Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TARUTUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
64/Pid.B/2024/PN Trt R Y Malondo Sitorus, SH SABAR PARNINGOTAN SIRINGO-RINGO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 18 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 64/Pid.B/2024/PN Trt
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 17 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B – 696 /L.2.21/Eoh.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1R Y Malondo Sitorus, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SABAR PARNINGOTAN SIRINGO-RINGO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

------- Bahwa Terdakwa SABAR PARNINGOTAN SIRINGO-RINGO mengambil (Baseband Tower Telkomsel) yang diketahui terjadi setidak-tidaknya pada Bulan Februari Tahun 2024 di Desa Siabal-abal I Kecamatan Sipahutar Kabupaten Tapanuli Utara tepatnya pada PT. TOWER BERSAMA GRUP setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tarutung telah Barang Siapa Mengambil Suatu Barang atau seluruhnya milik orang lain Yang Seluruhnya Atau Sebagian Kepunyaan Orang Lain yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan atau untuk sampai pada barang yang diambil dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu.” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ----------------------

------- Bahwa Terdakwa SABAR PARNINGOTAN SIRINGO-RINGO mengambil Baseband Tower Telkomsel dengan direncanakan terlebih dahulu pada tanggal 04 Februari 2024 sekira pukul 12.00 WIB dengan berkomunikasi dengan teman Terdakwa bernama ADIL untuk membicarakan mengenai apakah barang berupa Baseband di PT Tower Bersama Grup dapat masuk atau tidak, kemudian saudara ADIL menjawab “OK”, kemudian Terdakwa SABAR PARNINGOTAN SIRINGO-RINGO merental mobil merk Calya warna putih dengan nomor polisi BB 1120 ND milik A.n. Boy Simanjuntak di Sibolga yang kemudian terdakwa berangkat menuju Kabupaten Tapanuli Utara sekira pukul 01.00 WIB. ----------------------------------------------------------------------------------

------- Bahwa terdakwa SABAR PARNINGOTAN SIRINGO-RINGO pada tanggal 07 Februari 2024 masuk ke dalam site tower di Desa Siabal-abal I Kecamatan Sipahutar Kabupaten Tapanuli Utara dengan memotong kawat pagar site tower memakai alat tang potong sehingga terdakwa dapat masuk ke dalam site tower dan membuka pintu Box RBS menggunakan kunci yang telah diberikan ADIL kepada terdakwa sebelumnya. ----------------------------------------------------

------- Bahwa setelah membuka Box RBS tersebut terdakwa SABAR PARNINGOTAN SIRINGO-RINGO menggunakan obeng plus minus untuk melepaskan 4 (empat) mur Baseband dan melepaskan kabel optik dan kabel power yang tersambung pada Baseband. Setelah berhasil mengambil Baseband sebanyak dua unit terdakwa pergi dengan tidak menutup kembali pintu Box RBS.

------- Bahwa selanjutnya pada tanggal 08 Februari 2024 sekira pukul 01.00 WIB terdakwa SABAR PARNINGOTAN SIRINGO-RINGO kembali mengambil Baseband di Site Tower Onan Runggu I – Sipahutar sebanyak 2 (dua) unit dan kemudian sekira pukul 03.00 WIB di daerah Site Tower Ranggitgit – Parmonangan sebanyak 2 (dua) unit. Terdakwa telah mengambil sebanyak ± 70 unit dari site – site tower telkomsel di wilayah Kota Madya Sibolga, Kabupaten Tapanuli Tengah, Kabupaten Tapanuli Utara dan Kabupaten Humbang Hasundutan. Baseband tersebut dicuri oleh Terdakwa karena dipesan oleh ADIL.

------- Bahwa setelah mengambil Baseband, Terdakwa SABAR PARNINGOTAN SIRINGO-RINGO akan mengirimkan baseband tersebut kepada ADIL melalui JNT Cargo dan kemudian hasil penjualan Baseband tersebut ADIL mengirimkan uang kepada Terdakwa yang mana harga jual Baseband tersebut sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) dengan cara ditransfer ke rekening di nomor rekeking Bank Mandiri: 1070019184128 an. SABAR PARNINGOTAN SIRINGORINGO. --------------

------- Bahwa adapun terdakwa SABAR PARNINGOTAN SIRINGO-RINGO menggunakan mobil rental merk Calya warna putih dengan nomor polisi BB 1120 ND milik A.n. Boy Simanjuntak dalam perjalan pulang menuju Sibolga berpapasan dengan Henry Five Hutasoit yang telah mengalami kecelakaan tunggal dan selanjutnya diamankan ke Polres Tapanuli Utara.-----------------------

------- Perbuatan Para Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke 5e Kitab Undang-undang Hukum Pidana.-

Pihak Dipublikasikan Ya