Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
62/Pdt.G/2024/PN Trt | Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) | 1.Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara 2.Kantor Pertanahan Kabupaten Tapanuli Utara 3.Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Tarutung 4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tapanuli Utara |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 21 Jun. 2024 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 62/Pdt.G/2024/PN Trt | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat | Kamis, 20 Jun. 2024 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penggugat |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tergugat |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Turut Tergugat |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Petitum | M E N G A D I L I:
5. Memerintahkan Tergugat I, Tergugat III, Tergugat IV untuk menyerahkan Objek Perkara yang terletak di Jalan Agus Salim No. 1, Hutatoruan X, Tarutung, Tapanuli Utara, Sumatera Utara seluas kurang lebih 50.000 m2 atau setempat dikenal dengan tanah dan bangunan Rumah Sakit Tarutung atau Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tarutung dengan batas-batas sebagai berikut:
berikut dengan peralatan kesehatan dan operasional Rumah Sakit Umum Daerah Tarutung kepada Penggugat; 6. Memerintahkan Tergugat II untuk memproses penerbitan sertipikat yang diajukan oleh Penggugat atas Objek Perkara yang terletak di Jalan Agus Salim No. 1, Hutatoruan X, Tarutung, Tapanuli Utara, Sumatera Utara seluas kurang lebih 50.000 m2 atau setempat dikenal dengan tanah dan bangunan Rumah Sakit Tarutung atau Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tarutung dengan batas-batas sebagai berikut:
7. Menghukum Para Tergugat untuk membayar ganti rugi immateriil kepada Penggugat yang jumlah dan nilainya pantas menurut pertimbangan Majelis Hakim; 8. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan terhadap Objek Perkara yang terletak di Jalan Agus Salim No. 1, Hutatoruan X, Tarutung, Tapanuli Utara, Sumatera Utara seluas kurang lebih 50.000 m2 atau setempat dikenal dengan tanah dan bangunan Rumah Sakit Tarutung atau Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tarutung dengan batas-batas sebagai berikut:
9. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 10.000.000,00 (sepuluh juta Rupiah) per hari dalam hal Para Tergugat lalai dalam melaksanakan putusan perkara a quo; 10. Menyatakan Putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorrad), meskipun ada upaya hukum verzet, banding, kasasi, maupun peninjauan kembali; 11. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku; 12. Menghukum Para Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh pada putusan perkara a quo. Namun apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa Perkara a quo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Prodeo | Tidak |