Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TARUTUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
3/Pid.Pra/2018/PN Trt LEO ABJES SIMAMORA Pemerintah Republik Indonesia Cq Kepala Kepolisian Republik Indonesia Cq. Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara Cq. Kepala Kepolisian Resor Humbang Hasundutan Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 07 Mei 2018
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penahanan
Nomor Perkara 3/Pid.Pra/2018/PN Trt
Tanggal Surat Senin, 07 Mei 2018
Nomor Surat 3/pra.pid/2018/PN.Trt
Pemohon
NoNama
1LEO ABJES SIMAMORA
Termohon
NoNama
1Pemerintah Republik Indonesia Cq Kepala Kepolisian Republik Indonesia Cq. Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara Cq. Kepala Kepolisian Resor Humbang Hasundutan
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

Menerima dan mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
Menyatakan  Penangkapan dan Penahanan yang dilakukan oleh Termohon adalah Tidak Sah karena telah melanggar ketentuan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana.
Memerintahkan kepada Termohon agar segera mengeluarkan/membebaskan Pemohon;
Menghukum Termohon untuk membayar ganti kerugian materiil sebesar Rp. 1.000.000,- ( Satu Juta Rupiah ) dan kerugian immateriil sebesar Rp. 70.000.000,- ( Tujuh Puluh Juta Rupiah ), sehingga total seluruhnya sebesar Rp. 71.000.000,- ( Tujuh Puluh Satu Juta Rupiah) dan harus dibayar secara tunai dan sekaligus kepada Pemohon;
Memerintahkan Termohon untuk memulihkan hak-hak Pemohon, baik dalam kedudukan, maupun  harkat serta martabat Pemohon.
Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara.

Pihak Dipublikasikan Ya