Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TARUTUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
71/Pid.B/2024/PN Trt 1.Ade F.D Sinaga,S.H.,M.H.
2.Andy Labanta Roh Manik,S.H.
1.ALEX ANDRI SIMANULLANG
2.ROY FRAJA BUATON
3.RIZAL MANGARAJA LUMBAN TOBING
4.REINALDI HASUGIAN
5.WILSON HASUGIAN
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 02 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 71/Pid.B/2024/PN Trt
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 30 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B – 453 / L.2.31.3 / Eku.2 / 04 / 2024
Penuntut Umum
NoNama
1Ade F.D Sinaga,S.H.,M.H.
2Andy Labanta Roh Manik,S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ALEX ANDRI SIMANULLANG[Penahanan]
2ROY FRAJA BUATON[Penahanan]
3RIZAL MANGARAJA LUMBAN TOBING[Penahanan]
4REINALDI HASUGIAN[Penahanan]
5WILSON HASUGIAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pertama

Bahwa Terdakwa I Alex Andri Simanullang, Terdakwa II Roy Fraja Buaton, Terdakwa III Rizal Mangaraja Lumban Tobing, Terdakwa IV Reinaldi Hasugian dan Terdakwa V Wilson Hasugian dan   Terdakwa pada hari Minggu tanggal 25 Februari 2024 sekira pukul 01.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Februari 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat Jalan Raya Sosor Gonting Desa Sosor Gonting Kec. Doloksanggul Kab. Humbang Hasundutan atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk kewenangan mengadili Pengadilan Negeri Tarutung, “yang dimuka umum bersama-sama melakukan kekerasan” yang dilakukan para Terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  1. Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas Saksi Erwin Bryan Simamora dan Saksi Gorga Manggappu Trrang Tumanggor sedang berjalan pulang dari rumah temannya menuju mobil yang terparkir di pinggir Jalan Raya Sosor Gonting. Kemudian ditengah perjalanan kedua Saksi melihat para Terdakwa mengendarai beberapa sepeda motor yang datang dari arah doloksanggul. Selanjutnya Terdakwa Reinaldi Hasugian menghampiri kedua Saksi kemudian mengatakan “kenapa kalian jalan seperti preman” lalu korban Erwin Bryan Simamora mengatakan “Kenapa bang?” kemudian Terdakwa Reinaldi Hasugian langsung memukul Saksi Erwin Bryan Simamora wajah sebelah kiri dengan menggunakan tangan kanan secara terkepal sebanyak 1 (satu) kali dan Saksi korban Erwin Bryan Simamora membela diri dengan membalas memukul wajah sebelah kiri Terdakwa Reinaldi Hasugian sebanyak 1 (satu) kali setelah itu Terdakwa Reinaldi Hasugian memukul kembali Saksi Erwin Bryan Simamora dikepala bagian atas dengan menggunakan tangan kanan sebanyak 1 (satu) kali. melihat kejadian tersebut Saksi Gorga Manggappu Trrang Tumanggor hendak melerai perkelahian tersebut tetapi Terdakwa Alex Andri Simanullang mendorong Saksi Gorga Manggappu Trrang Tumanggor dengan kedua tangannya hingga  Saksi Gorga Manggappu Trrang Tumanggor mundur  dan Terdakwa Alex Andri Simanullang memukul Saksi korban Gorga Manggappu Trrang Tumanggor pada wajah sebelah kanan menggunakan tangan kanan sebanyak 1 (satu) kali kemudian Terdakwa Reinaldi Hasugian menghampiri Saksi Gorga Manggappu Trrang Tumanggor dan langsung memukul pada bagian tubuh dan bagian kepala terus menerus menggunakan kedua tangannya dimana Terdakwa Roy Buaton memeluk Saksi korban Gorga Manggappu Trrang Tumanggor pada bagian pinggang sehingga Terdakwa Reinaldi Hasugian bebas memukuli Saksi, selanjutnya Saksi Gorga Manggappu Trrang Tumanggor mencoba membela diri dengan cara memukul Terdakwa Roy Buaton tetapi Terdakwa Roy Buaton melakukan pemukulan kearah wajah Saksi korban Gorga Manggappu Trrang Tumanggor sebanyak 1 (satu) kali melihat kejadian tersebut Terdakwa Wilson Hasugian menghampiri Saksi Gorga Manggappu Trrang Tumanggor langsung merangkul atau mempiting bagian lehernya dari arah depan menggunakan tangan sebelah kiri dan memukuli Saksi dengan tangan kanannya dengan berulang-ulang dan mengakibatkan Saksi Gorga Manggappu Trrang Tumanggor jatuh dan terduduk di aspal dan Terdakwa tetap memukuli dan menendang Saksi di bagian kepala dan badan. Selanjutnya Terdakwa Rizal Mangara Tobing datang dari arah Kafe Galaxy dan memukul Saksi Gorga Manggappu Trrang Tumanggor pada bagian kepala lebih dari (satu) kali. Kemudian Terdakwa Reinaldi Hasugian menyeret/menarik Saksi Gorga Manggappu Trrang Tumanggor kedalam parit/saluran air kemudian Terdakwa Reinaldi Hasugian dan Terdakwa Alex Simanullang memukuli kepala dan badan Saksi korban Gorga Manggappu Trrang Tumanggor diikuti oleh Terdakwa Rizal Mangara Tobing  dengan cara menendang kepala dan badan Saksi korban lebih dari 1 (satu) kali selanjutnya Saksi korban mendengar Terdakwa Reinaldi Hasugian mengatakan berkali-kali “Niasnya ini, harus mati” lalu Saksi Gorga Manggappu Trrang Tumanggor melepaskan diri dan menjauhi lokasi kejadian tersebut sejauh kira-kira ±10m (sepuluh meter) tetapi Terdakwa Reynaldi Hasugian mengatakan “datang kau kesini kalau tidak mati kawanmu ini” kemudian Saksi Gorga Manggappu Trrang Tumanggor mendatangi Saksi Erwin Bryan Simamora untuk mencoba menyelamatkannya tetapi Terdakwa Reynaldi Hasugian kembali memukul Saksi korban Gorga Manggappu Trrang Tumanggor dibagian kepala secara berulang kali dan Saksi korban Erwin Bryan Simamora mengangkat tangan sambil mengatakan “ampun bang, ampun bang”.
  1. Bahwa akibat perbuatan para Terdakwa Saksi Erwin Bryan Simamora berdasarkan Hasil Visum Et Revertum nomor : 445/2142/VER/RSUD-DS/II/2024 tanggal 25 Februari 2024 yang dikeluarkan oleh RSUD dan ditanda tangani oleh dr. Panusunan Simatupang, Sp.F selaku dokter pemerintah pada Rumah Sakit Umum Daerah Doloksanggul adalah sebagai berikut:
  1. Tanda Vital : frekuensi napas dua puluh kali permenit. Tekanan darah seratus dua puluh sembilan per tujuh puluh sembilan millimeter air raksa, frekuensi nadi seratus lima belas kali permenit, suhu tubuh tiga puluh enam koma tujuh derajat celcius, saturasi oksigen sebanyak sembilan puluh lima persen.
  2. Pada kepala bagian depan, dijumpai luka lecet, berukuran satu koma lima sentimeter kali satu sentimeter, disekitarnya dijumpai bengkak, berukuran dua sentimeter kali dua sentimeter dan terdapat nyeri tekan.
  3. Pada pelipis kiri, dijumpai memar, berwarna kemerahan, berukuran satu koma delapan sentimeter kali satu koma lima sentimeter, terdapat nyeri tekan.
  4. Pada daun telinga kiri bagian belakang, dijumpai luka lecet, berukuran satu sentimeter kali nol koma lima sentimeter. Disekitarnya dijumpai memar, berwarna kebiruan.
  5. Pada lutut kanan, dijumpai dua luka lecet, masing-masing berukuran satu koma lima sentimeter kali satu koma lima sentimeter dan dua sentimeter kali satu sentimeter.
  6. Pada lutut kiri, dijumpai dua luka lecet, masing-masing berukuran dua sentimeter kali satu sentimeter dan nol koma dua sentimeter kali nol koma dua sentimeter.
  7. Pada punggung kaki kanan sisi dalam, dijumpai luka lecet, berukuran nol koma delapan sentimeter kali nol koma tiga sentimeter. Disekitarnya dijumpai memar berwarna kemerahan, berukuran dua sentimeter kali satu sentimeter, terdapat nyeri tekan.

KESIMPULAN

Pada pemeriksaan terhadap korban seorang laki-laki berusia dua puluh dua tahun, ditemukan bengkak pada kepala bagian depan ; memar pada pelipis kiri, daun telinga kiri bagian belakang, punggung kaki kanan sisi dalam ; luka lecet pada kepala bagian depan, daun telinga kiri bagian belakang, lutut kanan, lutut kiri dan punggung kaki kanan sisi dalam, akibat kekerasan tumpul.

Luka-luka tersebut menimbulkan halangan dalam menjalankan pekerjaannya untuk sementara waktu.

  1. Bahwa akibat perbuatan para Terdakwa Saksi korban Gorga Manggappu Trrang Tumanggor berdasarkan Hasil Visum Et Revertum nomor : 445/2141/VER/RSUD-DS/II/2024 tanggal 25 Februari 2024 yang dikeluarkan oleh RSUD dan ditanda tangani oleh dr. Panusunan Simatupang, Sp.F selaku dokter pemerintah pada Rumah Sakit Umum Daerah Doloksanggul adalah sebagai berikut:
  1. Tanda Vital : frekuensi nafas dua puluh kali permenit. Tekanan darah seratus dua puluh per lima puluh empat millimeter air raksa, frekuensi nadi seratus sepuluh kali permenit, suhu tubuh tiga puluh enam koma enam derajat celcius, saturasi oksigen sebanyak sembilan puluh enam persen.
  2. Pada dahi kanan, dijumpai luka lecet, berukuran empat koma lima sentimeter kali nol koma lima sentimeter. Disekitarnya dijumpai bengkak, berukuran dua sentimeter kali dua sentimeter, terdapat nyeri tekan.
  3. Pada pipi kiri, dijumpai luka lecet, berukuran tiga koma lima sentimeter kali nol koma lima sentimeter.
  4. Pada pipi kanan, dijumpai luka lecet, berukuran satu sentimeter kali nol koma tiga sentimeter.
  5. Pada bibir atas sebelah kanan, dijumpai luka lecet, berukuran nol koma lima sentimeter kali nol koma dua sentimeter.
  6. Pada kepala belakang kanan, berbatasan dengan telinga kanan, dijumpai luka lecet, berukuran satu sentimeter kali satu sentimeter.
  7. Pada pertengahan dada, dijumpai memar, berwarna kemerahan, berukuran satu sentimeter kali satu sentimeter, terdapat nyeri tekan.
  8. Pada pertengahan perut atas, dijumpai memar, berwarna kemerahan, berukuran satu koma lima sentimeter kali satu sentimeter.

KESIMPULAN

Pada pemeriksaan terhadap korban seorang laki-laki berusia dua puluh satu tahun, ditemukan bengkak pada dahi kanan ; memar pada pertengahan dada, pertengahan perut atas ; luka lecet pada dahi kanan, pipi kiri, pipi kanan dan kepala belakang kanan berbatasan dengan telinga kanan, akibat kekerasan tumpul.

Luka-luka tersebut menimbulkan halangan dalam menjalankan pekerjaannya untuk sementara waktu.

----------Perbuatan Terdakwa Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 ayat (1) dari KUHPidana.--------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

 

