Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TARUTUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
2/Pid.Pra/2024/PN Trt 1.Raspin Pasaribu
2.Nonni Pasaribu
Kepala Kepolisian Tapanuli Utara Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 12 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penangkapan
Nomor Perkara 2/Pid.Pra/2024/PN Trt
Tanggal Surat Senin, 12 Agu. 2024
Nomor Surat ---------2024
Pemohon
NoNama
1Raspin Pasaribu
2Nonni Pasaribu
Termohon
NoNama
1Kepala Kepolisian Tapanuli Utara
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

 

  1. Mengabulkan Permohonan Praperadilan Para Pemohon untuk Seluruhnya;
  2. Menyatakan tindakan Termohon menetapkan Para Pemohon sebagai tersangka dengan dugaan Penganiayaan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana oleh Kepolisian Resor Tapanuli Utara (Polres Taput) adalah tidak sah dan tidak berkuatan hukum;
  3. Menyatakan:
  1. Surat Perintah Penangkapan Nomor Sp.Kap/96/VII/2024/Reskrim tanggal 19 Juli 2024  an. Raspin Pasaribu (Permohon I)”;
  2. Surat Perintah Penahanan Nomor Sp.Han/66/VII/2024/Reskrim tertanggal 20 Juli 2024 an. Raspin Pasaribu (Pemohon I)”;
  3. Surat Perintah Penangkapan Nomor Sp.Kap/97/VII/2024/Reskrim tanggal 19 Juli 2024 an. Nonny Pasaribu (Permohon II)”
  4. Surat Perintah Penahanan Nomor Sp.Han/67/VII/2024/Reskrim tertanggal 20 Juli 2024, an. Nonny Pasaribu (Pemohon II);

Adalah Tidak Sah dan Tidak Berkekuatan Hukum;

  1. Menyatakan segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon Kepolisian Resor Tapanuli Utara (Polres Taput) yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri Para Pemohon tidak sah dan tidak berkekuatan hukum;
  2. Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan penyidikan dan/atau penyelidikan terhadap Para Pemohon;
  3. Memulihkan hak Para Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya sebagaimana sebelum ditetapkan sebagai Tersangka;
  4. Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku.

Apabila pengadilan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya.-ex aequo et bono-

Pihak Dipublikasikan Ya