Petitum |
- Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan dalam hukum bahwa Para Penggugat adalah sah merupakan ahli waris dan Keturunan dari Alm. Op. Tiopan Pakpahan
- Menyatakan dalam hukum bahwa surat Keputusan Bersama Tanggal 29 Bulan April Tahun 2000 dan Surat Pengukuhan Huta Tanggal 7 Juli 2003 sebagai surat kepemilikan Penggugat Penggugat tanah terperkara adalah sah dan berharga.
- Menyatakan dalam hukum bahwa Surat Keterangan Hak Milik Nomor : 59/ DS. 2001/ SKHM/ VII/ 2024, Tertanggal 12 Juli 2024 sebagai surat kepemilikan Para Penggugat atas tanah terperkara adalah sah dan berharga.
- Menyatakan dalam hukum Bahwa Tanah terperkara yang berukuran luas ± 2 ha (kurang lebih dua hektar) dengan batas batas yang terletak di Huta Junjungan Nauli Desa Batunajagar Kecamatan Sijama Polang , Kabupaten Humbang Hasundutan , dengan batas batas :
Sebelah Timur berbatas dengan : Huta Silaban Sitio dan Tanah Milik Op.
Tiopan Pakpahan
Sebelah Selatan berbatas dengan: Tanah Milik Op. Tiopan Pakpahan
Sebelah Barat berbatas dengan: Huta Dolok Tua
Sebelah Utara berbatas dengan: Tanah Milik Op. Tiopan Pakpahan
Adalah milik Para Pengugat beserta keturunan dan ahliwaris Op. Tiopan Pakpahan yang lainnya.
6. Menghukum Para Tergugat ataupun orang lain yang mendapat hak dari padanya, menyerahkan obyek terperkara pada penggugat dalam keadaan baik dan kosong tanpa syarat guna dapat digunakan sebagai Jalan dan juga untuk diusahai oleh penggugat dan Juga Oleh Keturunan Alm.Op. Tiopan Pakpahan yang lainnya.
- Menyatakan perbuatan Para Tergugat adalah merupakan perbuatan yang melawan hukum (onrechtmatigedaad ).
- Menyatakan tidak berkekuatan hukum dan tidak berharga segala surat-surat yang berhubungan atas obyek terperkara sepanjang surat-surat tersebut bertentangan dengan hak milik Penggugat atas obyek terperkara.
- Menghukum Para Tergugat membayar ongkos perkara yang timbul dalam perkara ini.
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar kerugian materil sebesar Rp. Rp. 150.000.000 ( seratus limapuluh juta rupiah ) kepada Para penggugat yang dibayarkan melalui kepaniteraan Pengadilan Negeri Tarutung , untuk diserahkan kepada Penggugat.
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar kerugian moril sebesar Rp.500.000.000,- ( Lima ratus juta rupiah ), atau sebesar yang patut menurut majelis yang memeriksa dan mengadili perkara, yang dibayarkan melalui kepaniteraan Pengadilan Negeri Tarutung, untuk diserahkan kepada Penggugat.
- Menghukum Para Tergugat membayar denda setiap harinya denda sebesar Rp. 1.000.000,-
- ( satu juta rupiah ) akibat kelalaian menjalankan putusan sejak perkara ini memperoleh kekuatan hukum yang tetap.
- Menyatakan putusan dapat dijalankan serta merta walaupun tergugat tergugat maupun orang lain mengajukan verzet, banding, maupun kasasi. ( uit voer baar bij voor raad )
SUBSIDAIR
Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tarutung yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil adilnya ( Ex aquo et bono ) |