Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TARUTUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
6/Pdt.G.S/2023/PN Trt HADI YANTO,S.H.,M.H.,CLA. & EFENDI S.H.,M.H.,CLA. (TIM KURATOR KOPERASI CU SATOLOP DALAM PAILIT) HOTDITA LUMBANTORUAN alias RENIATY LUMBANTORUAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 27 Mar. 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 6/Pdt.G.S/2023/PN Trt
Tanggal Surat Senin, 27 Mar. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1HADI YANTO,S.H.,M.H.,CLA. & EFENDI S.H.,M.H.,CLA. (TIM KURATOR KOPERASI CU SATOLOP DALAM PAILIT)
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Deskiswi Nainggolan, S.H.Hadi Yanto,S.H.,M.H.,CLA.
2Fifi Wijaya, S.E., S.H.Hadi Yanto,S.H.,M.H.,CLA.
3Hendra Julianta, S.H.Hadi Yanto,S.H.,M.H.,CLA.
4Frendy Marcopolo Siregar, S.H.Hadi Yanto,S.H.,M.H.,CLA.
Tergugat
NoNama
1HOTDITA LUMBANTORUAN alias RENIATY LUMBANTORUAN
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 107.524.000,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk Seluruhnya ;
  2. Menyatakan Tergugat telah melakukan Wanprestasi terhadap Penggugat ;
  3. Menyatakan atau Menetapkan bahwa Tergugat memiliki tagihan dan harus melaksanakan/memenuhi kewajiban sesuai Surat Perjanjian Pinjaman Nomor : 484/Perj-Pinj/72099/2020 senilai Rp 94.644.000,- (Sembilan puluh empat juta enam ratus empat puluh empat ribu rupiah) dan bunga sebesar Rp 12.880.000,- (dua belas juta delapan ratus delapan puluh ribu rupiah) yang total keseluruhannya adalah Rp 107.524.000,- (seratus tujuh juta lima ratus dua puluh empat ribu rupiah) ;
  4. Menghukum Tergugat untuk melunasi seluruh tagihan senilai Rp 94.644.000,- (Sembilan puluh empat juta enam ratus empat puluh empat ribu rupiah) dan bunga sebesar Rp 12.880.000,- (dua belas juta delapan ratus delapan puluh ribu rupiah) yang total keseluruhannya adalah Rp 107.524.000,- (seratus tujuh juta lima ratus dua puluh empat ribu rupiah) ;
  5. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (Conservatoir Beslag) yang diletakkan dalam perkara ini ;
  6. Menyatakan agunan berupa Sertipikat Hak Milik Nomor 41 atas nama Pemegang Hak L Parsautan Nababan sebagai boedel pailit bilamana Tergugat tidak melaksanakan putusan perkara ini setelah putusan perkara ini mempunyai kekuatan hukum mengikat (inkracht van gewijsde) ;
  7. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp 200.000,- setiap harinya apabila Tergugat tidak melaksanakan Putusan ini yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) ;
  8. Menyatakan Putusan ini dapat dijalankan dengan serta merta meskipun ada Verzet, Banding maupun Kasasi (Uitveorbaar Bij Voorraad) ;
  9. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Tarutung atau pejabat lain yang ditunjuk untuk itu mengirimkan salinan putusan ini yang telah memperoleh kekuatan hukum yang tetap ke Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Medan ;
  10. Menghukum  Tergugat  untuk  membayar  biaya-biaya yang timbul dalam perkara ini ;

SUBSIDAIR :

Jika Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak