Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
151/Pid.B/2024/PN Trt | R Y Malondo Sitorus, SH | 1.RUMINTANG GULTOM 2.ARTA TUTIURNA SIHOMBING |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 04 Okt. 2024 | ||||
Klasifikasi Perkara | Penganiayaan | ||||
Nomor Perkara | 151/Pid.B/2024/PN Trt | ||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 03 Okt. 2024 | ||||
Nomor Surat Pelimpahan | B –1731/L.2.21/Eku.2/09/2024 | ||||
Penuntut Umum |
|
||||
Terdakwa | |||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||
Anak Korban | |||||
Dakwaan | PERTAMA------------------------------------------------ -----------Bahwa TERDAKWA I RUMINTANG GULTOM dan TERDAKWA II ARTA TUTIURNA SIHOMBING pada hari Kamis Tanggal 14 Maret 2024 sekira pukul 08.10 wib atau setidak-tidaknya pada bulan Maret Tahun 2024 bertempat di Jalan Dolok Martimbang Kelurahan Pasar Siborongborong Kecamatan Siborongborong Kabupaten Tapanuli Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tarutung, “Dengan terang terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang” perbuatan tersebut dilakukan para Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------------------------- ----------Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, ketika TETTY SURYANI LUMBANTORUAN (selanjutnya disebut korban) hendak mengantar TUMIUR LUBIS yang merupakan ibu korban menggunakan sepeda motor tepat di depan rumah korban. Saat korban dan Tumiur Lubis menaiki sepeda motor hewan peliharaan korban mengonggong ke arah SABAR SIHOMBING (yang merupakan suami Terdakwa I dan orangtua Terdakwa II) yang sedang berjalan melintas di depan rumah korban selanjutnya akibat hewan peliharaan korban menggonggong ke arah SABAR SIHOMBING terjadi cekcok mulut antara SABAR SIHOMBING dengan Korban dan TUMIUR LUBIS.---------------------------------------------------- ----------Bahwa melihat adanya keributan di depan rumah korban, TERDAKWA II ARTA TUTIURNA SIHOMBING keluar dari dalam rumahnya yang tidak jauh dari rumah korban dan bertanya kepada SABAR SIHOMBING apakah hewan peliharaan korban tersebut telah menggigit SABAR SIHOMBING sambal mengambil sebuah batu dan melempar ke arah hewan peliharaan korban.----------------------------- ----------Bahwa selanjutnya TERDAKWA I RUMINTANG GULTOM juga keluar dari rumah lalu menjumpai korban dan langsung menjambak rambut korban menggunakan tangannya yang kemudian disusul TERDAKWA II ARTA TUTIURNA SIHOMBING dengan ikut menjambak rambut korban. --------- Bahwa pada saat Para Terdakwa menjambak rambut korban, para Terdakwa kemudian mencakar leher dan punggung korban lalu memukul bagian dada, pipi, dan dagu korban yang dilakukan dengan menggunakan tangan para Terdakwa dimana ERWIN HARIANTO MANALU yang sedang berada di sekitar tempat kejadian kemudian melerai perbuatan para Terdakwa terhadap korban tersebut. -------------------------------- -----------Bahwa akibat perbuatan para Terdakwa tersebut Korban mengalami luka-luka sebagaimana dalam Visum Et Repertum Nomor: 440/1731/III/2024 tanggal 19 Maret 2024 dari Rumah Sakit Umum Daerah Tarutung dengan kesimpulan pada korban dijumpai adanya luka memar pada daerah pipi kiri, dagu kiri dan pada daerah dada serta mengalami luka lecet pada daerah leher sisi kiri dan punggung sisi kiri atas yang keseluruhannya disebabkan kekerasan/trauma/ruda paksa tumpul dan atau setengah tumpul.----- ---------- Bahwa korban yang tidak terima atas perbuatan para Terdakwa terhadap dirinya yang mengakibatkan korban menderita luka-luka kemudian melaporkan kejadian yang dialaminya ke Kepolisian Resor Tapanuli Utara. --------- Bahwa tempat terjadinya kekerasan terhadap orang yang dilakukan oleh Terdakwa I RUMINTANG GULTOM bersama Terdakwa II ARTA TUTIURNA SIHOMBING adalah di pinggir jalan yang ada di Jalan Dolok Martimbang Kelurahan Pasar Siborongborong Kecamatan Siborongborong Kabupaten Tapanuli Utara yang merupakan tempat umum dan dapat dilihat oleh semua orang yang berada di sekitar tempat kejadian.
-------Perbuatan para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 Ayat (1) Kitab Undang - Undang Hukum Pidana.-----------------------------------------------------------------------------
-------------------------------------------------- ATAU -----------------------------------------------------------
------------------------------------------------- KEDUA --------------------------------------------------------- -----------Bahwa TERDAKWA I RUMINTANG GULTOM dan TERDAKWA II ARTA TUTIURNA SIHOMBING pada hari Kamis Tanggal 14 Maret 2024 sekira pukul 08.10 wib atau setidak-tidaknya pada bulan Maret Tahun 2024 bertempat di Jalan Dolok Martimbang Kelurahan Pasar Siborongborong Kecamatan Siborongborong Kabupaten Tapanuli Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tarutung, telah melakukan“Penganiayaan, baik sebagai melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan” perbuatan tersebut dilakukan para Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------- ----------Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, ketika TETTY SURYANI LUMBANTORUAN (selanjutnya disebut korban) hendak mengantar Tumiur Lubis yang merupakan ibu korban menggunakan sepeda motor tepat di depan rumah korban. Saat korban dan Tumiur Lubis menaiki sepeda motor hewan peliharaan korban mengonggong ke arah SABAR SIHOMBING (yang merupakan suami Terdakwa I dan orangtua Terdakwa II) yang sedang berjalan melintas di depan rumah korban selanjutnya akibat hewan peliharaan korban menggonggong ke arah SABAR SIHOMBING terjadi cekcok mulut antara SABAR SIHOMBING dengan korban dan TUMIUR LUBIS.----------------------------------------------------- ----------Bahwa melihat adanya keributan di depan rumah korban, TERDAKWA II ARTA TUTIURNA SIHOMBING keluar dari dalam rumahnya yang tidak jauh dari rumah korban dan bertanya kepada SABAR SIHOMBING apakah hewan peliharaan korban tersebut telah menggigit SABAR SIHOMBING sambal mengambil sebuah batu dan melempar ke arah hewan peliharaan korban.----------------------------- ----------Bahwa selanjutnya TERDAKWA I RUMINTANG GULTOM juga keluar dari rumah lalu menjumpai korban dan langsung menjambak rambut korban menggunakan tangannya yang kemudian disusul TERDAKWA II ARTA TUTIURNA SIHOMBING dengan ikut menjambak rambut korban. --------- Bahwa pada saat Para Terdakwa bersama-sama menjambak rambut korban, para Terdakwa kemudian juga secara bersama-sama mencakar leher dan punggung korban lalu memukul bagian dada, pipi, dan dagu korban yang dilakukan dengan menggunakan tangan para Terdakwa, dimana ERWIN HARIANTO MANALU yang sedang berada di sekitar tempat kejadian kemudian melerai perbuatan para Terdakwa terhadap korban tersebut. ----------------------------------------------------------------------------------------------------- -----------Bahwa akibat perbuatan para Terdakwa tersebut Korban mengalami luka-luka sebagaimana dalam Visum Et Repertum Nomor: 440/1731/III/2024 tanggal 19 Maret 2024 dari Rumah Sakit Umum Daerah Tarutung dengan kesimpulan pada korban dijumpai adanya luka memar pada daerah pipi kiri, dagu kiri dan pada daerah dada serta mengalami luka lecet pada daerah leher sisi kiri dan punggung sisi kiri atas yang keseluruhannya disebabkan kekerasan/trauma/ruda paksa tumpul dan atau setengah tumpul.----- ---------- Bahwa korban yang tidak terima atas perbuatan para Terdakwa terhadap dirinya yang mengakibatkan korban menderita luka-luka kemudian melaporkan kejadian yang dialaminya ke Kepolisian Resor Tapanuli Utara.
------------Perbuatan para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang - Undang Hukum Pidana. ----------------- |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |