Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TARUTUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
41/Pdt.Bth/2024/PN Trt NURHAMIDA BATUBARA 1.PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk
2.Kementerian Keuangan RI. Cq. Direktorat Jendral Kekayaan Negara Kantor Wilayah Sumut cq. Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Padang Sidempuan
3.LASTI ROMAULI SILABAN
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 08 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 41/Pdt.Bth/2024/PN Trt
Tanggal Surat Rabu, 08 Mei 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1NURHAMIDA BATUBARA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Robinson L. Tobing, S.H.NURHAMIDA BATUBARA
Tergugat
NoNama
1PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk
2Kementerian Keuangan RI. Cq. Direktorat Jendral Kekayaan Negara Kantor Wilayah Sumut cq. Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Padang Sidempuan
3LASTI ROMAULI SILABAN
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

DALAM POKOK PERKARA

 

  1. Menyatakan Pelawan adalah Pelawan yang baik (Good opposant);
  2. Menyatakan Pelawan adalah istri yang sah dari Alm. Waldemar Silaban;
  3. Menyatakan tanah dan bangunan sebagaimana yang terdapat pada Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor: 377 tanggal 30 September 2003 adalah milik bersama Pelawan dan Alm. Waldemar Silaban;
  4. Menyatakan Penetapan Eksekusi Pengadilan Negeri Tarutung Nomor: --/Eks./2024/31/Pdt.G/2021/PN.Pms. tertanggal 25 Agustus 2021  adalah tidak sah, cacat hukum, serta tidak berkekuatan hukum;
  5. Mengangkat Penetapan Eksekusi Pengadilan Negeri Tarutung Nomor: --/Eks./2024/31/Pdt.G/2021/PN.Pms. tertanggal 25 Agustus 2021;
  6. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada upaya hukum berupa perlawanan (verzet), banding maupun kasasi (uit voerbaar bij voorraad);
  7. Menghukum Para Terlawan untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini;

Atau apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak