Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TARUTUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
90/Pdt.G/2024/PN Trt 1.Tarigan Simanjuntak
2.Nova Prengki Simanjuntak
3.Suparto Simanjuntak
4.Jumadi Simanjuntak
5.Kalep Simanjuntak
6.Justinus Simanjuntak
7.Sampe Pangihutan Simanjuntak
8.Bodiala Simanjuntak
9.Sutrisno Simanjuntak
10.Tongah Manaor Panjaitan
11.Togar Panjaitan
12.Matul Panjaitan
13.Ergani Napitupulu
14.Hubertus Siagian
15.Anggiat Tiopan Sihotang
16.Rimson Sihotang
1.TUMPAL PASARIBU
2.BONGGUK PASARIBU
3.JONAS PASARIBU
4.HASURUNGAN PASARIBU
5.PARSAORAN PASARIBU
6.PARMONANGAN PASARIBU
7.PATAR PASARIBU
8.FRIDERIK PASARIBU
9.HANNAS PASARIBU
10.BANTUR PASARIBU
11.GUNUNG PASARIBU
12.MANGASA PASARIBU
13.SIANGBONA PASARIBU
14.SANGKAN PASARIBU
15.OSMAN PASARIBU
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 01 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 90/Pdt.G/2024/PN Trt
Tanggal Surat Senin, 29 Jul. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Tarigan Simanjuntak
2Nova Prengki Simanjuntak
3Suparto Simanjuntak
4Jumadi Simanjuntak
5Kalep Simanjuntak
6Justinus Simanjuntak
7Sampe Pangihutan Simanjuntak
8Bodiala Simanjuntak
9Sutrisno Simanjuntak
10Tongah Manaor Panjaitan
11Togar Panjaitan
12Matul Panjaitan
13Ergani Napitupulu
14Hubertus Siagian
15Anggiat Tiopan Sihotang
16Rimson Sihotang
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Maher Syalal Hasybas, S.H., C.P.L.Tarigan Simanjuntak
2Maher Syalal Hasybas, S.H., C.P.L.Nova Prengki Simanjuntak
3Maher Syalal Hasybas, S.H., C.P.L.Suparto Simanjuntak
4Maher Syalal Hasybas, S.H., C.P.L.Jumadi Simanjuntak
5Maher Syalal Hasybas, S.H., C.P.L.Kalep Simanjuntak
6Maher Syalal Hasybas, S.H., C.P.L.Justinus Simanjuntak
7Maher Syalal Hasybas, S.H., C.P.L.Sampe Pangihutan Simanjuntak
8Maher Syalal Hasybas, S.H., C.P.L.Bodiala Simanjuntak
9Maher Syalal Hasybas, S.H., C.P.L.Sutrisno Simanjuntak
10Maher Syalal Hasybas, S.H., C.P.L.Tongah Manaor Panjaitan
11Maher Syalal Hasybas, S.H., C.P.L.Togar Panjaitan
12Maher Syalal Hasybas, S.H., C.P.L.Matul Panjaitan
13Maher Syalal Hasybas, S.H., C.P.L.Ergani Napitupulu
14Maher Syalal Hasybas, S.H., C.P.L.Hubertus Siagian
15Maher Syalal Hasybas, S.H., C.P.L.Anggiat Tiopan Sihotang
16Maher Syalal Hasybas, S.H., C.P.L.Rimson Sihotang
Tergugat
NoNama
1TUMPAL PASARIBU
2BONGGUK PASARIBU
3JONAS PASARIBU
4HASURUNGAN PASARIBU
5PARSAORAN PASARIBU
6PARMONANGAN PASARIBU
7PATAR PASARIBU
8FRIDERIK PASARIBU
9HANNAS PASARIBU
10BANTUR PASARIBU
11GUNUNG PASARIBU
12MANGASA PASARIBU
13SIANGBONA PASARIBU
14SANGKAN PASARIBU
15OSMAN PASARIBU
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Kepala Desa Pohan Jae,
2Kepala Desa Huta Bulu
3WILIATER SIMANJUNTAK
4LOAS SIMAMORA
5NAHUM SIMAMORA
6MEDAN SIMANJUNTAK
7JAMISTER SIMANJUNTAK
8PARLIN SIMANJUNTAK
9KATELIR TAMPUBOLON
10ARIFIN SIMAMORA
11SARBIDIN SIMANJUNTAK
12SANGAL SIMANJUNTAK
13BINDER SIMANJUNTAK
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

DALAM POKOK PERKARA :

 

  1. Mengabulkan Gugatan PARA PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah dan mengikat bagi Para Penggugat, Tergugat I sampai dengan Tergugat XVI dan seluruh Masyarakat adat Purbasinomba Desa Pohan Jae mengenai Aturan Tanah Adat yaitu tanah Perladangan atau disebut tanah pertanian lahan kering yang berada di Desa Pohan Jae Kecamatan Siborong Borong, Propinsi Tapanuli Utara tidak dapat dimiliki secara perorangan;
  3. Menyatakan TERGUGAT I sampai dengan TERGUGAT XVI telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
  4. Menyatakan TERGUGAT I sampai dengan TERGUGAT XVI telah melanggar adat istiadat dan Aturan Tanah Adat Purbasinomba Desa Pohan Jae karena berusaha memiliki tanah perladangan yang seharusnya tidak dapat dimiliki secara perorangan;
  5. Menyatakan Putusan Pengadilan Negeri Tarutung No.84/PDT.G/1979/PN. Trt Jo. Putusan Mahkamah Agung No. 1691 K/SIP/1981 tertanggal 12 Nopember 1981 Jo.Berita Acara Menjalankan isi Putusan Hukum atas Putusan Pengadilan Negeri Tarutung No.84/PDT.G/1979/PN. Trt tertanggal 18 Oktober 1985 batal demi hukum, tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan Hukum mengikat dengan segala akibat hukumnya terhitung sejak tanggal putusan perkara a quo dibacakan;
  6. Menyatakan TERGUGAT I sampai dengan TERGUGAT XVI tidak lagi berwenang dan tidak lagi dapat bertindak atas nama Ompu Baja Pasaribu terhadap tanah adat Purbasinomba berupa Tanah Perladangan yang berada di Desa Pohan Jae, Kec. Siborong Borong , Kab. Tapanuli Utara Prop. Sumatera Utara terhitung sejak tanggal putusan perkara aquo dibacakan;
  7. Menyatakan seluruh Masyarakat Adat Purbasinomba Desa Pohan Jae mempunyai dan memiliki hak atas tanah adat Purbasinomba berupa Tanah Perladangan untuk dikelola secara Bersama sama secara turun temurun dan tidak dapat dimiliki secara perorangan serta diatur pembagiannya melalui keputusan para penatua tanah adat dari marga Simanjuntak, Panjaitan, Napitupulu, Siagian dan Sihotang yang telah bertempat tinggal secara turun temurun di Desa Pohan Jae Kec. Siborong Borong, Kab. Tapanuli Utara, Propinsi Sumatera Utara.
  8. Menghukum TERGUGAT I sampai dengan TERGUGAT XVI SECARA BERSAMA SAMA DAN TANGGUNG RENTENG untuk membayar ganti rugi materiil akibat Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukannya yaitu sebesar Rp. 150.000.000,- (Seratus Lima Puluh Juta Rupiah);
  9. Menghukum TERGUGAT I sampai dengan TERGUGAT XVI secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi immaterial yaitu sebesar Rp. 4.000.000.000,- (Empat Milyar Rupiah);
  10. Memerintahkan kepada Turut Tergugat I untuk melaksanakan proses hukum Pengakuan Masyarakat Hukum Adat Purbasinomba Desa Pohan Jae, Kecamatan Pohan Jae, Kab. Tapanuli Utara, Propinsi Sumatera Utara sebagaimana Peraturan Perundangan – Undangan yang berlaku;
  11. Memerintahkan dan menyatakan agar PARA TURUT TERGUGAT tunduk dan patuh melaksanakan isi putusan ini;
  12. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar biaya perkara;
  13. Menyatakan Putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu, walaupun ada bantahan, banding dan kasasi (uit voorbar bij boorraad);

Atau: Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tarutung berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak