Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TARUTUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
65/Pdt.G/2024/PN Trt Henglon Simatupang 1.BENAR SIMATUPANG
2.JEPRI SIMATUPANG
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 25 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 65/Pdt.G/2024/PN Trt
Tanggal Surat Senin, 24 Jun. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Henglon Simatupang
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1BERINGIN TUA SIGALINGGING, SH., MH,.Jarwal Kailul
Tergugat
NoNama
1BENAR SIMATUPANG
2JEPRI SIMATUPANG
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1ROSLIANA RAJAGUKGUK
2KEPALA DESA NAHORNOP MARSADA
3CAMAT PAHAE JAE
4KEPALA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN TAPANULI UTARA
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan PERBUATAN MELAWAN HUKUM;
  3. Menyatakan tanah dengan Luas  +  15 x 1 meter  yang terletak dan dikenal umum di Aek Botik Julu, Desa. Nahornop Marsada Kec. Pahae Jae Kab. Tapanuli Utara adalah tanah Penggugat yang berasal dari Jual Beli antara Penggugat dengan Suami Turut Tergugat I
  4. Memerintahkan kepada Para Tergugat dan atau keluarga dari Tergugat untuk tidak menguasai,  mengelolah tanah dengan Luas  +  15x1 meter yang terletak dan dikenal umum di Aek Botik Julu, Desa. Nahornop Marsada Kec. Pahae Jae Kab. Tapanuli Utara
  5. Memerintahkan kepada Tergugat II untuk meminta Maaf kepada Penggugat karena Tergugat II Telah melakukan Pemukulan terhadap Penggugat;
  6. Menghukum Para Tergugat untuk mengganti kerugian kerugian MATERIIL : 50.000.000,- ( limah puluh juta rupiah) dan IMMATERIIL, Akibat dari tindakan Tergugat telah mengakibatkan Penggugat habis  waktu untuk mempertahankan haknya dan Penggugat juga telah mengalami, Trauma yang cukup besar akibat intimidasi, Pemukulan dan menyerobot tanah Penggugat dengan cara melawan hukum, merupakan hal yang tidak dapat dinilai dengan uang, namun demikian jika harus diperhitungkan dalam jumlah nominal uang adalah sebesar Rp. 500.000.000.,- ( lima ratus juta rupiah);
  7. Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000.,- (satu juta rupiah) setiap hari keterlambatan dan apabila Tergugat lalai atau tidak mau secara sukarela melaksanakan putusan ini setelah dilakukan teguran oleh Pengadilan Negeri Tarutung;
  8. Menyatakan putusan perkara a quo serta merta atau dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada verzet, banding maupun kasasi (uitvoerbaar bij voorraad);
  9. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara.

ATAU

Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tarutung yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak