Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
97/Pdt.G/2024/PN Trt | Natalis Hutabarat | Jumaga Hutabarat | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 22 Agu. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
Nomor Perkara | 97/Pdt.G/2024/PN Trt | ||||||
Tanggal Surat | Rabu, 17 Jul. 2024 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Turut Tergugat | - | ||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
Petitum |
adalah sah berdasarkan hukum merupakan tanah milik Penggugat berdasarkan Surat Tona (wasiat) tertanggal 24 November 1971; 4. Menyatakan Tergugat telah sah melakukan Perbuatan Melawan Hukum yang telah melakukan penguasaan atau penyerobotan terhadap tanah objek perkara dalam perkara a quo secara melawan hukum dan melawan hak; 5. Menyatakan Tergugat tidak berhak atas tanah objek perkara dalam perkara a quo; 6.Menghukum Tergugat untuk mengosongkan tanah objek perkara dalam perkara a quo dan menyerahkan tanah tersebut dalam keadaan kosong dan baik; 7. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (conservatoir beslag) atas tanah objek perkara dalam perkara a quo; 8. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (conservatoir beslag) atas harta benda bergerak dan harta benda tidak bergerak milik Tergugat; 9. Menyatakan segala surat-surat yang dimilikki Tergugat atau siapapun juga yang memperoleh hak dari padanya yang berkaitan dengan objek perkara adalah tidak sah dan tidak mempunya kekuatan hukum; 10.Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh kerugian yang dialami Penggugat antara lain:
Subsidair: Atau: apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |