Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
1/Pid.Pra/2020/PN Trt | Torus Lumban Gaol | 1.Kasat Reskrim Polres Humbang hasundutan 2.Kapolres Humbang Hasundutan |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 07 Jan. 2020 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Sah atau tidaknya penetapan tersangka | ||||||
Nomor Perkara | 1/Pid.Pra/2020/PN Trt | ||||||
Tanggal Surat | Selasa, 07 Jan. 2020 | ||||||
Nomor Surat | 07/01/2020 | ||||||
Pemohon |
|
||||||
Termohon |
|
||||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||||
Petitum Permohonan | PETITUM Berdasar pada argument dan fakta-fakta yuridis diatas, Pemohon mohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara A Quo berkenan memutus perkara ini sebagai berikut :
2 Menyatakan tindakan Termohon atas Penetapan sebagai tersangka dalam dalam dugaan Tindak Pidana “PENGUASAAN TANAH TANPA HAK” sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 ayat (1) huruf a Yo Pasal 2 dari peraturan pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor. 51 tahun 1960 tentang larangan Pemakaian izin yang berhak atau kuasanya, adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya penetapan tersangka atas nama Torus Lumban Gaol Haruslah dibatalkan demi hukum ;
PEMOHON sepenuhnya memohon kebijaksanaan Yang Terhormat Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tarutung yang memeriksa, mengadili dan memberikan putusan terhadap Perkara aquo dengan tetap berpegang pada prinsip keadilan, kebenaran dan rasa kemanusiaan Apabila Yang Terhormat Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tarutung yang memeriksa Permohonan aquo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |