Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TARUTUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
100/Pid.Sus/2024/PN Trt 1.HERRY SHAN JAYA S.H.,M.H.
2.Niko Gabriel Nainggolan, S.H
FANDI BOY SIMAMORA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 01 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 100/Pid.Sus/2024/PN Trt
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 27 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B - 744 / L.2.31.3 / Enz.2 / 06 / 2024
Penuntut Umum
NoNama
1HERRY SHAN JAYA S.H.,M.H.
2Niko Gabriel Nainggolan, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FANDI BOY SIMAMORA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pertama

----Bahwa terdakwa Fandi Boy Simamora pada hari Jumat tanggal 3 Mei 2024 sekira pukul 23.30  Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Mei tahun 2024 bertempat di Dusun I Tano Tubu Desa Pasaribu Kecamatan Doloksanggul Kabupaten Humbang Hasundutan tepatnya di rumah kontrakan terdakwa atau setidak-tidaknya ditempat lain di Kabupaten Humbang Hasundutan yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tarutung yang berwenang mengadili perkaranya, “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:----------------

 

 

  • Bahwa awalnya Terdakwa yang bertugas sebagai sipir di Rutan Humbang Hasundutan bertemu Jefri Syahputra alias Hitam alias Itam di kamar 13 blok mawar Rutan Humbang Hasundutan dan Jefri Syahputra alias Hitam alias Itam meminta kepada Terdakwa untuk memberikan narkotika jenis shabu kepadanya. Kemudian Terdakwa yang sedang mengalami masalah ekonomi menerima permintaan Jefri Syahputra alias Hitam alias Itam tersebut, lalu Jefri Syahputra alias Hitam alias Itam mentransfer uang kepada Terdakwa sebesar Rp10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) melalui aplikasi DANA.
  • Bahwa Terdakwa yang telah menerima uang dari Jefri Syahputra alias Hitam alias Itam mencari orang yang menjual narkotika jenis shabu lalu Terdakwa menemui seorang bernama JEP Sinaga (Daftar Pencarian Orang) disimpang 4 Doloksanggul, kemudian Terdakwa mengajak JEP Sinaga kerumah Terdakwa dengan tujuan untuk menanyakan tempat pembelian narkotika jenis shabu, selanjutnya Terdakwa bersama JEP Sinaga pergi menuju Belawan untuk menemui seorang yang bernama DIAN yang merupakan penjual narkotika jenis shabu. Sesampainya di Belawan Terdakwa langsung membeli narkotika jenis shabu dari DIAN seberat 40 (empat puluh) gram dengan harga pembelian sebesar Rp10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) yang dibayarkan secara transfer melalui aplikasi DANA.
  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 3 Mei 2024 sekira pukul 23.30 Wib Petugas Kepolisian Resor Humbang Hasundutan yaitu saksi Pardo F. Siahaan, saksi Singgih A Wycaksono dan saksi Benny W Simangunsong yang sebelumnya telah mendapat infomasi dari masyarakat melakukan penangkapan terhadap Terdakwa di Dusun I Tano Tubu Desa Pasaribu Kecamatan Doloksanggul Kabupaten Humbang Hasundutan tepatnya di rumah kontrakan Terdakwa. Kemudian saksi Pardo F. Siahaan, saksi Singgih A Wycaksono dan saksi Benny W Simangunsong melakukan penggeledahan terhadap badan, pakaian serta rumah kontrakan Terdakwa dengan disaksikan oleh Kepala Dusun I Desa Pasaribu yang bernama Sangkot M Pasaribu dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket plastic transparan klip merah berisikan narkotika jenis shabu, 1 (satu) paket plastic transparan klip merah berisikan narkotika jenis shabu, 1 (satu) buah kotak handphone merek Vivo V23e, 5 (lima) buah potongan pipet, 1 (satu) buah tutup botol Aqua yang sudah dirakit, 2 (dua) buah kaca pirex, 1 (satu) buah gulungan kertas timah rokok, 2 (dua) buah jarum dan 1 (satu) buah kompeng kaca tetes telinga yang dimana seluruh barang bukti ditemukan dalam rumah kontrakan Terdakwa tepatnya di samping lemari miliknya. Kemudian petugas kepolisian resor humbang hasundutan membawa Terdakwa beserta barang bukti ke Polres Humbang Hasundutan untuk pemeriksaan lebih lanjut dan dilakukan penimbangan terhadap 1 (satu) paket plastic transparan klip merah berisikan narkotika jenis shabu diperoleh hasil dengan berat Bruto 20 (dua puluh) gram dan 1 (satu) paket plastic transparan klip merah berisikan narkotika jenis shabu diperoleh hasil dengan berat bruto 16,38 (enam belas koma tiga delapan) gram.
  • Bahwa barang bukti yang disita Petugas Kepolisian telah dilakukan penimbangan dikantor pegadaian UPC Doloksanggul sesuai dengan Berita Acara Penimbangan Nomor: 04/V.I/10072/2024 tanggal 06 Mei 2024, terhadap barang bukti narkotika yang disita dari Terdakwa berupa 1 (satu) paket plastic transparan klip merah berisikan narkotika jenis shabu dengan berat Bruto 20 (dua puluh) gram diperoleh hasil berat bersih Netto 19,5 (Sembilan belas koma lima) gram dan 1 (satu) paket plastic transparan klip merah berisikan narkotika jenis shabu dengan berat bruto 16,38 (enam belas koma tiga delapan) gram diperoleh hasil berat bersih Netto 15,8 (lima belas koma delapan) gram.
  • Bahwa telah dilakukan penyisihan barang bukti terhadap 1 (satu) paket plastic transparan klip merah berisikan narkotika jenis shabu dengan berat Netto 19,5 (Sembilan belas koma lima) gram disisihkan seberat 10 (sepuluh) gram sehingga beratnya menjadi Netto 9,5 (Sembilan koma lima) gram dan 1 (satu) paket plastic transparan klip merah berisikan narkotika jenis shabu dengan berat  Netto 15,8 (lima belas koma delapan) gram disisihkan seberat 10 (sepuluh) gram sehingga beratnya menjadi Netto 5,8 (lima koma delapan) gram sesuai dengan Berita Acara Penyisihan Barang Bukti tanggal 06 Mei 2024 untuk keperluan pemeriksaan secara laboratorium Forensik dan telah pula diuji di Laboratoris kriminalistik terhadap masing-masing barang bukti sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.Lab.: 2301/NNF/2024 tanggal 16 Mei 2024 menyatakan barang bukti tersebut Positif Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan 1 (satu) nomor 61 lampiran UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa Terdakwa yang bekerja sebagai Sipir di Rutan Humbang Hasundutan dan bukan pula sebagai pedagang besar farmasi tertentu dalam menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I tidak memiliki surat ijin yang sah dari kementerian Kesehatan RI sebagai Pengawas dan Pengendali peredaran Narkotika ataupun pihak yang berwenang lainnya dan bukan pula digunakan untuk kepentingan ilmu pengetahuan maupun Teknologi.--------------------

 

--------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.------------------------------------------------------------------

 

Atau

Kedua

-------Bahwa Fandi Boy Simamora pada hari Jumat tanggal 3 Mei 2024 sekira pukul 23.30  Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Mei tahun 2024 bertempat di Dusun I Tano Tubu Desa Pasaribu Kecamatan Doloksanggul Kabupaten Humbang Hasundutan tepatnya di rumah kontrakan terdakwa atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tarutung yang berwenang mengadili perkaranya, “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :-----------------------------

 

