Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TARUTUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
94/Pdt.G/2024/PN Trt JANWAR PAHALA H. PARDEDE (MANAGER KSP MANDIRI) 1.DUMARIA IMELDA HUTAGALUNG
2.MARNALA SIMANJUNTAK
3.EMENTY TAMARA HUTAGALUNG
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 16 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 94/Pdt.G/2024/PN Trt
Tanggal Surat Jumat, 09 Agu. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1JANWAR PAHALA H. PARDEDE (MANAGER KSP MANDIRI)
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Olsen LumbanTobing S.HJANWAR PAHALA H. PARDEDE (MANAGER KSP MANDIRI)
Tergugat
NoNama
1DUMARIA IMELDA HUTAGALUNG
2MARNALA SIMANJUNTAK
3EMENTY TAMARA HUTAGALUNG
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1BOBBY SIMANJUNTAK
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Tergugat-Tergugat telah melakukan perbuatan Wanprestasi Terhadap Penggugat;
  3. Menyatakan sah dan berharga Surat Perjanjian pinjaman Modal kerja tertanggal 18 April 2022 antara Penggugat/Pihak I dan Tergugat I/Pihak II
  4. Menyatatakan sah dan berharga Surat Perjanjian:
    • Nomor ; 005PP/KMM-086/IV/2022, tertanggal 18 April 2022 Antara Penggugat dan Dameria Imelda Hutagulung
    • Nomor:007PP/KMM-086/IV/2022 tertanggal 18 April 2022 antara Penggugat dengan Marnala Simanjuntak
    • Nomor:006PP/KMM-086/IV/2022 tertanggal 18 April 2022 A.n antara Penggugat dan Ementy Tamara Hutagalung

 

  1. Menyatakan sah dan berharga Kuitansi Simpanan Anggota-Pinjaman Anggota dari Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Makmur Mandiri

 

Cabang Tarutung kepada Dumaria Imelda Hutagalung tertanggal 18 April 2022 untuk Pembayaran Pinjaman Dumaria Hutagalung Sejumlah Rp100.000.000.,(Seratus juta Rupiah);

 

  1. Menyatakan sah dan berharga Kuitansi Simpanan Anggota-Pinjaman Anggota dari Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Makmur Mandiri Cabang Tarutung kepada Dumaria Imelda Hutagalung tertanggal 18 April 2022 untuk Pembayaran Pinjaman Ementy T.Hutagalung Hutagalung Sejumlah Rp100.000.000.,(Seratus juta Rupiah);

 

  1. Menyatakan sah dan berharga Kuitansi Simpanan Anggota-Pinjaman Anggota dari Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Makmur Mandiri Cabang Tarutung kepada Dumaria Imelda Hutagalung tertanggal 18 April 2022 untuk Pembayaran Pinjaman Marnala Simanjuntak Sejumlah Rp50.000.000.,(Lima puluh juta Rupiah);

 

  1. Menghukum Tergugat I untk membayar kerugian Materiel yang diderita Penggugat akibat perbuatan Wanprestasi yang dilakukan Tergugat –Tergugat yaitu sebesar Rp. Total kerugian Materiel Penggugat Rp. 311.251.000,-(Tiga Ratus Sebelas Juta Dua Rutus Lima Puluh Satu Ribu Rupiah) secara sekaligus setelah 14 (empat belas )hari putusan perkara ini dibacakan pada Pengadilan tingkat pertama yang dimenangkan oleh Penggugat;

 

  1. Menghukum Tergugat I membayar kerugian Immateriel yang diderita Penggugat akibat perbuatan Wanprestasi yang dilakukan Tergugat-Tergugat kepada Penggugat yaitu sebesar Rp.1.000.000.000.,(Satu Miliar) sekaligus setelah 14 (empat belas )hari putusan perkara ini dibacakan pada Pengadilan tingkat pertama yang dimenangkan oleh Penggugat;

 

  1. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) atas Jaminan/Agunan hutang Tergugat-Tergugat yang telah dijaminkan/diagunkan Tergugat-Tergugat kepada Penggugat yaitu barang tidak bergerak berupa Tanah beralamat di Desa Hapoltahan Kecamatan Tarutung, Kabupaten Tapanuli Utara, Provinsi Sumatera Utara dengan Luas + 180 M2 (seratus delapan puluh meter persegi) ukuran Lebar : 13 M,Panjang : 14 M dengan batas sebelah Utara :00181, Selatan : 00098, Barat : Tanah milik Adat dan sebelah Timur : Jalan perumahan yang diatasnya berdiri satu Unit Bangunan dengan Sertifikat Hak Guna Bagunan No.16 atas nama Bobby Simanjuntak/Turut Tergugat I;

 

  1. Menghukum Tergugat I untuk menyerahkan sebidang tanah yang beralamat di Desa Hapoltahan Kecamatan Tarutung, Kabupaten Tapanuli Utara, Provinsi Sumatera Utara dengan Luas + 180 M2 (seratus delapan puluh meter persegi) ukuran Lebar : 13 M,Panjang : 14 M dengan batas sebelah Utara :00181, Selatan : 00098, Barat : Tanah milik Adat dan sebelah Timur : Jalan perumahan yang diatasnya berdiri satu Unit Bangunan dengan Sertifikat Hak Guna Bagunan No.16 atas nama Bobby Simanjuntak/Turut Tergugat I yang telah dijadikan sebagai Agunan/Jaminan Pinjaman Tergugat-Tergugat Untuk dapat dikuasai Penggugat serta pula juga mutlak menjadi milik Penggugat tanpa syarat-syarat dan atau akan dilakukan Upaya Paksa (Eksekusi) apabila setelah dalam jangka waktu 14 (Empat belas) hari putusan pengadilan Tingkat pertama dibacakan yang dimenangkan oleh Penggugat mana Tergugat I belum memenuhi kewajibannya untuk membayar kerugian materiel yang diderita Penggugat;

 

  1. Menghukum Tergugat II,Tergugat III,Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II untuk tunduk pada putusan perkara A quo;

 

  1. Menyatakan Putusan ini dapat dilaksanakan secara serta merta (uitvoebaar bij vorraad) meskipun ada upaya hukum lain dari Tergugat-Tergugat dan Turut Tergugat I,II;

 

  1. Menghukum Tergugat I membayar uang paksa (dwangsom) kepada Tergugat I sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta) perminggu, apabila Tergugat lalai melaksanakan isi putusan dalam perkara ini.

 

  1. Menghukum Tergugat I untuk membayar biaya perkara yang timbul akibat perkara A quo;

 

 

 

 

 

 

 

 

 

SUBSIDER

 

 

Apabila Yang Mulia berpendapat lain mohon putusan yang seadil- adilnya(Aex A quo ET Bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak