Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TARUTUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
101/Pdt.G/2024/PN Trt 1.WAHIRUN NAINGGOLAN
2.ALBAGORA NAINGGOLAN
1.Kepala Desa Pansur Natolu
2.PT. Toba Pulp Lestari
3.BUMDes Dolok Saut a.n. Lompat Juindo Nainggolan
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 23 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 101/Pdt.G/2024/PN Trt
Tanggal Surat Kamis, 25 Jul. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1WAHIRUN NAINGGOLAN
2ALBAGORA NAINGGOLAN
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ROSMALA HUTAGALUNG, S.H, MHWAHIRUN NAINGGOLAN
2ROSMALA HUTAGALUNG, S.H, MHALBAGORA NAINGGOLAN
Tergugat
NoNama
1Kepala Desa Pansur Natolu
2PT. Toba Pulp Lestari
3BUMDes Dolok Saut a.n. Lompat Juindo Nainggolan
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Camat Kecamatan Pangaribuan, Kabupaten Tapanuli Utara
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan dalam Hukum bahwa para  Penggugat adalah merupakan Keturunan dan Ahli Waris dari Sohirimon Nainggolan atau dengan Gelar Op. Soambaton.
  3. Menyatakan bahwa Para Penggugat beserta seluruh Keturunan/ Ahli waris dari  Objek Perkara atas sebidang Tanah  Darat Hauma Lapo adalah Tanah Peninggalan Milik Alm SOHIRIMON NAINGGOLAN PARHUSIP (Op.Soambaton Nainggolan Parhusip), Pemilik yang Sah atas tanah Perkara dan menjadi milik bersama seluruh Ahli Waris/keturunan dari  Sohirimon Nainggolan alias Op. Soambaton, dengan luas  kira-kira 925.000 m2 (kira-kira 92,5 hektare) dengan batas-batas:

Sebelah Timur:berbatasan dengan HOPONG

Sebelah Barat:berbatasan dengan WAHIRUN NAINGGOLAN

Sebelah Utara:berbatasan dengan AEK INGUL

Sebelah Selatan:berbatasan dengan AEK BOROTAN/WANTO PASARIBU

Yang terletak di Desa Pansur Natolu, Kecamatan Pangaribuan, Kabupaten Tapanuli Utara, Sumatera Utara.

4. Menyatakan dalam Hukum bahwa Surat Keterangan Tanah (SKT) Nomor 593/441/12/02.03.2011/IX/2019 yang dikeluarkan oleh Badia Nainggolan sebagai Kepala Desa saat itu, telah dibatalkan dan dicabut sesuai dengan Surat Pembatalan dan Pencabutan Surat Keterangan Tanah (SKT) Nomor:  593/66/441/12.02.03.2011/V/2022 yang dikeluarkan dan ditanda tangani oleh  Kepala Desa Pansur Natolu  Rayo Tua Nainggolan pada tanggal 19 Mei 2022 adalah Sah dan berharga.

5.Menghukum Para Tergugat untuk mengembalikan Tanah Objek Perkara seluaskira-kira 925.000 m2 (92,5 hektare) kepada Para Penggugat ataupun Keturunan/Ahli Waris dari Sohirimon Nainggolan dengan gelar Op. Soambaton Nainggolan  dengan batas-batas:

Sebelah Timur:Berbatasan dengan HOPONG

Sebelah Barat:Berbatasan dengan WAHIRUN NAINGGOLAN

Sebelah Utara:Berbatasan dengan AEK INGUL

Sebelah Selatan:Berbatasan dengan AEK BOROTAN/WANTO PASARIBU

Yang terletak di Desa Pansur Natolu, Kecamatan Pangaribuan, Kabupaten Tapanuli Utara, Sumatera Utara.

6. Menyatakan dalam Hukum bahwa Objek Perjanjian Kerjasama Nomor 244/TPL-LEG/PKR-TAS/XI/19, antara Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Dolok Saut,  Desa Pansur Natolu dengan PT.Toba Pulp Lestari (TPL) seluas 118,6 hektare (Seratur delapan belas koma enam hektare), BATAL DEMI HUKUM.

7.Menyatakan bahwa AKTA PENDIRIAN PERKUMPULAN PARSADAAN POMPARAN OPUNG SOAMBATON NAINGGOLAN yang dikeluarkan pada Tanggal 18 Maret 2024 oleh Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Rotua Hotmauli S, SH., M.Kn. adalah Sah dan berharga

8. Menyatakan Sah dan berkekuatan Hukum, Putusan Pengadilan Negeri Tarutung No: 92/Pdt.G/2020/PN.Trt, Tanggal 14 April 2022.

9. Menyatakan Sah dan berkekuatan Hukum, Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia, Nomor II.k/TUN/2022, Perkara Kasasi Tata Usaha Negara antara Abdul Toni Nainggolan,dkk melawan Kepala Desa Pansur Natolu, Kabupaten Tapanuli Utara, pada tanggal 8 Pebruari 2022.

10. Menyatakan bahwa Perbuatan Para Tergugat yang Menguasai/mengusahai Objek Perkara tanpa seijin dan sepengetahuan Para Penggugat maupun Keturunan dari Pemilik Tanah Sohirimon Nainggolan alias Op. Soambaton adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum ( Onrechtmatige daad).

11. Menyatakan segala surat-surat yang dapat menimbulkan hak bagi Tergugat maupun orang lain ataupun Pihak ketiga yang diterbitkan dengan melawan hak dan melawan Hukum, adalah Tidak berharga serta tidak berkekuatan Hukum.

12. Menghukum Para Tergugat atau orang lain dan Pihak ketiga yang mendapat Hak daripadanya, untuk segera membongkar sendiri segala bentuk bangunan, pondok-pondok yang berada dan berdiri diatas tanah yang menjadi Objek Perkara dalam keadaan kosong dan baik tanpa syarat, guna dapat diusahai/dikuasai oleh seluruh keturunan/Ahli Waris dari Alm Sohirimon Nainggolan alias Op. Soambaton dengan leluasa.

13. Menghukum para Tergugat untuk membayar denda setiap harinya sebesar Rp. 5.000.000,- (Lima Juta Rupiah) akibat kelalaian menjalankan putusan sejak perkara ini memperoleh kekuatan Hukum Tetap (Incracht).

14. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan serta merta meskipun ada Perlawanan, Banding maupun kasasi ataupun upaya hukum lainnya (Uit voer baar bij voorraad).

15. Menyatakan Sita jaminan yang diletakkan atas Tanah Objek Perkara adalah berkekuatan Hukum, Sah dan berharga.

16. Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk terhadap putusan perkara ini.

17. Menghukum Para Tergugat untuk membayar segala biaya-biaya yang timbul dalam perkara ini.

Apabila Majelis Hakim Yang Mulia berpendapat lain, Mohon Putusan yang seadil-adilnya ( Ex Aquo et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak