Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TARUTUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
67/Pdt.G/2024/PN Trt 1.DR.CAPT. ANTHON SIHOMBING
2.TONGGO TUA PARULIAN SIHOMBING
13.DARWIS HUTABARAT
14.ROSMAWATI NABABAN
15.MASRIANI BR NABABAN
16.SARI BUKTI NABABAN
17.RUDY SIHOMBING
18.HERBET HUTASOIT
19.RINTO NABABAN
20.SETARIA BR. SIBAGARIANG
21.GOMGOM MANALU
22.BEDDOL NABABAN
23.RIO NABABAN
24.SWANTO NABABAN
25.KRISMAN NABABAN
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 26 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Ganti Rugi
Nomor Perkara 67/Pdt.G/2024/PN Trt
Tanggal Surat Rabu, 26 Jun. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1DR.CAPT. ANTHON SIHOMBING
2TONGGO TUA PARULIAN SIHOMBING
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Vantri Ellina Marpaung, S.H.DR.CAPT. ANTHON SIHOMBING
2Vantri Ellina Marpaung, S.H.TONGGO TUA PARULIAN SIHOMBING
Tergugat
NoNama
1DARWIS HUTABARAT
2ROSMAWATI NABABAN
3MASRIANI BR NABABAN
4SARI BUKTI NABABAN
5RUDY SIHOMBING
6HERBET HUTASOIT
7RINTO NABABAN
8SETARIA BR. SIBAGARIANG
9GOMGOM MANALU
10BEDDOL NABABAN
11RIO NABABAN
12SWANTO NABABAN
13KRISMAN NABABAN
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

B. P R I M A I R  :

 

  1. Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya ;
  2. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan yang telah diletakkan terhadap harta harta bergerak maupun tidak bergerak milik Para Tergugat secukupnya dalam perkara ini ;
  3. Menyatakan tindakan dan Perbuatan Para Tergugat merupakan Perbuatan Melawan hukum (Onrechtmatigedaad) ;
  4. Menghukum Para Tergugat baik sendiri sendiri maupun secara tanggung renteng untuk membayar Ganti rugi kepada Para Penggugat, secara sekaligus dan seketika yaitu : Kerugian Materil Rp. 1.714.485.000.- dan kerugian Immateril sebesar Rp. 2.000.000.000,-, sehingga Totalk ganti Kerugian yang harus dibayar oleh Para Tergugat kepada Para Penggugat adalah sebesar Rp. 3.714.485.000 (Tiga Milyard Tujuh Ratus Empat Belas Juta Empat Ratus Delapan Puluh Lima Ribu Rupiah), atau sejumlah ganti rugi yang layak menurut Yang Mulia Majelis ;
  5. Memerintahkan Para Tergugat untuk mengosongkan lokasi/lahan perladangan milik Penggugat I dari penguasaan Para Tergugat atau siapapun yang mendapat hak dari padanya agar Para Penggugat dapat dengan leluasa menguasai dan mengusahainya serta melakukan penebangan pohon pinus dan mengangkut kayu kayu tersebut dari lokasi, tanpa ada gangguan atau intimidasi ;
  6. Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 5.000.000 (lima juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan dalam menjalankan keputusan hukum yang telah berkekuatan hukum tetap
  7. Menghukum Para Tergugat untuk membayar ongkos perkara

C. S U B S I D A I R

            Apabila Pengadilan berpendapt lain, mohon putusan yang seadil adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak