Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TARUTUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
132/Pid.B/2024/PN Trt Gindo Basthian Purba, S.H. FAHRIJAL SITEPU Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 22 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 132/Pid.B/2024/PN Trt
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 21 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B –1414/L.2.21/Eoh.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Gindo Basthian Purba, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FAHRIJAL SITEPU[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa Fahrijal Sitepu, pada hari Kamis tanggal 02 Mei 2024 sekira pukul 10.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei tahun 2024, bertempat di Desa Taipan Nauli Kabupaten Tapanuli Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tarutung telah Barang Siapa Mengambil Barang Sesuatu Yang Seluruhnya Atau Sebagian Kepunyaan Orang Lain Dengan Maksud Untuk Dimiliki Secara Melawan Hukum” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------------------

--------- Bahwa sebagaimana waktu yang disebutkan diatas saat Fahrijal Sitepu selanjutnya disebut sebagai Terdakwa sedang melintasi jalan di Desa Taipian Nauli kemudian ada melihat 1 (satu) unit mobil Hiline pick up berwarna hitam terparkir didepan gudang PT. Anugrah bahari Sejahtera Mandiri. Bahwa melihat sekitar area perusahaan tersebut sepi dan tidak ada yang penghuni yang menjaga kemudian timbul niat Terdakwa ingin memiliki mobil itu dan selanjutnya Terdakwa mendekati mobil tersebut sambil mengecek kondisi mesin mobil. Bahwa setelah mesin dicek ternyata tidak ada Aki mobil, selanjutnya Terdakwa masuk kedalam kantor PT tersebut untuk mencari aki mobil tersebut dan tidak lama kemudian menemukan aki mobil jenis NS 100 merek GS dan selanjutnya Terdakwa memasang batere tersebut dan menghidupkan mesin mobil.

--------- Bahwa tidak sampai disitu Terdakwa  kembali masuk kedalam kantor PT. Anugrah Bahari Sejahtera Mandiri untuk mencari  barang yang memiliki nilai ekonomi.  selanjutnya Terdakwa mengambil 2 (dua) buah ban Viniser ukuran 17,5 x 25 GT yang terletak di pojok ruangan kantor PT. Anugrah bahari Sejahtera mandiri lalu mengambil ban tersebut dan selanjutnya membawanya menggunakan mobil Hiline pick up ke kabupaten langkat.

--------- Bahwa pada tanggal 07 Mei 2024 saat berada di langkat, kemudian Terdakwa bertemu dengan seseorang bernama Kiki (DPO) dan menjual 2 (dua) buah ban Viniser tersebut kepadanya dengan harga Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah). Uang tersebut habis digunakan Terdakwa untuk membayar hutangnya dan bermain judi online. Sedangkan untuk mobil Hiline Pickup Terdakwa bawa ke bengkel yang berlokasi di desa beruam kecamatan kuala kabupaten langkat dengan tujuan agar mobil tersebut dirombak sedemikian rupa untuk menghilangkan ciri-ciri khas dari mobil tersebut. Bahwa pada tanggal 16 Juni 2024 saat sedang berada diladangnya kemudian Terdakwa diamankan oleh kepolisian Polres Tapanuli utara berikut dengan barang bukti mobil Hiline Pick Up warna hitam dan selanjutnya dibawa ke Polres Tapanuli Utara untuk dipriksa lebih lanjut.

--------- Bahwa atas perbuatan Terdakwa Farijal Sitepu tersebut mengakibatkan korbaan yakni PT.Anugrah Bahari Sejahtera Mandiri menderita kerugian sebesar Rp. 45.390.000,- (empat puluh lima juta tiga ratus sembilan puluh ribu rupiah) atau setidak-tidaknya lebih dari dua juta lima ratus ribu rupiah. ---------------------------------------------------------------------------

            Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 Kitab Undang-undang Hukum Pidana

Pihak Dipublikasikan Ya