Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TARUTUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
44/Pdt.P/2023/PN Trt POSMA HAMONANGAN HUTASOIT Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 01 Nov. 2023
Klasifikasi Perkara Akta Kematian
Nomor Perkara 44/Pdt.P/2023/PN Trt
Tanggal Surat Rabu, 01 Nov. 2023
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1POSMA HAMONANGAN HUTASOIT
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Vantri Ellina Marpaung, S.H.POSMA HAMONANGAN HUTASOIT
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya;
  2. Menyatakan memberikan izin kepada pemohon untuk mendaftarkan pencatatan Akta Kematian kakek-nenek pemohon alm. Raja Israel Baginda Hutasoit dan almh. Termutis boru Nababan yang meninggal di Siborong-borong tanggal 21 September 1982 dan almh. almh. Termutis boru Nababan meninggal di Siborong-borong tanggal 12 Maret 1948 serta Aspita br. Pasaribu meninggal di Siborong-borong tanggal 29 April 2002;
  3. Memerintahkan kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tapanuli Utara untuk segera mencatat akta kematian alm. Raja Israel Baginda Hutasoit dan almh. Termutis boru Nababan serta almh.Aspita br. Pasaribu tersebut sebagaimana mestinya ;
  4. Membebankan kepada pemohon segala biaya-biaya yang timbul karena adanya permohonan ini;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak