Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TARUTUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
105/Pdt.G/2024/PN Trt 1.BILSON SIMAREMARE
2.JUSENG SIMAREMARE
1.Demson Simaremare
2.James Simaremare
3.Aldin Simaremare
4.Sastro Simaremare
5.Rohani Simaremare
6.Hulman Jasper Aritonang
7.Serta Aritonang
8.Enta Simaremare
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 28 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 105/Pdt.G/2024/PN Trt
Tanggal Surat Senin, 26 Agu. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1BILSON SIMAREMARE
2JUSENG SIMAREMARE
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1HOTBIN SIMAREMARE, SHBILSON SIMAREMARE
2HOTBIN SIMAREMARE, SHJUSENG SIMAREMARE
Tergugat
NoNama
1Demson Simaremare
2James Simaremare
3Aldin Simaremare
4Sastro Simaremare
5Rohani Simaremare
6Hulman Jasper Aritonang
7Serta Aritonang
8Enta Simaremare
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

DALAM PROVISI

 

  1. Mengabulkan Tuntutan Provisi Para Penggugat ;
  2. Memerintahkan Para Tergugat untuk menghentikan segala aktifitas diatas tanah obyek perkara I sampai adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap dalam perkara ini ;

DALAM POKOK PERKARA

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) yang telah dijalankan dalam perkara ini;
  3. Menyatakan perbuatan Para Tergugat mengklaim Objek Tanah Terperkara adalah perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad);
  4. Menyatakan dalam hukum bahwa Para Penggugat adalah merupakan keturunan dan ahli waris dari Alm. Op. RONDANG SIMAREMARE;
  5. Menyatakan sah dalam hukum bahwa objek tanah terperkara yang terletak di Desa Silando Kecamatan Muara Kabupaten Tapanuli Utara seluas ± 7.200 m2 (kurang lebih tujuh ribu dua ratus meter persegi)dengan batas-batas :
  • Sebelah Timur berbatasan dengan Tali air
  • Sebelah Barat berbatasan dengan Jalan raya / jalan umum
  • Sebelah Utara berbatasan dengan Tanah Milik Op. Rondang Simaremare
  • Sebelah Selatan berbatasan dengan Tanah Milik Op. Rondang Simaremare,

Adalah tanah milik Para Penggugat dan ahli waris Op. RONDANG SIMAREMARE;

6. Menghukum Para Tergugat ataupun orang lain yang memperoleh hak daripada Para Tergugat, atau atas perbuatan Para Tergugat maupun orang lain yang menguasai ataupun mengusahai Objek Tanah Terperkara untuk segera mengosongkan dan mengembalikan serta meninggalkan Objek Tanah Terperkara  kepada Para Penggugat dan Ahli Waris Op. Rondang Simaremare dalam keadaan baik tanpa dibebani sesuatu hak dan syarat apapun atasnya guna untuk dapat dikuasai oleh Para Penggugat dan ahli waris Op. Rondang Simaremare layaknya sebagai pemilik;

7. Menyatakan surat - surat yang diterbitkan oleh Para Tergugat maupun pihak lain atas Objek Tanah Terperkara tidak berharga dan tidak memiliki kekuatan hukum;

8. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk mengganti kerugian materil kepada Para Penggugat senilai 80.000.000,- (Delapan puluh juta rupiah);

9. Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) setiap harinya yang dapat ditagih secara seketika dan sekaligus oleh Penggugat apabila Para Tergugat lalai mematuhi/melaksanakan isi putusan dalam perkara ini;

10.Menyatakan putusan dalam perkara ini, dapat dijalankan lebih dahulu, walaupun ada banding, verzet maupun kasasi (uit voerbaar bij voorraad)”;

11. Menghukum  Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam pemeriksaan perkara ini;

Atau apabila Yang Mulia Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak