Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TARUTUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
55/Pid.B/2024/PN Trt 1.Andy Labanta Roh Manik,S.H.
2.Daniel Lumban Batu,S.H.
9.MAROLOP SIBAGARIANG
10.MENRUDI SAMOSIR
11.DOHARMAN NAINGGOLAN
12.SANRY SIBAGARIANG
13.HOMBAR SIMATUPANG
14.TODO SIBAGARIANG
15.HARDON SIBAGARIANG
16.JANDRI SIBAGARIANG
17.SANTUS SIBAGARIANG
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 27 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Penghancuran atau Perusakan Barang
Nomor Perkara 55/Pid.B/2024/PN Trt
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 26 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B - 340 / L.2.31.3 / Eku.2 / 03 / 2024
Penuntut Umum
NoNama
1Andy Labanta Roh Manik,S.H.
2Daniel Lumban Batu,S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MAROLOP SIBAGARIANG[Penahanan]
2MENRUDI SAMOSIR[Penahanan]
3DOHARMAN NAINGGOLAN[Penahanan]
4SANRY SIBAGARIANG[Penahanan]
5HOMBAR SIMATUPANG[Penahanan]
6TODO SIBAGARIANG[Penahanan]
7HARDON SIBAGARIANG[Penahanan]
8JANDRI SIBAGARIANG[Penahanan]
9SANTUS SIBAGARIANG[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pertama

-----------Bahwa Terdakwa Marolop Sibagariang selanjutnya disebut sebagai Terdakwa I, Terdakwa Menrudi Samosir  selanjutnya disebut sebagai Terdakwa II, Terdakwa Doharman Nainggolan selanjutnya disebut sebagai Terdakwa III, Terdakwa Sanry Sibagariang selanjutnya disebut sebagai Terdakwa IV, Terdakwa Hombar Simatupang selanjutnya disebut sebagai Terdakwa V, Terdakwa Todo Sibagariang selanjutnya disebut sebagai Terdakwa VI, Terdakwa Hardon Sibagariang selanjutnya disebut sebagai Terdakwa VII, Terdakwa Jandri Sibagariang selanjutnya disebut sebagai Terdakwa VIII, Terdakwa Santus Sibagariang selanjutnya disebut sebagai Terdakwa IX pada hari Senin tanggal 6 Februari 2023 sekira pukul 09.00 Wib di Dusun Aek Godang Arbaan Desa Aek Godang Arbaan Kecamatan Onanganjang Kabupaten Humbang Hasundutan atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam kewenangan mengadili Pengadilan Negeri Tarutung, telah dengan sengaja dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap barang yang mengakibatkan hancurnya barang, yang dilakukan para Terdakwa dengan cara sebagai berikut :------------------------------------------------------------

  • Berawal pada hari Jumat tanggal 3 bulan Februari 2023 dengan adanya musyawarah yang dilakukan oleh tokoh adat, tokoh masyarakat, dan tokoh pemerintahan Desa Aek Godang Arbaan terkait pelanggaran adat desa yang dilakukan oleh Saksi korban Dirman Sihite yang selanjutnya akan disebut korban bersama istri Korban an. Hermina Br. Pasaribu yang hasil musyawarah tersebut disepakati bahwa korban beserta seluruh keluarga korban diminta untuk meninggalkan Dusun Aek Godang dalam waktu 3 hari, kemudian pada hari sabtu tanggal 4 Februari 2023 korban bersama Istrinya Hermina Br. Pasaribu telah pergi meninggalkan 1 (satu) unit rumah, 9 (sembilan) Batang Pohon kelapa, dan 1 (satu) batang pohon jeruk di Dusun Aek Godang Desa Aek Godang Arbaan Kecamatan Onan Ganjang Kabupaten Humbang hasundutan, kemudian pada hari minggu tanggal 5 Februari 2023 Jefriwanto Nababan (DPO) mendatangani Bintar untuk meminta bantuan Bintar agar mengarahkan beberapa warga membantu Jefriwanto Nababan (DPO) membongkar rumah korban, lalu pada hari senin tanggal 6 Februari 2023 Jefriwanto Nababan (DPO), bersama sama dengan Terdakwa I, Terdakwa II, Terdakwa III, Terdakwa IV, Terdakwa V, Terdakwa VI, Terdakwa VII, Terdakwa VIII, Terdakwa IX, Lamhiras Sibagariang (DPO), Jevta Sibagariang (DPO), melakukan pembokaran terhadap 1 (satu) Unit Rumah, menebang 9 (sembilan) batang pohon kelapa, dan 1 (satu) pohon jeruk nipis milik Korban, antara lain dilakukan dengan cara Jefriwanto Nababan (DPO) dengan menggunakan 1 (satu) martil kecil membuka seng atap rumah milik Korban, dan menebang batang pohon kelapa yang tumbuh dihalaman rumah milik korban dengan menggunakan mesin chainsaw kecil warna orange, Terdakwa I membuka tiang sekat pintu kamar menggunakan 1 (satu) buah linggis serta membongkar dinding rumah yang terbuat dari kayu papan dan beton semen milik korban dengan menggunakan martil kecil, Terdakwa II membongkar seng atap rumah dan broti penyanggah atap rumah dengan menggunakan 1 (satu) buah martil beton, Terdakwa III membongkar seng atap rumah menggunakan 1 (satu) buah martil beton, Terdakwa IV membongkar seng atap rumah beserta broti dan kayu menggunakan 1 (satu) buah martil kecil, Terdakwa V membongkar dinding rumah yang terbuat dari kayu papan dan beton semen milik korban dengan menggunakan 1 (satu) buah martil kecil, linggis dan gagang kayu, Terdakwa VI  membongkar dinding rumah yang terbuat dari kayu papan dan beton semen milik korban dengan menggunakan 1 (satu) buah martil kecil, linggis dan gagang kayu, Terdakwa VII membongkar dinding rumah yang terbuat dari kayu papan dan beton semen milik korban dengan menggunakan 1 (satu) buah martil kecil, linggis dan gagang kayu, Terdakwa VIII membongkar dinding rumah yang terbuat dari kayu papan dan beton semen milik korban dengan menggunakan 1 (satu) buah martil kecil, linggis dan gagang kayu, Terdakwa IX membongkar dinding rumah yang terbuat dari kayu papan dan beton semen milik korban dengan menggunakan 1 (satu) buah martil kecil, linggis dan gagang kayu, Jevta Simanullang (DPO) membongkar dinding rumah yang terbuat dari papan dan beton semen milik Korban dengan menggunakan linggis,Lamhiras Sibagariang (DPO) membongkar dinding dan Kosen pintu rumah milik Korban. Kemudian, setelah terjadi pembongkaran terhadap 1 (satu) Unit Rumah, penebangan 9 (sembilan) batang pohon kelapa, dan 1 (satu) pohon jeruk nipis milik Saksi korban Dirman Sihite, pada hari selasa tanggal 7 Februari 2023 Megawati Sihite yang merupakan anak dari saksi korban menelpon Saksi korban dan menerangkan bahwa terhadap 1 (satu) Unit Rumah, 9 (sembilan) batang pohon kelapa, dan 1 (satu) pohon jeruk nipis milik  korban telah dirusak oleh Jefriwanto Nababan (DPO), bersama sama dengan Terdakwa I, Terdakwa II, Terdakwa III, Terdakwa IV, Terdakwa V, Terdakwa VI, Terdakwa VII, Terdakwa VIII, Terdakwa IX, , Lamhiras Sibagariang (DPO), Jevta Sibagariang (DPO), bahwa perbuatan para Terdakwa tersebut dilihat oleh masyarakat sekitar Dusun Aek Godang dan mengakibatkan korban mengalami kerugian sebesar Rp. 200.000.000 (dua ratus juta rupiah), selanjutnya korban tidak terima atas perbuatan para Terdakwa tersebut dikarenakan rumah korban mengalami kerusakan sehingga korban melaporkan peristiwa pidana tersebut kepada Polres Humbang Hasundutan.------------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa akibat perbuatan Para Terdakwa, rumah korban Dirman Sihite rusak, dimana dinding yang terbuat dari kayu dan atap rumah tidak ada sama sekali, sehingga rumah korban Dirman Sihite tidak dapat dihuni.

 

--------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 Ayat (2) ke-1 KUHPidana.--------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

Atau

Kedua

 

-----------Bahwa Terdakwa Marolop Sibagariang selanjutnya disebut sebagai Terdakwa I, Terdakwa Menrudi Samosir  selanjutnya disebut sebagai Terdakwa II, Terdakwa Doharman Nainggolan selanjutnya disebut sebagai Terdakwa III, Terdakwa Sanry Sibagariang selanjutnya disebut sebagai Terdakwa IV, Terdakwa Hombar Simatupang selanjutnya disebut sebagai Terdakwa V, Terdakwa Todo Sibagariang selanjutnya disebut sebagai Terdakwa VI, Terdakwa Hardon Sibagariang selanjutnya disebut sebagai Terdakwa VII, Terdakwa Jandri Sibagariang selanjutnya disebut sebagai Terdakwa VIII, Terdakwa Santus Sibagariang selanjutnya disebut sebagai Terdakwa IX pada hari Senin tanggal 6 Februari 2023 sekira pukul 09.00 Wib di Dusun Aek Godang Arbaan Desa Aek Godang Arbaan Kecamatan Onanganjang Kabupaten Humbang Hasundutan atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam kewenangan mengadili Pengadilan Negeri Tarutung, melakukan dengan sengaja dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap barang, yang dilakukan para Terdakwa dengan cara sebagai berikut :---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Berawal pada hari Jumat tanggal 3 bulan februari 2023 dengan adanya musyawarah yang dilakukan oleh tokoh adat, tokoh masyarakat, dan tokoh pemerintahan Desa Aek Godang Arbaan terkait pelanggaran adat desa yang dilakukan oleh Saksi korban Dirman Sihite yang selanjutnya akan disebut korban bersama istri Korban an. Hermina Br. Pasaribu yang hasil musyawarah tersebut disepakati bahwa korban beserta seluruh keluarga korban diminta untuk meninggalkan Dusun Aek Godang dalam waktu 3 hari, kemudian pada hari saptu tanggal 4 Februari 2023 korban bersama Istrinya Hermina Br. Pasaribu telah pergi meninggalkan 1 (satu) unit rumah, 9 (sembilan) Batang Pohon kelapa, dan 1 (satu) batang pohon jeruk di Dusun Aek Godang Desa Aek Godang Arbaan Kecamatan Onan Ganjang Kabupaten Humbang hasundutan, kemudian pada hari minggu tanggal 5 Februari 2023 Jefriwanto Nababan (DPO) mendatangani Bintar untuk meminta bantuan Bintar agar mengarahkan beberapa warga membantu Jefriwanto Nababan (DPO) membongkar rumah korban, lalu pada hari senin tanggal 6 Februari 2023 Jefriwanto Nababan (DPO), bersama sama dengan Terdakwa I, Terdakwa II, Terdakwa III, Terdakwa IV, Terdakwa V, Terdakwa VI, Terdakwa VII, Terdakwa VIII, Terdakwa IX, Lamhiras Sibagariang (DPO), Jevta Sibagariang (DPO), melakukan pembokaran terhadap 1 (satu) Unit Rumah, menebang 9 (sembilan) batang pohon kelapa, dan 1 (satu) pohon jeruk nipis milik Korban, antara lain dilakukan dengan cara Jefriwanto Nababan (DPO) dengan menggunakan 1 (satu) martil kecil membuka seng atap rumah milik Korban, dan menebang batang pohon kelapa yang tumbuh dihalaman rumah milik korban dengan menggunakan mesin chainsaw kecil warna orange, Terdakwa I membuka tiang sekat pintu kamar menggunakan 1 (satu) buah linggis serta membongkar dinding rumah yang terbuat dari kayu papan dan beton semen milik korban dengan menggunakan martil kecil, Terdakwa II membongkar seng atap rumah dan broti penyanggah atap rumah dengan menggunakan 1 (satu) buah martil beton, Terdakwa III membongkar seng atap rumah menggunakan 1 (satu) buah martil beton, Terdakwa IV membongkar seng atap rumah beserta broti dan kayu menggunakan 1 (satu) buah martil kecil, Terdakwa V membongkar dinding rumah yang terbuat dari kayu papan dan beton semen milik korban dengan menggunakan 1 (satu) buah martil kecil, linggis dan gagang kayu, Terdakwa VI  membongkar dinding rumah yang terbuat dari kayu papan dan beton semen milik korban dengan menggunakan 1 (satu) buah martil kecil, linggis dan gagang kayu, Terdakwa VII membongkar dinding rumah yang terbuat dari kayu papan dan beton semen milik korban dengan menggunakan 1 (satu) buah martil kecil, linggis dan gagang kayu, Terdakwa VIII membongkar dinding rumah yang terbuat dari kayu papan dan beton semen milik korban dengan menggunakan 1 (satu) buah martil kecil, linggis dan gagang kayu, Terdakwa IX membongkar dinding rumah yang terbuat dari kayu papan dan beton semen milik korban dengan menggunakan 1 (satu) buah martil kecil, linggis dan gagang kayu, Jevta Simanullang (DPO) membongkar dinding rumah yang terbuat dari papan dan beton semen milik Korban dengan menggunakan linggis,Lamhiras Sibagariang (DPO) membongkar dinding dan Kosen pintu rumah milik Korban. Kemudian, setelah terjadi pembongkaran terhadap 1 (satu) Unit Rumah, penebangan 9 (sembilan) batang pohon kelapa, dan 1 (satu) pohon jeruk nipis milik Saksi korban Dirman Sihite, pada hari selasa tanggal 7 Februari 2023 Megawati Sihite yang merupakan anak dari korban menelpon Saksi korban dan menerangkan bahwa terhadap 1 (satu) Unit Rumah, 9 (sembilan) batang pohon kelapa, dan 1 (satu) pohon jeruk nipis milik korban telah dirusak oleh Jefriwanto Nababan (DPO), bersama sama dengan Terdakwa I, Terdakwa II, Terdakwa III, Terdakwa IV, Terdakwa V, Terdakwa VI, Terdakwa VII, Terdakwa VIII, Terdakwa IX, , Lamhiras Sibagariang (DPO), Jevta Sibagariang (DPO), bahwa perbuatan para Terdakwa tersebut dilihat oleh masyarakat sekitar Dusun Aek Godang dan mengakibatkan korban mengalami kerugian sebesar Rp. 200.000.000 (dua ratus juta rupiah), selanjutnya korban tidak terima atas perbuatan para Terdakwa tersebut sehingga melaporkan peristiwa pidana tersebut kepada Polres Humbang Hasundutan.-----------------------------
  • Bahwa rumah korban Dirman Sihite yang dibangun semi permanen, dibongkar Para Terdakwa dengan menggunakan martil, linggis, gergaji mesin, dan alat lainnya, sehingga dinding dan atap rumah tersebut tidak ada lagi.

 

--------Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 Ayat (1) KUHPidana.------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

Atau

Ketiga

 

-------Bahwa Terdakwa Marolop Sibagariang selanjutnya disebut sebagai Terdakwa I, Terdakwa Menrudi Samosir  selanjutnya disebut sebagai Terdakwa II, Terdakwa Doharman Nainggolan selanjutnya disebut sebagai Terdakwa III, Terdakwa Sanry Sibagariang selanjutnya disebut sebagai Terdakwa IV, Terdakwa Hombar Simatupang selanjutnya disebut sebagai Terdakwa V, Terdakwa Todo Sibagariang selanjutnya disebut sebagai Terdakwa VI, Terdakwa Hardon Sibagariang selanjutnya disebut sebagai Terdakwa VII, Terdakwa Jandri Sibagariang selanjutnya disebut sebagai Terdakwa VIII, Terdakwa Santus Sibagariang selanjutnya disebut sebagai Terdakwa IX pada hari Senin tanggal 6 Februari 2023 sekira pukul 09.00 Wib di Dusun Aek Godang Arbaan Desa Aek Godang Arbaan Kecamatan Onanganjang Kabupaten Humbang Hasundutan atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam kewenangan mengadili Pengadilan Negeri Tarutung, “baik sebagai orang yang melakukan, turut serta melakukan atau menyuruh melakukan telah dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, yang dilakukan para Terdakwa dengan cara sebagai berikut :--------------

  • Berawal pada hari Jumat tanggal 3 bulan februari 2023 dengan adanya musyawarah yang dilakukan oleh tokoh adat, tokoh masyarakat, dan tokoh pemerintahan Desa Aek Godang Arbaan terkait pelanggaran adat desa yang dilakukan oleh Saksi korban Dirman Sihite yang selanjutnya akan disebut korban bersama istri Korban an. Hermina Br. Pasaribu yang hasil musyawarah tersebut disepakati bahwa korban beserta seluruh keluarga korban diminta untuk meninggalkan Dusun Aek Godang dalam waktu 3 hari, kemudian pada hari saptu tanggal 4 Februari 2023 korban bersama Istrinya Hermina Br. Pasaribu telah pergi meninggalkan 1 (satu) unit rumah, 9 (sembilan) Batang Pohon kelapa, dan 1 (satu) batang pohon jeruk di Dusun Aek Godang Desa Aek Godang Arbaan Kecamatan Onan Ganjang Kabupaten Humbang hasundutan, kemudian pada hari minggu tanggal 5 Februari 2023 Jefriwanto Nababan (DPO) mendatangani Bintar Sibagariang untuk meminta bantuan Bintar Sibagariang agar mengarahkan beberapa warga membantu Jefriwanto Nababan (DPO) membongkar rumah korban, lalu pada hari senin tanggal 6 Februari 2023 Jefriwanto Nababan (DPO), bersama sama dengan Terdakwa I, Terdakwa II, Terdakwa III, Terdakwa IV, Terdakwa V, Terdakwa VI, Terdakwa VII, Terdakwa VIII, Terdakwa IX, Lamhiras Sibagariang (DPO), Jevta Sibagariang (DPO), melakukan pembokaran terhadap 1 (satu) Unit Rumah, menebang 9 (sembilan) batang pohon kelapa, dan 1 (satu) pohon jeruk nipis milik Korban dengan cara Jefriwanto Nababan (DPO) dengan menggunakan 1 (satu) martil kecil membuka seng atap rumah milik Korban, dan menebang batang pohon kelapa yang tumbuh dihalaman rumah milik korban dengan menggunakan mesin chainsaw kecil warna orange, Terdakwa I membuka tiang sekat pintu kamar menggunakan 1 (satu) buah linggis serta membongkar dinding rumah yang terbuat dari kayu papan dan beton semen milik korban dengan menggunakan martil kecil, Terdakwa II membongkar seng atap rumah dan broti penyanggah atap rumah dengan menggunakan 1 (satu) buah martil beton, Terdakwa III membongkar seng atap rumah menggunakan 1 (satu) buah martil beton, Terdakwa IV membongkar seng atap rumah beserta broti dan kayu menggunakan 1 (satu) buah martil kecil, Terdakwa V membongkar dinding rumah yang terbuat dari kayu papan dan beton semen milik korban dengan menggunakan 1 (satu) buah martil kecil, linggis dan gagang kayu, Terdakwa VI membongkar dinding rumah yang terbuat dari kayu papan dan beton semen milik korban dengan menggunakan 1 (satu) buah martil kecil, linggis dan gagang kayu, Terdakwa VII membongkar dinding rumah yang terbuat dari kayu papan dan beton semen milik korban dengan menggunakan 1 (satu) buah martil kecil, linggis dan gagang kayu, Terdakwa VIII membongkar dinding rumah yang terbuat dari kayu papan dan beton semen milik korban dengan menggunakan 1 (satu) buah martil kecil, linggis dan gagang kayu, Terdakwa IX membongkar dinding rumah yang terbuat dari kayu papan dan beton semen milik korban dengan menggunakan 1 (satu) buah martil kecil, linggis dan gagang kayu, Jevta Simanullang (DPO) membongkar dinding rumah yang terbuat dari papan dan beton semen milik Korban dengan menggunakan linggis,Lamhiras Sibagariang (DPO) membongkar dinding dan Kosen pintu rumah milik Korban. Kemudian, setelah terjadi pembongkaran terhadap 1 (satu) Unit Rumah, penebangan 9 (sembilan) batang pohon kelapa, dan 1 (satu) pohon jeruk nipis milik Saksi korban Dirman Sihite, pada hari selasa tanggal 7 Februari 2023 Megawati Sihite yang merupakan anak dari korban menelpon Saksi korban dan menerangkan bahwa terhadap 1 (satu) Unit Rumah, 9 (sembilan) batang pohon kelapa, dan 1 (satu) pohon jeruk nipis milik korban telah dirusak oleh Jefriwanto Nababan (DPO)  bersama sama dengan Terdakwa I, Terdakwa II, Terdakwa III, Terdakwa IV, Terdakwa V, Terdakwa VI, Terdakwa VII, Terdakwa VIII, Terdakwa IX, , Lamhiras Sibagariang (DPO), Jevta Sibagariang (DPO), bahwa perbuatan para Terdakwa mengakibatkan korban mengalami kerugian sebesar Rp. 200.000.000 (dua ratus juta rupiah), selanjutnya korban tidak terima atas perbuatan para Terdakwa tersebut dikarenakan rumah korban tersebut rusak dan tidak dapat digunakan lagi sehingga korban melaporkan peristiwa pidana tersebut kepada Polres Humbang Hasundutan.---------------------------------------------------------------------------------------------------

 

--------Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 406 Ayat (1) Jo Pasal 55 KUHPidana.----------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya