Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TARUTUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
88/Pdt.Bth/2024/PN Trt Hendra SImanullang 1.Dameria Manullang istri dari Alm. Maniur Aritonang
2.Porman aritonang anak dari ALm. Maniur Aritonnag
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 31 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 88/Pdt.Bth/2024/PN Trt
Tanggal Surat Senin, 29 Jul. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Hendra SImanullang
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Roder Nababan S.HHendra SImanullang
Tergugat
NoNama
1Dameria Manullang istri dari Alm. Maniur Aritonang
2Porman aritonang anak dari ALm. Maniur Aritonnag
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

 

  1. Mengabulkan Perlawanan dari Pelawan untuk seluruhnya
  2. Menyatakan Pelawann adalah Pelawan yang baik
  3. Menyatakan batal dan tidak mempunyai hukum mengikat putusan Majelis Hakim dengan No Perkara 22/PDT.G/2023/PN.TRT
  4. Menyatakan batal dan tidak mempunyai hukum mengikat Penetapan Eksekusi No.4/PEN.Pdt/CONSTATERING/2024/PN.TRT Jo No.22/PDT.G/2023/PN.TRT TANGGAL 30 APRIL 2024
  5. Menyatakan batal dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat Berita Acara sita Eksekusi NO 2/EKS/2023/PN.TRT Jo NO 22/PDT.G/2023/PN.TRT TANGGAL 27 JUNI 2024
  6. Menyatakan jual beli tanah antara Pelawan dengan Manapar Nainggolan tertanggal 4 Juni tahun 1995 adalah sah dan mempunyai kekuatan hukum yang mengikat.
  7. Menyatakan Tanah dengan luas luas  ±1400M adalah tanah milik Pelawan   dengan batas batas berikut :
  • Sebelah Timur berbatasan dengan tanah Kalmin Manullang
  • Sebelah Barat berbatasan dengan tanah Hutajulu.
  • Sebelah Utara berbatasan dengan tanah Emeria br Aritonang.
  • Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah Seri Manullang.  
  1. Menyatakan tidak sah, dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat Perjanjian Namasipisoan tanggal 13 september 1972 antara Alm Wall Manullang dengan Alm.Maniur Aritonang
  2. Menghukum Para Telawan untuk membayar segala biaya yang ditimbulkan dalam perkara ini.

Atau

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain kami mohon Putusan yang seadil adilnya atau Ex A Quo et Bono

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak