18.00 Wib Terdakwa berangkat ke kost milik saksi Cindy dan setibanya disana Terdakwa masuk ke kost saksi Cindy dan melihat 1 (satu) orang laki-laki yang tidak dikenal oleh Terdakwa, kemudian Terdakwa memberikan 5 (lima) butir narkotika jenis Extacy kepada laki-laki tersebut, selanjutnya laki-laki tersebut keluar dari dalam Kost saksi Cindy dan tidak berapa lama laki-laki tersebut datang bersama dengan beberapa anggota Satuan Narkoba Polres Tapanuli Utara lainnya dan melakukan penangkapan terhadap Terdakwa dan saksi Cindy, setelah itu petugas kepolisian melakukan penggeladahan terhadap Terdakwa dan menemukan 8 (delapan) butir narkotika jenis Pil/Extacy lainnya yang berada di dalam 1 (satu) kotak Rokok Gudang Garam Surya dari kantong celana sebelah kiri yang dikenakan oleh Terdakwa.
  • Bahwa Terdakwa Roy Karno Purba sudah 2 (dua) kali membeli narkotika jenis Pil/Extacy dari Hendro Tampubolon;
  • Bahwa Ernanda Siahaan, Joseph Simanjuntak dan Samsul Situmorang yang merupakan anggota Satuan Narkoba Polres Tapanuli Utara sebelumnya telah mendapat mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada seorang seorang perempuan yang bekerja sebagai LC di sebuah hiburan malam sering menjadi perantara jual beli narkotika jenis Pil Extacy, kemudian saksi bersama dengan rekan-rekan saksi melakukan penyelidikan akan kebenaran informasi tersebut, kemudian Ernanda Siahaan melakukan undercover buy melalui saksi Cindy Tionara Harianja, setelah itu pada hari  Kamis tanggal 11 Januari 2024 sekira pukul 18.30 Wib mengamankan Terdakwa Roy Karno Purba dan saksi Cindy Tionara Harianja dan berhasil mengamankan barang bukti berupa 5 (lima) butir narkotika jenis Pil Extacy di dalam plastik putih; 8 (delapan) butir narkotika jenis Pil Extacy di dalam plastik klip bening; 1 (satu) Unit Handphone Merk Vivo warna Gold; 1 (satu) Unit Handphone Merk Vivo warna Hitam dan 1 (satu) Kotak Rokok Gudam Garam Surya.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 048/BAP/01.01.10068/2024 dari Cabang PT. Pegadalan (Persero) Tarutung tanggal 12 Januari 2024 telah menimbang 1 (satu) paket narkotika jenis Pil Extacy dibungkus plastik klip bening dengan berat seluruhnya Netto 5,2 (lima koma dua) gram.
  • Bahwa barang bukti yang telah disita dari Terdakwa  Roy Karno Purba berupa : 8 (delapan) butir tablet berwarna kuning dengan berat netto 3,22 gram ( tiga koma dua dua gram) diduga mengandung narkotika, telah diperiksa / dianalisisi sesuai dengan BERITA ACARA ANALISIS LABORATORIUM BARANG BUKTI NARKOTIKA. NO. LAB. : 163/NNF/2024 tanggal 19 Januari 2024, oleh Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik Cabang Medan, yang ditandatangi Wakil Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumut AKBP. Ungkap Siahaan,S.Si., M.si., dan 1. AKBP Debora M Hutagaol, S.Si.,M.Farm.,Apt.,  2.PENATA Husnah Sari M. Tanjung, S.Pd, masing-masing sebagai PEMERIKSA, dengan Kesimpulan bahwa Barang Bukti yang diperiksa milik  Terdakwa  adalah Positif Mefedron dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomot urut 75 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 36 Tahun 2022 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Bahwa setelah diperiksa sisa barang bukti dikembalikan dengan berat netto 2,8 (dua koma delapan) gram;
  • Bahwa Terdakwa Roy Karno Purba tidak memiliki ijin dari Menteri Kesehatan sebagai Pengawas dan Pengendali penggunaan Narkotika dan tidak ada hubungannya dengan pelayanan kesehatan dan pengembangan ilmu pengetahuan dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I jenis Pil/Extacy.

 

------  Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ---------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya