Dakwaan |
Bahwa berdasarkan pemeriksaan saksi pelapor, saksi-saksi, saksi ahli waris dan tersangka dan persesuaian keterangan saksi pelapor, saksi-saksi dan tersangka dengan barang bukti yang telah disita dari tersangka diduga telah terjadi tindak pidana "Larangan memakai tanah tanpa izin yang berhak atau kuasanya yang sah dan atau mengganggu yang berhak atau kuasanya yang sah didalam menggunakan haknya atas suatu bidang tanah" yang diketahui pada hari Jumat tanggal 19 Mei 2023 di Jalan Sisingamangaraja No. 59 Kelurahan Hutatoruan IX Kecamatan Tarutung Kabupaten Tapanuli Utara Provinsi Sumatera Utara. |