Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga) kepada Penggugat sebesar Rp.208.460.904,- (Dua ratus delapan juta empat ratus enam puluh ribu sembilan ratus empat Rupiah);
- Apabila Para Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan Asli 1 (satu) Surat Keterangan Kepemilikan Tanah No. 73/2019/SKKT/2017 an Thamrin Simanjuntak dengan luas lebih kurang 9000 m2 yang terletak di Dusun Simarhumbang, Desa Tapian Nauli I, Kecamatan Sipahutar, Kabupaten Tapanuli Utara, Sumatera Utara; yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Padang Sidempuan dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Para Tergugat kepada Penggugat;
- Menyatakan atas obyek agunan dengan bukti kepemilikan Asli 1 (satu) Surat Keterangan Kepemilikan Tanah No. 73/2019/SKKT/2017 an Thamrin Simanjuntak dengan luas lebih kurang 9000 m2 yang terletak di Dusun Simarhumbang, Desa Tapian Nauli I, Kecamatan Sipahutar, Kabupaten Tapanuli Utara, Sumatera Utara;
- Memerintahkan kepada Tergugat atau siapa saja yang menguasai atau menempati obyek agunan berupa Asli 1 (satu) Surat Keterangan Kepemilikan Tanah No. 73/2019/SKKT/2017 an Thamrin Simanjuntak dengan luas lebih kurang 9000 m2 yang terletak di Dusun Simarhumbang, Desa Tapian Nauli I, Kecamatan Sipahutar, Kabupaten Tapanuli Utara, Sumatera Utara; tersebut untuk segera mengosongkan obyek agunan tersebut. Apabila Para Tergugat tidak melaksanakan sebagaimana mestinya maka atas beban biaya Para Tergugat sendiri pihak Penggugat dengan bantuan pihak yang berwenang dapat melaksanakannya;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Atau apabila Ketua Pengadilan Negeri Tarutung Yang Terhormat berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo et Bono) . |