Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TARUTUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
4/Pid.Pra/2018/PN Trt Banjir Simanjuntak 1.Kepala Kepolisian Republik Indonesia cq. Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara
2.Kepala Kepolisian Resort Tapanuli Utara
3.Kasat Reskrim Polres Tapanuli Utara cq. Kanit Reskrim
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 28 Nov. 2018
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penahanan
Nomor Perkara 4/Pid.Pra/2018/PN Trt
Tanggal Surat Rabu, 28 Nov. 2018
Nomor Surat 4/Pid.Pra/2018/PN Trt
Pemohon
NoNama
1Banjir Simanjuntak
Termohon
NoNama
1Kepala Kepolisian Republik Indonesia cq. Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara
2Kepala Kepolisian Resort Tapanuli Utara
3Kasat Reskrim Polres Tapanuli Utara cq. Kanit Reskrim
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

1. Menyatakan diterima permohonan Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya;
2. Menyatakan tindakan Termohon menetapkan Pemohon sebagai tersangka dengan dugaan Penganiayaan Ringan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 352 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana oleh Polri Daerah Sumatera Utara Direktorat Reserse Kriminal Umum adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya penetapan tersangka a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
3. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Para Termohon I,II dan III. yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri Pemohon oleh Para Termohon I,II,dan III;
4. Memerintahkan kepada ParaTermohon,I,II,dan III untuk menghentikan penyidikan terhadap perintah penyidikan kepada Pemohon;

5.Memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;

6. Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku.

Pihak Dipublikasikan Ya