  • Berawal pada hari Jumat tanggal 3 Mei 2024 sekira pukul 23.30 Wib Petugas Kepolisian Resor Humbang Hasundutan yaitu saksi Pardo F. Siahaan, saksi Singgih A Wycaksono dan saksi Benny W Simangunsong yang sebelumnya telah mendapat infomasi dari masyarakat melakukan penangkapan terhadap Terdakwa di Dusun I Tano Tubu Desa Pasaribu Kecamatan Doloksanggul Kabupaten Humbang Hasundutan tepatnya di rumah kontrakan Terdakwa. Kemudian saksi Pardo F. Siahaan, saksi Singgih A Wycaksono dan saksi Benny W Simangunsong melakukan penggeledahan terhadap badan, pakaian serta rumah kontrakan Terdakwa dengan disaksikan oleh Kepala Dusun I Desa Pasaribu yang bernama Sangkot M Pasaribu dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket plastic transparan klip merah berisikan narkotika jenis shabu, 1 (satu) paket plastic transparan klip merah berisikan narkotika jenis shabu, 1 (satu) buah kotak handphone merek Vivo V23e, 5 (lima) buah potongan pipet, 1 (satu) buah tutup botol Aqua yang sudah dirakit, 2 (dua) buah kaca pirex, 1 (satu) buah gulungan kertas timah rokok, 2 (dua) buah jarum dan 1 (satu) buah kompeng kaca tetes telinga yang dimana seluruh barang bukti ditemukan dalam rumah kontrakan Terdakwa dan barang bukti tersebut merupakan milik terdakwa sendiri. Kemudian petugas kepolisian resor humbang hasundutan membawa Terdakwa beserta barang bukti ke Polres Humbang Hasundutan untuk pemeriksaan lebih lanjut dan dilakukan penimbangan terhadap 1 (satu) paket plastic transparan klip merah berisikan narkotika jenis shabu diperoleh hasil dengan berat Bruto 20 (dua puluh) gram dan 1 (satu) paket plastic transparan klip merah berisikan narkotika jenis shabu diperoleh hasil dengan berat bruto 16,38 (enam belas koma tiga delapan) gram.
  • Bahwa barang bukti yang disita Petugas Kepolisian telah dilakukan penimbangan dikantor pegadaian UPC Doloksanggul sesuai dengan Berita Acara Penimbangan Nomor: 04/V.I/10072/2024 tanggal 06 Mei 2024, terhadap barang bukti narkotika yang disita dari Terdakwa berupa 1 (satu) paket plastic transparan klip merah berisikan narkotika jenis shabu dengan berat Bruto 20 (dua puluh) gram diperoleh hasil berat bersih Netto 19,5 (Sembilan belas koma lima) gram dan 1 (satu) paket plastic transparan klip merah berisikan narkotika jenis shabu dengan berat bruto 16,38 (enam belas koma tiga delapan) gram diperoleh hasil berat bersih Netto 15,8 (lima belas koma delapan) gram.
  • Bahwa telah dilakukan penyisihan barang bukti terhadap 1 (satu) paket plastic transparan klip merah berisikan narkotika jenis shabu dengan berat Netto 19,5 (Sembilan belas koma lima) gram disisihkan seberat 10 (sepuluh) gram sehingga beratnya menjadi Netto 9,5 (Sembilan koma lima) gram dan 1 (satu) paket plastic transparan klip merah berisikan narkotika jenis shabu dengan berat  Netto 15,8 (lima belas koma delapan) gram disisihkan seberat 10 (sepuluh) gram sehingga beratnya menjadi Netto 5,8 (lima koma delapan) gram sesuai dengan Berita Acara Penyisihan Barang Bukti tanggal 06 Mei 2024 untuk keperluan pemeriksaan secara laboratorium Forensik dan telah pula diuji di Laboratoris kriminalistik terhadap masing-masing barang bukti sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.Lab.: 2301/NNF/2024 tanggal 16 Mei 2024 menyatakan barang bukti tersebut Positif Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan 1 (satu) nomor 61 lampiran UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa Terdakwa yang bekerja sebagai Sipir di Rutan Humbang Hasundutan dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika jenis shabu tersebut tidak memiliki surat ijin yang sah dari kementerian Kesehatan RI sebagai Pengawas dan Pengendali peredaran Narkotika ataupun pihak yang berwenang lainnya dan bukan pula digunakan untuk kepentingan ilmu pengetahuan maupun Teknologi.---------------------------------------------------------------------------------------

 

--------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika

Pihak Dipublikasikan Ya