Atau

Kedua

Bahwa Terdakwa I Alex Andri Simanullang, Terdakwa II Roy Fraja Buaton, Terdakwa III Rizal Mangaraja Lumban Tobing, Terdakwa IV Reinaldi Hasugian dan Terdakwa V Wilson Hasugian dan   Terdakwa pada hari Minggu tanggal 25 Februari 2024 sekira pukul 01.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Februari 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat Jalan Raya Sosor Gonting Desa Sosor Gonting Kec. Doloksanggul Kab. Humbang Hasundutan atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk kewenangan mengadili Pengadilan Negeri Tarutung, “orang yang melakukan (pleger), menyuruh melakukan (doenplegen), dan turut serta melakukan (medepleger) dengan sengaja melakukan penganiayaan” yang dilakukan para Terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  1. Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas Saksi Erwin Bryan Simamora dan Saksi Gorga Manggappu Trrang Tumanggor sedang berjalan pulang dari rumah temannya menuju mobil yang terparkir di pinggir Jalan Raya Sosor Gonting. Kemudian ditengah perjalanan kedua Saksi melihat para Terdakwa mengendarai  beberapa sepeda motor yang datang dari arah doloksanggul. Selanjutnya Terdakwa Reinaldi Hasugian menghampiri kedua Saksi kemudian mengatakan “kenapa kalian jalan seperti preman” lalu korban Erwin Bryan Simamora mengatakan “Kenapa bang?” kemudian Terdakwa Reinaldi Hasugian langsung memukul Saksi Erwin Bryan Simamora wajah sebelah kiri dengan menggunakan tangan kanan secara terkepal sebanyak 1 (satu) kali dan Saksi korban Erwin Bryan Simamora membela diri dengan membalas memukul wajah sebelah kiri Terdakwa Reinaldi Hasugian sebanyak 1 (satu) kali setelah itu Terdakwa Reinaldi Hasugian memukul kembali Saksi Erwin Bryan Simamora dikepala bagian atas dengan menggunakan tangan kanan sebanyak 1 (satu) kali. melihat kejadian tersebut Saksi Gorga Manggappu Trrang Tumanggor hendak melerai perkelahian tersebut tetapi Terdakwa Alex Andri Simanullang mendorong Saksi Gorga Manggappu Trrang Tumanggor dengan kedua tangannya hingga  Saksi Gorga Manggappu Trrang Tumanggor mundur  dan Terdakwa Alex Andri Simanullang memukul Saksi korban Gorga Manggappu Trrang Tumanggor pada wajah sebelah kanan menggunakan tangan kanan sebanyak 1 (satu) kali kemudian Terdakwa Reinaldi Hasugian menghampiri Saksi Gorga Manggappu Trrang Tumanggor dan langsung memukul pada bagian tubuh dan bagian kepala terus menerus menggunakan kedua tangannya dimana Terdakwa Roy Buaton memeluk Saksi korban Gorga Manggappu Trrang Tumanggor pada bagian pinggang sehingga Terdakwa Reinaldi Hasugian bebas memukuli Saksi, selanjutnya Saksi Gorga Manggappu Trrang Tumanggor mencoba membela diri dengan cara memukul Terdakwa Roy Buaton tetapi Terdakwa Roy Buaton melakukan pemukulan kearah wajah Saksi korban Gorga Manggappu Trrang Tumanggor sebanyak 1 (satu) kali melihat kejadian tersebut Terdakwa Wilson Hasugian menghampiri Saksi Gorga Manggappu Trrang Tumanggor langsung merangkul atau mempiting bagian lehernya dari arah depan menggunakan tangan sebelah kiri dan memukuli Saksi dengan tangan kanannya dengan berulang-ulang dan mengakibatkan Saksi Gorga Manggappu Trrang Tumanggor jatuh dan terduduk di aspal dan Terdakwa tetap memukuli dan menendang Saksi di bagian kepala dan badan. Selanjutnya Terdakwa Rizal Mangara Tobing datang dari arah Kafe Galaxy dan memukul Saksi Gorga Manggappu Trrang Tumanggor pada bagian kepala lebih dari (satu) kali. Kemudian Terdakwa Reinaldi Hasugian menyeret/menarik Saksi Gorga Manggappu Trrang Tumanggor kedalam parit/saluran air kemudian Terdakwa Reinaldi Hasugian dan Terdakwa Alex Simanullang memukuli kepala dan badan Saksi korban Gorga Manggappu Trrang Tumanggor diikuti oleh Terdakwa Rizal Mangara Tobing  dengan cara menendang kepala dan badan Saksi korban lebih dari 1 (satu) kali selanjutnya Saksi korban mendengar Terdakwa Reinaldi Hasugian mengatakan berkali-kali “Niasnya ini, harus mati” lalu Saksi Gorga Manggappu Trrang Tumanggor melepaskan diri dan menjauhi lokasi kejadian tersebut sejauh kira-kira ±10m (sepuluh meter) tetapi Terdakwa Reynaldi Hasugian mengatakan “datang kau kesini kalau tidak mati kawanmu ini” kemudian Saksi Gorga Manggappu Trrang Tumanggor mendatangi Saksi Erwin Bryan Simamora untuk mencoba menyelamatkannya tetapi Terdakwa Reynaldi Hasugian kembali memukul Saksi korban Gorga Manggappu Trrang Tumanggor dibagian kepala secara berulang kali dan Saksi korban Erwin Bryan Simamora mengangkat tangan sambil mengatakan “ampun bang, ampun bang”.
  1. Bahwa akibat perbuatan para Terdakwa Saksi Erwin Bryan Simamora berdasarkan Hasil Visum Et Revertum nomor : 445/2142/VER/RSUD-DS/II/2024 tanggal 25 Februari 2024 yang dikeluarkan oleh RSUD dan ditanda tangani oleh dr. Panusunan Simatupang, Sp.F selaku dokter pemerintah pada Rumah Sakit Umum Daerah Doloksanggul adalah sebagai berikut:
  1. Tanda Vital : frekuensi napas dua puluh kali permenit. Tekanan darah seratus dua puluh sembilan per tujuh puluh sembilan millimeter air raksa, frekuensi nadi seratus lima belas kali permenit, suhu tubuh tiga puluh enam koma tujuh derajat celcius, saturasi oksigen sebanyak sembilan puluh lima persen.
  2. Pada kepala bagian depan, dijumpai luka lecet, berukuran satu koma lima sentimeter kali satu sentimeter, disekitarnya dijumpai bengkak, berukuran dua sentimeter kali dua sentimeter dan terdapat nyeri tekan.
  3. Pada pelipis kiri, dijumpai memar, berwarna kemerahan, berukuran satu koma delapan sentimeter kali satu koma lima sentimeter, terdapat nyeri tekan.
  4. Pada daun telinga kiri bagian belakang, dijumpai luka lecet, berukuran satu sentimeter kali nol koma lima sentimeter. Disekitarnya dijumpai memar, berwarna kebiruan.
  5. Pada lutut kanan, dijumpai dua luka lecet, masing-masing berukuran satu koma lima sentimeter kali satu koma lima sentimeter dan dua sentimeter kali satu sentimeter.
  6. Pada lutut kiri, dijumpai dua luka lecet, masing-masing berukuran dua sentimeter kali satu sentimeter dan nol koma dua sentimeter kali nol koma dua sentimeter.
  7. Pada punggung kaki kanan sisi dalam, dijumpai luka lecet, berukuran nol koma delapan sentimeter kali nol koma tiga sentimeter. Disekitarnya dijumpai memar berwarna kemerahan, berukuran dua sentimeter kali satu sentimeter, terdapat nyeri tekan.

KESIMPULAN

Pada pemeriksaan terhadap korban seorang laki-laki berusia dua puluh dua tahun, ditemukan bengkak pada kepala bagian depan ; memar pada pelipis kiri, daun telinga kiri bagian belakang, punggung kaki kanan sisi dalam ; luka lecet pada kepala bagian depan, daun telinga kiri bagian belakang, lutut kanan, lutut kiri dan punggung kaki kanan sisi dalam, akibat kekerasan tumpul.

Luka-luka tersebut menimbulkan halangan dalam menjalankan pekerjaannya untuk sementara waktu.

  1. Bahwa akibat perbuatan para Terdakwa Saksi korban Gorga Manggappu Trrang Tumanggor berdasarkan Hasil Visum Et Revertum nomor : 445/2141/VER/RSUD-DS/II/2024 tanggal 25 Februari 2024 yang dikeluarkan oleh RSUD dan ditanda tangani oleh dr. Panusunan Simatupang, Sp.F selaku dokter pemerintah pada Rumah Sakit Umum Daerah Doloksanggul adalah sebagai berikut:
  1. Tanda Vital : frekuensi nafas dua puluh kali permenit. Tekanan darah seratus dua puluh per lima puluh empat millimeter air raksa, frekuensi nadi seratus sepuluh kali permenit, suhu tubuh tiga puluh enam koma enam derajat celcius, saturasi oksigen sebanyak sembilan puluh enam persen.
  2. Pada dahi kanan, dijumpai luka lecet, berukuran empat koma lima sentimeter kali nol koma lima sentimeter. Disekitarnya dijumpai bengkak, berukuran dua sentimeter kali dua sentimeter, terdapat nyeri tekan.
  3. Pada pipi kiri, dijumpai luka lecet, berukuran tiga koma lima sentimeter kali nol koma lima sentimeter.
  4. Pada pipi kanan, dijumpai luka lecet, berukuran satu sentimeter kali nol koma tiga sentimeter.
  5. Pada bibir atas sebelah kanan, dijumpai luka lecet, berukuran nol koma lima sentimeter kali nol koma dua sentimeter.
  6. Pada kepala belakang kanan, berbatasan dengan telinga kanan, dijumpai luka lecet, berukuran satu sentimeter kali satu sentimeter.
  7. Pada pertengahan dada, dijumpai memar, berwarna kemerahan, berukuran satu sentimeter kali satu sentimeter, terdapat nyeri tekan.
  8. Pada pertengahan perut atas, dijumpai memar, berwarna kemerahan, berukuran satu koma lima sentimeter kali satu sentimeter.

KESIMPULAN

Pada pemeriksaan terhadap korban seorang laki-laki berusia dua puluh satu tahun, ditemukan bengkak pada dahi kanan ; memar pada pertengahan dada, pertengahan perut atas ; luka lecet pada dahi kanan, pipi kiri, pipi kanan dan kepala belakang kanan berbatasan dengan telinga kanan, akibat kekerasan tumpul.

Luka-luka tersebut menimbulkan halangan dalam menjalankan pekerjaannya untuk sementara waktu.

---------Perbuatan Terdakwa Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) Jo  Pasal 55 Ayat (1) dari KUHPidana-------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya