Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TARUTUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
20/Pdt.Bth/2020/PN Trt 1.Jonni Hutagalung
2.James Ramli Hutagalung
3.Sotarduga Hutagalung
4.Sanita Hutagalung
3.Sondang Togatorp (istri dari alm. Maju Baldwin Hutagalung/menantu dari Periknius Hutagalung (alm)
5.Utian br Simatupang (istri dari alm. Mula Hasahatan Hutagalung)
6.Rugun Hutagalung anak dari alm Bonaparte Hutagalung
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 23 Sep. 2020
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 20/Pdt.Bth/2020/PN Trt
Tanggal Surat Senin, 16 Mar. 2020
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Jonni Hutagalung
2James Ramli Hutagalung
3Sanita Hutagalung
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1LEONARD BINSAR M SITOMPUL SHJonni Hutagalung
2LEONARD BINSAR M SITOMPUL SHJames Ramli Hutagalung
3LEONARD BINSAR M SITOMPUL SHUtian br Simatupang (istri dari alm. Mula Hasahatan Hutagalung)
4LEONARD BINSAR M SITOMPUL SHMaruhum Simamora
5Poltak Silitonga, SHJonni Hutagalung
6Poltak Silitonga, SHJames Ramli Hutagalung
7Poltak Silitonga, SHUtian br Simatupang (istri dari alm. Mula Hasahatan Hutagalung)
8Poltak Silitonga, SHMaruhum Simamora
Tergugat
NoNama
1Sondang Togatorp (istri dari alm. Maju Baldwin Hutagalung/menantu dari Periknius Hutagalung (alm)
2Utian br Simatupang (istri dari alm. Mula Hasahatan Hutagalung)
3Rugun Hutagalung anak dari alm Bonaparte Hutagalung
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan Perlawanan yang diajukan PARA PELAWAN untuk seluruhnya ;
  2. Menyatakan PARA PELAWAN sebagai Pelawan yang baik dan benar ;
  3. Menyatakan bahwa Surat Keterangan Ahli Waris, tanggal 20 September 2017 adalah sah dan berkekuatan hukum;
  4. Menyatakan bahwa Surat Pernyataan Penyerahan Hak Waris, tanggal 20 September 2017 adalah sah dan berkekuatan hukum ;
  5. Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) yang telah diletakkan Sita Eksekusi berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Tarutung No. 5/Sita Eks/2019, Jo No. 40.Pdt.G/2017/PN.Trt, tanggal 2 Oktober 2019, jo. Berita Acara Sita Eksekusi Nomor :5/Sita Eks/2019 Jo. Nomor 40/PDT.G/2017/PN.Trt, tanggal 15 Oktober 2019 adalah tidak mempunyai kekuatan hukum;
  6. Memerintahkan Jurusita Pengadilan Negeri Tarutung untuk mengangkat/mencabut kembali Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) sebagaimana Sita Eksekusi berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Tarutung No. 5/Sita Eks/2019, Jo No. 40.Pdt.G/2017/PN.Trt, tanggal 2 Oktober 2019, jo. Berita Acara Sita Eksekusi Nomor :5/Sita Eks/2019 Jo. Nomor 40/PDT.G/2017/PN.Trt, tanggal 15 Oktober 2019;
  7. Menyatakan PARA PELAWAN adalah pihak yang paling berhak dalam penguasaan 2 (dua) bidang Objek Perkara :
  • Bidang I (Pertama) luasnya 199 M2 sebagaimana dimaksud dalam Sertikat Hak Milik (SHM) No. 235, tertanggal 02 september 2008/Surat ukur No. 07/Siraja Hutagalung/2008, tanggal 21-07-2008 atas nama UTIAN SIMATUPANG, batas-batasnya sebagai berikut :

 

  • Sebelah timur berbatasan dengan Jalan desa siraja Hutagalung/Jln Gereja GKPI
  • Sebelah Barat berbatasan dengan : Sungai Aek sigeaon
  • Sebelah Utara berbatasan dengan Tanah Milik Helder Hutagalung
  • Sebelah Selatan berbatasan dengan Tanah milik Johannes Hutagalung

 

yang terletak di Jln. Siraja Hutagalung/Jln. Gereja GKPI Hutagalung, desa Siraja Hutagalung, Kecamatan Siatas Barita, kabupaten Tapanuli Utara.

 

  • Bidang II (kedua) luasnya  + 625 M2 dengan ukuran 25 M X 25 M, dengan batas-batas sebagai berikut :
  • Sebelah Timur Berbatasan dengan : Jalan Desa siraja Hutagalung dulu/ Jln. GKPI Hutagalung.
  • Sebelah Barat Berbatasan dengan Sungai Aek Situmandi
  • Sebelah Utara Berbatasan dengan: Tanah LAMSANA HUTAGALUNG(Alm)/ZIMRAN HUTAGALUNG.
  • Sebelah selatan Berbatasan dengan : TANAH RUDOLF HUTAGALUNG.

 

yang terletak di Jln. Gereja GKPI Hutagalung, desa Siraja Hutagalung, kecamatan Siatas Barita, Kabupaten Tapanuli Utara.

 

  1. Menyatakan Putusan Pengadilan Negeri Tarutung Reg. No. 40/Pdt.G/2017/PN.Trt tertanggal 17 Oktober 2018 harus dinyatakan TIDAK SAH atau BATAL ataupun TIDAK BERKEKUATAN HUKUM;
  2. Menangguhkan Pelaksanaan Eksekusi apapun terhadap 2 (dua) bidang objek perkara hingga ada Putusan Pengadilan terhadap perkara ini (Perlawanan) yang telah berkekuatan hukum tetap ;
  3. Menghukum Terlawan I untuk membayar ganti rugi kepada PARA PELAWAN, dimana PARA PELAWAN telah mengeluarkan biaya-biaya pengurusan, perongkosan PARA PELAWAN serta Jasa Advokat sebesar Rp. 300.000.000.- (tiga ratus juta rupiah) sebesar    Rp. 300.000.000.- (tiga ratus juta rupiah) ;
  4. Menyatakan Putusan terhadap perkara ini dapat dilaksanakan dengan serta merta (Uit Voer baar bijvoorraad) meskipun Terlawan I, TERLAWAN II, TERLAWAN III, TURUT TERLAWAN I, TURUT TERLAWAN II ataupun pihak lain mengajukan Perlawanan, Banding ataupun Kasasi ;
  5. Menghukum Terlawan I Terlawan I, TERLAWAN II, TERLAWAN III untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini ;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak