Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TARUTUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
85/Pid.B/2024/PN Trt 1.TOGI P.O HASIBUAN,SH.,M.H.
2.Daniel Lumban Batu,S.H.
3.Niko Gabriel Nainggolan, S.H
HENRI SIANTURI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 06 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Pembunuhan
Nomor Perkara 85/Pid.B/2024/PN Trt
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 05 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B - 645 / L.2.31.3 / Eoh.2 / 06/ 2024
Penuntut Umum
NoNama
1TOGI P.O HASIBUAN,SH.,M.H.
2Daniel Lumban Batu,S.H.
3Niko Gabriel Nainggolan, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HENRI SIANTURI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Primair

 

------Bahwa Terdakwa Henri Sianturi pada hari selasa tanggal 26 Desember 2023 antara pukul 16.00 WIB sampai dengan 17.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Desember tahun 2023, bertempat di Desa Lobutolong Habinsaran Kecamatan Paranginan, Kabupaten Humbang Hasundutan tepatnya dirumah Terdakwa Henri Sianturi atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tarutung yang berwenang mengadili perkaranya, “dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Berawal pada tanggal 25 Desember 2023 sekira pukul 17.00 Wib terjadi cekcok/adu mulut antara korban Lisna Manurung dengan Terdakwa Henri Sianturi dimana pada saat itu korban Lisna Manurung menyuruh Terdakwa Henri Sianturi untuk kerja koperasi di Pekanbaru atau Bali namun Terdakwa Henri Sianturi tidak menyetujuinya dan akibat hal tersebut Terdakwa Henri Sianturi merasa sakit hati serta kecewa dikarenakan korban Lisna Manurung tidak mengerti bagaimana sulitnya Terdakwa bekerja di ladang dan anak-anak mereka juga masih kecil, setelah cekcok/adu mulut tersebut, korban Lisna Manurung memberitahu saksi Sundayani Agustina Manurung (adik kandung korban) melalui pesan aplikasi whatsapp dengan mengatakan Terdakwa Henri Sianturi akan menceraikan korban Lisna Manurung pada bulan 1 (satu) dan juga hampir melakukan kekerasan terhadap korban Lisna Manurung pada saat cekcok mulut.

 

  • Bahwa adu cekcok antara Terdakwa dan korban sudah sering terjadi diantaranya terjadi pada hari sabtu tanggal 12 Agustus 2023 sekira pukul 10.30 Wib korban LISNA H. BR MANURUNG (selanjutnya disebut Korban Lisna Manurung) menghubungi adiknya yaitu saksi Sundayani Agustina Manurung melalui video call whatsapp dengan mengatakan “JANGAN SAMPAI MENYESAL SAYA MATI DIPUKULI OLEH SIANTURI” dan pada saat video call whatsapp tersebut, saksi Sundayani Agustina Manurung melihat korban Lisna Manurung dalam keadaan hidung berdarah. Kemudian sekira pukul 15.53 Wib korban Lisna Manurung memberitahu saksi Sundayani Agustina Manurung bahwa Terdakwa Henri Sianturi telah melakukan kekerasan terhadap korban Lisna Manurung sebanyak lebih dari 10 (sepuluh) kali, sehingga timbul rasa sakit hati Terdakwa terhadap korban.

 

  • Bahwa pada keesokan harinya yaitu tanggal 26 Desember 2023 sekira pukul 15.30 Wib saksi Rindu Sianturi dan Barani Sianturi datang kerumah Terdakwa Henri Sianturi karena untuk meminum tuak dan teh di warung milik Terdakwa, setelah kurang lebih 30 (tiga puluh) menit berada diwarung milik Terdakwa, sekira pukul 16.00 Wib saksi Rindu Sianturi pergi meninggalkan warung tersebut dan disusul oleh saksi Barani Sianturi yang juga pergi meninggalkan warung tersebut. Pada saat hendak meninggalkan warung, saksi Barani Sianturi melihat korban sedang berada disekitaran jemuran yang berada disamping warung dan berkata kepada korban “Selamat hari natal menantu” lalu korban hanya membalas dengan senyum.

 

  • Bahwa Terdakwa yang sebelumnya sudah sakit hati terhadap korban kemudian ingin merampas nyawa korban, kemudian Terdakwa mempertimbangkan dengan tenang dan matang segala perbuatan dan kemungkinan tentang akibat-akibat dari tindakan yang akan dilakukan Terdakwa yang dapat mengakibatkan dirampasnya nyawa korban.

 

  • Bahwa untuk melaksanakan rencana Terdakwa tersebut, setelah memastikan tidak ada lagi orang atau pengunjung di warung miliknya, Terdakwa menidurkan kedua anaknya yang bernama Koko Delano Smith Sianturi dan Hopkins Aron Hisao SianturI. Setelah memastikan kedua anaknya tidur, lalu Terdakwa mendatangi Korban yang sedang berada di dapur setelah mengambil pakaian dari jemuran, lalu Terdakwa langsung menjerat korban dengan benda berpenampang lebar yang terlebih dahulu sudah dipersiapkan oleh Terdakwa hingga korban meronta dan melakukan perlawanan dengan mencoba melepaskan jeratan Terdakwa menggunakan tangannya hingga leher korban terluka akibat dari kuku korban, namun karena tenaga Terdakwa lebih kuat dari Korban, korban akhirnya meninggal dunia karena terhalangnya udara masuk ke saluran nafas akibat penekanan pada leher dengan penjeratan yang dilakukan oleh Terdakwa, setelah memastikan korban meninggal dunia, Terdakwa lalu merekayasa seolah-olah korban meninggal dunia akibat bunuh diri. Selanjutnya dengan akal liciknya untuk mengelabui dan menghilangkan jejak atas perbuatannya merampas nyawa korban, Terdakwa meletakkan kain sarung di lantai, lalu berpura-pura mencari Korban ke luar rumah dan kemudian Terdakwa kembali masuk kedapur sambil berpura-pura menangis dengan histeris hingga saksi Jhon Hemat Sianturi datang kerumah Terdakwa, setelah berada dirumah Terdakwa dan melihat korban tergeletak dilantai dapur lalu saksi Jhon Hemat Sianturi langsung pergi keluar rumah memanggil saksi Serli Maida Manurung dan saksi Nurhayati Sihotang untuk datang kerumah Terdakwa lalu Anak Saksi yang bernama Koko Delano Smith Sianturi dan Hopkins Aron Hisao SianturI dan saksi Nurhayati Sihotang datang melihat korban yang menggunakan pakaian baju tidur lengan pendek dan celana sepanjang tulang kering tanpa alas kaki dalam posisi kedua tangan terlentang, kedua mata tertutup dan mulut tertutup. Kemudian pada saat saksi Serli Maida Manurung berada disamping korban, saksi Serli Maida Manurung melihat bekas seperti bekas jeratan dibagian leher depan.

 

  • Selanjutnya sekira pukul 18.20 Wib saksi Demak S. Hutagaol yang merupakan bidan desa tiba dirumah Terdakwa dan menyaksikan korban dalam keadaan bibir menghitam, kedua tangan pucat lalu langsung melakukan pengecekan terhadap nadi korban namun tidak teraba, setelah itu melakukan RJP (Resusitasi Jantung Paru) dibagian dada sebelah kiri sambil memberikan napas buatan namun juga tidak ada respon, kemudian saksi Demak S. Hutagaol meraba pembuluh darah (Vena jugularis) dibagian leher sebelah kiri akan tetapi tidak ada respon dan pada saat meraba leher sebelah kiri saksi melihat ada goresan dengan Panjang kurang lebih 2 (dua) cm, setelah melakukan segala Upaya lalu saksi Demak S. Hutagaol mengatakan “Gak ada lagi ini”, yang artinya korban sudah meninggal dunia.

 

  • Bahwa sekira pukul 18.32 Wib Anak Saksi Mutiara Sianturi yang sebelumnya telah datang ke rumah Terdakwa melakukan videocall melalui aplikasi Whatsapp kepada Saksi Sundayani Manurung dimana pada saat itu, Saksi Sundayani Manurung diberitahu bahwa korban telah meninggal dunia, dengan posisi tergeletak di lantai dapur dan kepala korban dipegang oleh Terdakwa sambil menangis.

 

  • Kemudian untuk menyakinkan kembali orang lain yang berada didalam rumah bahwa korban meninggal dunia akibat gantung diri, pada saat saksi Hiras Rincan Sianturi bertanya kepada terdakwa “KENAPA KAU BUAT ADIK KU INI.. KENAPA BISA SAMPAI SEPERTI INI?”, Terdakwa menjawab “TIDAK ADA KUAPAI-APAIN DIA BANG, YANG GANTUNG DIRINYA DIA” sambil menujuk kain sarung yang telah diletakkan Terdakwa dilantai dapur setelah berhasil merampas nyawa korban, pada saat itu saksi Hiras Rincan Sianturi melihat memar di bagian leher depan korban.

 

  • Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan luar terhadap korban tidak ada ditemukan ciri-ciri meninggal dunia akibat gantung diri dikarenakan jejas pada leher korban ditemukan berbentuk horizontal atau mendatar sementara ciri-ciri meninggal dunia akibat gantung diri ditermukan jejas berbentuk v, sebagaimana Visum Et Repertum Nomor : 445/1995/VER/RSU-DS/XII/2023 tanggal 27 Desember 2023, yang dibuat dan ditandatangani oleh Dr. Panusunan Simatupang, M.Ked (For), Sp.F, dengan Hasil Pemeriksaan sebagai berikut :

Pemeriksaan Luar :

  1. Label mayat : tidak ada.
  2. Pembungkus mayat : tidak ada.
  3. Penutup mayat : tidak ada.
  4. Perhiasan mayat : tidak ada.
  5. Pakaian mayat : kebaya berwarna merah. Sarung berwarna biru dengan corak keemasan.
  6. Benda disamping mayat : tidak ada.
  7. Kuku mayat : tidak dapat dinilai karena sudah diformalin; Lebam mayat terdapat pada punggung berwarna merah kebiruan, yang tidak hilang pada penekanan; pembusukan belum ada.
  8. Mayat adalah seorang perempuan, bangsa Indonesia, berumur tiga puluh tahun, warna kulit sawo matang, gizi biasa.
  9. Identitas khusus : tidak ada.
  10. Mata kanan – kiri tertutup; selaput bening kedua mata jernih; teleng kedua mata bulat dengan garis tengah enam milimeter dan warna tirai kedua mata berwarna coklat.
  11. Ujung hidung berbentuk bulat, telinga berbentuk oval.

Mulut tertutup.

  1. Dari lubang mulut, telinga kiri-kanan, lubang hidung, lubang kemaluan tidak keluar apa-apa.
  2. Luka - luka :
  1. Pada leher, dijumpai luka lecet tekan, berbentuk garis tebal yang mengitari leher depan, berwarna merah kecoklatan, dari tengah leher sampai samping kanan kiri leher, berukuran dua puluh sentimeter kali satu koma lima sentimeter.
  1. Lain – lain :
  1. Jaringan kulit di bawah kuku jari-jari kedua tangan tampak berwarna pucat.

 

Kesimpulan :

Pemeriksaan mayat perempuan, dikenal, berusia tiga puluh tahun, bangsa Indonesia, gizi biasa, pada mayat ditemukan luka lecet tekan pada tengah leher korban sampai samping kanan kiri leher, akibat kekerasan tumpul yang melingkari leher.

Perkiraan waktu kematian berkisar diatas dua belas jam dari waktu dilakukan pemeriksaan luar.

Cara kematian tidak wajar.

Sebab matinya mayat ini tidak dapat ditentukan karena tidak dilakukan pemeriksaan bedah mayat.

 

  • Bahwa selanjutnya telah juga dilakukan Ekshumasi terhadap korban Lisna Manurung, dikarenakan banyaknya kejanggalan-kejanggalan yang dilihat oleh Saksi Rosintan Nababan (ibu korban) dan Sundayani Agustina Manurung (adik korban) terhadap kematian korban yang antara lain keterangan yang berbeda-beda tentang penyebab kematian korban, seringnya Terdakwa melakukan kekerasan terhadap korban, saksi Rosintan Nababan tidak ada melihat tanda-tanda gantung diri di dapur rumah Terdakwa dan adanya video saksi Tomson Sabar Hutabarat yang memperlihatkan adanya bekas kuku di leher dan ada bekas jeratan tali di leher korban sehingga saksi Rosintan Nababan melaporkan kejanggalan-kejanggalan tersebut ke Polres Humbang Hasundutan, dan dari ekshumasi Visum Et Repertum Pro Justitia, Departemen Ilmu Kedokteran Forensik Dan Medikologi Rumah Sakit Bhayangkara TK II Kota Medan, Nomor : 07/I/2024/RS Bhayangkara, Perihal : Hasil Ekshumasi Terhadap Korban an. Lisna N Manurung, yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Ismurizal, Sp.F, dengan Hasil Pemeriksaan sebagai berikut :
  1. Identifikasi Kuburan

Dijumpai kuburan berbentuk gundukan tanah dengan ukuran tinggi dua puluh sentimeter, panjang dua satu empat puluh sentimeter, lebar seratus sentimeter pada bagian atas dijumpai papan berbentuk salib berwarna putih, sebelah atas berbatasan dengan tanah kosong, sebelah kanan berbatasan dengan tanah kosong, sebelah bawah berbatasan dengan tanah kosong dan sebelah kiri berbatasan dengan tanah kosong.

Setelah kuburan digali sedalam tujuh puluh lima sentimeter dijumpai peti jenazah berbahan kayu berwarna putih, pada bagian atas peti jenazah dijumpai tanda salib berwarna emas.

Setelah penutup peti jenazah dibuka dijumpai sesosok jenazah yang terbungkus kain.

 

  1. Hasil Pemeriksaan

Label Jenazah

:

Tidak dijumpai

Pembungkus Jenazah

:

Tidak dijumpai

Penutup Jenazah

:

Dijumpai kain putih tembus pandang berwarna putih

 

 

Dijumpai ulos batak berwarna merah

 

 

Dijumpai kebaya putih bermanik-manik

Pakaian Jenazah

:

Dijumpai kebaya berwarna ungu

 

 

Dijumpai bra berwarna pink

 

 

Dijumpai kain songket bermotif batik berwarna ungu

 

 

Dijumpai celana sot berwarna biru

 

 

Dijumpai celana dalam berbentuk segitiga berwarna pink

 

 

Dijumpai ikat rambut berwarna merah maron

Perhiasan Jenazah

:

Tidak dijumpai

Benda disamping Jenazah

:

Dijumpai kaca mata berwarna coklat

 

 

Dijumpai baju lengan panjang berbahan kain berwarna coklat bermotif kotak-kotak

 

 

Dijumpai celana panjang berwarna hitam berbahan kain

 

 

Dijumpai baju kebaya berwarna merah

 

 

Dijumpai jaket berbahan kain lengan panjang berwarna pink

 

 

Dijumpai celana panjang berbahan katun berwarna coklat

 

 

Dijumpai selendang berbahan kain berwarna coklat

Tanda-tanda kematian

:

 

Lebam mayat

:

Sulit dinilai akibat proses pembusukan

Kaku mayat

:

Tidak dijumpai

Pembusukan

:

Dijumpai proses pembusukan pada seluruh tubuh

 

Identifikasi Jenazah :

Identifikasi Umum :

Telah diperiksa sesosok jenazah perempuan, dikenal, panjang badan seratus luma puluh empat sentimeter, perawakan sedang, warna kulit sulit dinilai.

 

Identifikasi Khusus :

Dijumpai bekas operasi (SC) pada perut bagian bawah melewati garis tengah tubuh dengan ukuran panjang lima belas sentimeter dan lebar nol koma lima sentimeter

 

Pemeriksaan Luar :

Kepala

:

Tidak dijumpai tanda tanda kekerasan

 

 

Dijumpai kekerasan pembusukan

Dahi

:

Dijumpai warna lebih gelap pada dahi kanan dengan ukuran panjang lima koma lima sentimeter dan lebar lima sentimeter, jarak dari garis tengah nol koma lima sentimeter dan dari liang telinga kanan sebelas sentimeter

 

 

Dijumpai warna lebih gelap pada dahi kiri dengan ukuran panjang tiga sentimeter dan lebar dua koma lima sentimeter, jarak dari garis tengah tubuh tiga sentimeter dan dari liang telinga kiri sepuluh sentimeter

 

 

Dijumpai proses pembusukan

Mata

:

Dijumpai warna lebih gelap pada kelopak atas dan bawah mata kanan dengan ukuran panjang lima sentimeter dan lebar empat sentimeter

 

 

Dijumpai proses pembusukan

Pipi

:

Dijumpai warna lebih gelap pada pipi kanan dengan ukuran panjang dua belas sentimeter dan lebar enam sentimeter, jarak dari garis tengah tubuh dua sentimeter dan dari liang telinga kanan satu sentimeter

 

 

Dijumpai warna lebih gelap pada pipi kiri dengan ukuran panjang dua belas sentimeter dan lebar sepuluh sentimeter, jarak dari garis tengah tubuh dua sentimeter dan dari liang telinga kiri empat sentimeter

 

 

Dijumpai proses pembusukan

Hidung

:

Dijumpai warna lebih gelap pada pangkal hidung, batang hidung dan puncak hidung dengan ukuran panjang enam sentimeter dan lebar dua koma lima sentimeter

 

 

Dijumpai proses pembusukan

Telinga

:

Tidak dijumpai tanda-tanda kekerasan

 

 

Dijumpai proses pembusukan

Mulut

:

Tidak dijumpai tanda-tanda kekerasan

 

 

Dijumpai proses pembusukan

Bibir

:

Dijumpai warna lebih gelap pada bibir bawah bagian dalam dengan ukuran panjang empat sentimeter dan lebar satu koma lima sentimeter

 

 

Dijumpai proses pembusukan

Gigi

:

Dijumpai gigi lengkap

 

 

Tidak dijumpai tanda-tanda kekerasan

Rahang

:

Tidak dijumpai tanda-tanda kekerasan

 

 

Dijumpai proses pembusukan

Dagu

:

Dijumpai warna lebih gelap pada dagu setentang garis tengah tubuh dengan ukuran panjang lima sentimeter dan lebar lima sentimeter

 

 

Dijumpai proses pembusukan

Leher

:

Dijumpai luka lecet berbentuk bulan sabit pada leher sisi kiri dengan ukuran panjang nol koma delapan sentimeter dan lebar nol koma satu sentimeter, jarak dari garis tengah tubuh lima sentimeter dan dari liang telinga kiri sepuluh sentimeter

 

 

Dijumpai luka berbentuk bulan sabit pada leher sisi kiri dengan ukuran panjang nol koma enam sentimeter dan lebar nol koma satu sentimeter, jarak dari garis tengah tubuh enam sentimeter dan dari liang telinga kiri delapan sentimeter

 

 

Dijumpai luka lecet pada leher sisi kiri dengan ukuran panjang empat sentimeter lebar dua sentimeter, jarak dari garis tengah tubuh tiga koma lima sentimeter dan dari liang telinga kiri sepuluh sentimeter

 

 

Dijumpai proses pembusukan

Bahu

:

Tidak dijumpai tanda-tanda kekerasan

 

 

Dijumpai proses pembusukan

Dada

:

Tidak dijumpai tanda-tanda kekerasan

 

 

Dijumpai proses pembusukan

Perut

:

Tidak dijumpai tanda-tanda kekerasan

 

 

Dijumpai proses pembusukan

Punggung

:

Tidak dijumpai tanda-tanda kekerasan

 

 

Dijumpai proses pembusukan

Pinggang

:

Tidak dijumpai tanda-tanda kekerasan

 

 

Dijumpai proses pembusukan

Pinggul

:

Tidak dijumpai tanda-tanda kekerasan

 

 

Dijumpai proses pembusukan

Bokong

:

Tidak dijumpai tanda-tanda kekerasan

 

 

Dijumpai proses pembusukan

Dubur

:

Tidak dijumpai tanda-tanda kekerasan

 

 

Dijumpai proses pembusukan

Alat Kelamin

:

Dijumpai jenis kelamin perempuan

 

 

Tidak dijumpai tanda-tanda kekerasan

 

 

Dijumpai proses pembusukan

Anggota gerak atas

:

Tidak dijumpai tanda-tanda kekerasan

 

 

Dijumpai kuku berwarna kebiruan

 

 

Dijumpai proses pembusukan

Anggota gerak bawah

:

Dijumpai warna lebih gelap pada tungkai bawah kanan sisi luar dengan ukuran panjang enam belas sentimeter dan lebar lima sentimeter, jarak dari lutut kanan dua sentimeter dan dari ujung jari kelingking kaki kanan empat belas sentimeter

 

 

Dijumpai kuku berwarna kebiruan

 

 

Dijumpai proses pembusukan

 

Pemeriksaan Dalam :

  1. Kepala

Pembuktian kulit kepala

:

Dijumpai resapan darah pada kulit kepala bagian dalam sisi depan setentang garis tengah tubuh dengan ukuran panjang sepuluh sentimeter dan lebar lima sentimeter jarak dari liang telinga kanan sepuluh sentimeter dan dari liang telinga kiri tiga belas sentimeter

 

 

Dijumpai proses pembusukan

Permukaan tulang tengkorak

:

Dijumpai warna kemerahan pada permukaan tulang tengkorak kepala depan sisi kanan dengan ukuran panjang lima sentimeter lebar empat sentimeter, jarak dari garis tengah tubuh dua belas sentimeter dan jarak dari liang telinga kanan dua belas sentimeter

 

 

Dijumpai warna kemerahan pada permukaan tulang tengkorak kepala depan sisi kiri dengan ukuran panjang lima sentimeter lebar empat sentimeter, jarak dari garis tengah tubuh satu sentimeter dan dari liang telinga kiri sepuluh sentimeter

 

 

Dijumpai proses pembusukan

Pembukaan tulang tengkorak kepala

:

 

Selaput tebal otak

:

Tidak dijumpai tanda-tanda kekerasan

 

 

Dijumpai proses pembusukan

Selaput tipis otak

:

Tidak dijumpai tanda-tanda kekerasan

 

 

Dijumpai proses pembusukan

Jaringan Otak

:

Dijumpai jaringan otak sudah membubur

 

 

Tidak dijumpai tanda-tanda kekerasan

 

 

Dijumpai proses pembusukan

  1. Leher

Pembukaan kulit leher

:

Dijumpai resapan darah pada otot leher kanan dengan ukuran panjang empat sentimeter dan lebar tiga sentimeter, jarak dari garis tengah tubuh satu koma lima sentimeter dan dari liang telinga kanan delapan sentimeter

 

 

Dijumpai resapan darah pada otot leher kiri dengan ukuran panjang tiga sentimeter dan lebar dua sentimeter, jarak dari garis tengah tubuh empat sentimeter dan dari liang telinga kiri tujuh sentimeter

Pembuluh darah leher

:

Tidak dijumpai tanda-tanda kekerasan

Saluran makan bagian atas

:

Dijumpai buih halus yang sukar pecah pada saluran nafas bagian atas

 

 

Dijumpai warna lebih gelap pada pangkal atas saluran makan bagian atas dengan ukuran panjang tujuh sentimeter dan lebar tiga sentimeter

 

 

Dijumpai proses pembusukan

Saluran nafas bagian atas

:

Dijumpai warna lebih gelap pada pangkal atas saluran nafas bagian atas dengan ukuran panjang nol koma delapan sentimeter dan lebar nol koma delapan sentimeter

 

 

Dijumpai proses pembusukan

  1. Dada

Pembukaan kulit dada

:

Tidak dijumpai tanda-tanda kekerasan

 

 

Dijumpai proses pembusukan

Pembukaan tulang dada

:

Tidak dijumpai tanda-tanda kekerasan

 

 

Dijumpai proses pembusukan

Pembukaan rongga dada

:

Tidak dijumpai tanda-tanda kekerasan

 

 

Dijumpai proses pembusukan

Tulang iga

:

Tidak dijumpai tanda-tanda kekerasan

 

 

Dijumpai proses pembusukan

 

  1. Paru

Paru kanan

:

Tidak dijumpai tanda-tanda kekerasan

 

 

Dijumpai proses pembusukan

Paru kiri

:

Tidak dijumpai tanda-tanda kekerasan

 

 

Dijumpai proses pembusukan

 

  1. Jantung

Kantung Jantung

:

Tidak dijumpai tanda-tanda kekerasan

 

 

Dijumpai proses pembusukan

Jantung

:

Dijumpai bintik-bintik pendarahan pada permukaan jantung

 

 

Tidak dijumpai tanda-tanda kekerasan

 

 

Dijumpai proses pembusukan

 

  1. Perut

:

Tidak dijumpai tanda-tanda kekerasan

 

 

Dijumpai proses pembusukan

 

 

 

  1. Lambung

:

Dijumpai sisa makanan berbentuk padat berbau formalin

 

 

Tidak dijumpai tanda-tanda kekerasan

 

 

Dijumpai proses pembusukan

 

 

 

  1. Usus

:

Tidak dijumpai tanda-tanda kekerasan

 

 

Dijumpai proses pembusukan

 

 

 

  1. Hati

:

Tidak dijumpai tanda-tanda kekerasan

 

 

Dijumpai proses pembusukan

 

 

 

  1. Lima

:

Tidak dijumpai tanda-tanda kekerasan

 

 

Dijumpai proses pembusukan

 

 

 

  1. Ginjal

:

Tidak dijumpai tanda-tanda kekerasan

 

 

Dijumpai proses pembusukan

 

Pemeriksaan Tambahan :

Dikirimkan potongan kulit pipi dan otot leher kanan-kiri ke bagian patologi Anatomi USU untuk dilakukan pemeriksaan patologi Anatomi dengan hasil “Jaringan umumnya mengalami autolisis, namun kemungkinan adanya kekerasan dapat dipertimbangkan”.

 

Kesimpulan :

Telah diperiksa sesosok jenazah perempuan, dikenal, panjang badan seratus lima puluh tujuh sentimeter, perawakan sulit dinilai, warna kulit sulit dinilai oleh karena proses pembusukan.

Dari hasil pemeriksaan luar dijumpai warna lebih gelap ada dahi, hidung, kelopak mata atas dan bawah mata kanan, pipi kanan dan kiri, bibir bawah sisi dalam, dijumpai luka lecet pada leher sebelah kiri.

Dari hasil pemeriksaan dalam dijumpai resapan darah pada kulit kepala bagian dalam, otot leher kanan dan kiri, warna lebih gelap pada pangkal atas saluran makan bagian atas, pangkal atas saluran nafas bagian atas. Dijumpai warna kemerahan pada permukaan tulang tengkorak kepala.

Dari hasil pemeriksaan luar, pemeriksaan dalam serta pemeriksaan tambahan dapat diambil kesimpulan penyebab kematian korban adalah mati lemas karena terhalangnya udara masuk ke saluran nafas akibat penekanan pada leher oleh benda berpenampang lebar (penjeratan).

 

 

--------Perbuatan Terdakwa Henri Sianturi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana-------------------------------------------------------

 

Subsidair

 

------Bahwa terdakwa Henri Sianturi pada hari selasa tanggal 26 Desember 2023 sekira pukul 17.00  Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Desember tahun 2023 di Desa Lobutolong Habinsaran Kec. Paranginan Kab. Humbang Hasundutan tepatnya dirumah Terdakwa Henri Sianturi atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tarutung yang berwenang mengadili perkaranya, dengan sengaja merampas nyawa orang lainyang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

  • Berawal pada tanggal 25 Desember 2023 sekira pukul 17.00 Wib terjadi cekcok/adu mulut antara korban Lisna Manurung dengan Terdakwa Henri Sianturi dimana pada saat itu korban Lisna Manurung menyuruh Terdakwa Henri Sianturi untuk kerja koperasi di Pekanbaru atau Bali namun Terdakwa Henri Sianturi tidak menyetujuinya dan akibat hal tersebut Terdakwa Henri Sianturi merasa sakit hati serta kecewa dikarenakan korban Lisna Manurung tidak mengerti bagaimana sulitnya Terdakwa bekerja di ladang dan anak-anak mereka juga masih kecil, setelah cekcok/adu mulut tersebut, korban Lisna Manurung memberitahu saksi Sundayani Agustina Manurung (adik kandung korban) melalui pesan aplikasi whatsapp dengan mengatakan Terdakwa Henri Sianturi akan menceraikan korban Lisna Manurung pada bulan 1 (satu) dan juga hampir melakukan kekerasan terhadap korban Lisna Manurung pada saat cekcok mulut.

 

  • Bahwa adu cekcok antara Terdakwa dan korban sudah sering terjadi diantaranya terjadi pada hari sabtu tanggal 12 Agustus 2023 sekira pukul 10.30 Wib korban LISNA H. BR MANURUNG (selanjutnya disebut Korban Lisna Manurung) menghubungi adiknya yaitu saksi Sundayani Agustina Manurung melalui video call whatsapp dengan mengatakan “JANGAN SAMPAI MENYESAL SAYA MATI DIPUKULI OLEH SIANTURI” dan pada saat video call whatsapp tersebut, saksi Sundayani Agustina Manurung melihat korban Lisna Manurung dalam keadaan hidung berdarah. Kemudian sekira pukul 15.53 Wib korban Lisna Manurung memberitahu saksi Sundayani Agustina Manurung bahwa Terdakwa Henri Sianturi telah melakukan kekerasan terhadap korban Lisna Manurung sebanyak lebih dari 10 (sepuluh) kali, sehingga timbul rasa sakit hati Terdakwa terhadap korban.

 

  • Bahwa pada keesokan harinya yaitu tanggal 26 Desember 2023 sekira pukul 15.30 Wib saksi Rindu Sianturi dan Barani Sianturi datang kerumah Terdakwa Henri Sianturi karena untuk meminum tuak dan teh di warung milik Terdakwa, setelah kurang lebih 30 (tiga puluh) menit berada diwarung milik Terdakwa, sekira pukul 16.00 Wib saksi Rindu Sianturi pergi meninggalkan warung tersebut dan disusul oleh saksi Barani Sianturi yang juga pergi meninggalkan warung tersebut. Pada saat hendak meninggalkan warung, saksi Barani Sianturi melihat korban sedang berada disekitaran jemuran yang berada disamping warung dan berkata kepada korban “Selamat hari natal menantu” lalu korban hanya membalas dengan senyum.

 

  • Bahwa Terdakwa yang sebelumnya sudah sakit hati terhadap korban kemudian ingin merampas nyawa korban, untuk melaksanakan niat Terdakwa tersebut, setelah memastikan tidak ada lagi orang atau pengunjung di warung miliknya, Terdakwa menidurkan kedua anaknya yang bernama Koko Delano Smith Sianturi dan Hopkins Aron Hisao SianturI. Setelah memastikan kedua anaknya tidur, lalu Terdakwa mendatangi Korban yang sedang berada di dapur setelah mengambil pakaian dari jemuran, lalu Terdakwa langsung menjerat korban dengan benda berpenampang lebar yang terlebih dahulu sudah dipersiapkan oleh Terdakwa hingga korban meronta dan melakukan perlawanan dengan mencoba melepaskan jeratan Terdakwa menggunakan tangannya hingga leher korban terluka akibat dari kuku korban, namun karena tenaga Terdakwa lebih kuat dari Korban, korban akhirnya meninggal dunia karena terhalangnya udara masuk ke saluran nafas akibat penekanan pada leher dengan penjeratan yang dilakukan oleh Terdakwa, setelah memastikan korban meninggal dunia, Terdakwa lalu merekayasa seolah-olah korban meninggal dunia akibat bunuh diri. Selanjutnya dengan akal liciknya untuk mengelabui dan menghilangkan jejak atas perbuatannya merampas nyawa korban, Terdakwa meletakkan kain sarung di lantai, lalu berpura-pura mencari Korban ke luar rumah dan kemudian Terdakwa kembali masuk kedapur sambil berpura-pura menangis dengan histeris hingga saksi Jhon Hemat Sianturi datang kerumah Terdakwa, setelah berada dirumah Terdakwa dan melihat korban tergeletak dilantai dapur lalu saksi Jhon Hemat Sianturi langsung pergi keluar rumah memanggil saksi Serli Maida Manurung dan saksi Nurhayati Sihotang untuk datang kerumah Terdakwa lalu Anak Saksi yang bernama Koko Delano Smith Sianturi dan Hopkins Aron Hisao SianturI dan saksi Nurhayati Sihotang datang melihat korban yang menggunakan pakaian baju tidur lengan pendek dan celana sepanjang tulang kering tanpa alas kaki dalam posisi kedua tangan terlentang, kedua mata tertutup dan mulut tertutup. Kemudian pada saat saksi Serli Maida Manurung berada disamping korban, saksi Serli Maida Manurung melihat bekas seperti bekas jeratan dibagian leher depan.

 

  • Selanjutnya sekira pukul 18.20 Wib saksi Demak S. Hutagaol yang merupakan bidan desa tiba dirumah Terdakwa dan menyaksikan korban dalam keadaan bibir menghitam, kedua tangan pucat lalu langsung melakukan pengecekan terhadap nadi korban namun tidak teraba, setelah itu melakukan RJP (Resusitasi Jantung Paru) dibagian dada sebelah kiri sambil memberikan napas buatan namun juga tidak ada respon, kemudian saksi Demak S. Hutagaol meraba pembuluh darah (Vena jugularis) dibagian leher sebelah kiri akan tetapi tidak ada respon dan pada saat meraba leher sebelah kiri saksi melihat ada goresan dengan Panjang kurang lebih 2 (dua) cm, setelah melakukan segala Upaya lalu saksi Demak S. Hutagaol mengatakan “Gak ada lagi ini”, yang artinya korban sudah meninggal dunia.

 

 

  • Kemudian untuk menyakinkan kembali orang lain yang berada didalam rumah bahwa korban meninggal dunia akibat gantung diri, pada saat saksi Hiras Rincan Sianturi bertanya kepada terdakwa “KENAPA KAU BUAT ADIK KU INI.. KENAPA BISA SAMPAI SEPERTI INI?”, Terdakwa menjawab “TIDAK ADA KUAPAI-APAIN DIA BANG, YANG GANTUNG DIRINYA DIA” sambil menujuk kain sarung yang telah diletakkan Terdakwa dilantai dapur setelah berhasil merampas nyawa korban, pada saat itu saksi Hiras Rincan Sianturi melihat memar di bagian leher depan korban.

 

  • Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan luar terhadap korban tidak ada ditemukan ciri-ciri meninggal dunia akibat gantung diri dikarenakan jejas pada leher korban ditemukan berbentuk horizontal atau mendatar sementara ciri-ciri meninggal dunia akibat gantung diri ditermukan jejas berbentuk v, sebagaimana Visum Et Repertum Nomor : 445/1995/VER/RSU-DS/XII/2023 tanggal 27 Desember 2023, yang dibuat dan ditandatangani oleh Dr. Panusunan Simatupang, M.Ked (For), Sp.F, dengan Hasil Pemeriksaan sebagai berikut :

Pemeriksaan Luar :

  1. Label mayat : tidak ada.
  2. Pembungkus mayat : tidak ada.
  3. Penutup mayat : tidak ada.
  4. Perhiasan mayat : tidak ada.
  5. Pakaian mayat : kebaya berwarna merah. Sarung berwarna biru dengan corak keemasan.
  6. Benda disamping mayat : tidak ada.
  7. Kuku mayat : tidak dapat dinilai karena sudah diformalin; Lebam mayat terdapat pada punggung berwarna merah kebiruan, yang tidak hilang pada penekanan; pembusukan belum ada.
  8. Mayat adalah seorang perempuan, bangsa Indonesia, berumur tiga puluh tahun, warna kulit sawo matang, gizi biasa.
  9. Identitas khusus : tidak ada.
  10. Mata kanan – kiri tertutup; selaput bening kedua mata jernih; teleng kedua mata bulat dengan garis tengah enam milimeter dan warna tirai kedua mata berwarna coklat.
  11. Ujung hidung berbentuk bulat, telinga berbentuk oval.

Mulut tertutup.

  1. Dari lubang mulut, telinga kiri-kanan, lubang hidung, lubang kemaluan tidak keluar apa-apa.
  2. Luka - luka :
  1. Pada leher, dijumpai luka lecet tekan, berbentuk garis tebal yang mengitari leher depan, berwarna merah kecoklatan, dari tengah leher sampai samping kanan kiri leher, berukuran dua puluh sentimeter kali satu koma lima sentimeter.
  1. Lain – lain :
  1. Jaringan kulit di bawah kuku jari-jari kedua tangan tampak berwarna pucat.

 

Kesimpulan :

Pemeriksaan mayat perempuan, dikenal, berusia tiga puluh tahun, bangsa Indonesia, gizi biasa, pada mayat ditemukan luka lecet tekan pada tengah leher korban sampai samping kanan kiri leher, akibat kekerasan tumpul yang melingkari leher.

Perkiraan waktu kematian berkisar diatas dua belas jam dari waktu dilakukan pemeriksaan luar.

Cara kematian tidak wajar.

Sebab matinya mayat ini tidak dapat ditentukan karena tidak dilakukan pemeriksaan bedah mayat.

 

  • Bahwa selanjutnya telah juga dilakukan Ekshumasi terhadap korban Lisna Manurung, dikarenakan banyaknya kejanggalan-kejanggalan yang dilihat oleh Saksi Rosintan Nababan (ibu korban) dan Sundayani Agustina Manurung (adik korban) terhadap kematian korban yang antara lain keterangan yang berbeda-beda tentang penyebab kematian korban, seringnya Terdakwa melakukan kekerasan terhadap korban, saksi Rosintan Nababan tidak ada melihat tanda-tanda gantung diri di dapur rumah Terdakwa dan adanya video saksi Tomson Sabar Hutabarat yang memperlihatkan adanya bekas kuku di leher dan ada bekas jeratan tali di leher korban sehingga saksi Rosintan Nababan melaporkan kejanggalan-kejanggalan tersebut ke Polres Humbang Hasundutan, dan dari ekshumasi Visum Et Repertum Pro Justitia, Departemen Ilmu Kedokteran Forensik Dan Medikologi Rumah Sakit Bhayangkara TK II Kota Medan, Nomor : 07/I/2024/RS Bhayangkara, Perihal : Hasil Ekshumasi Terhadap Korban an. Lisna N Manurung, yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Ismurizal, Sp.F, dengan Hasil Pemeriksaan sebagai berikut :
  1. Identifikasi Kuburan

Dijumpai kuburan berbentuk gundukan tanah dengan ukuran tinggi dua puluh sentimeter, panjang dua satu empat puluh sentimeter, lebar seratus sentimeter pada bagian atas dijumpai papan berbentuk salib berwarna putih, sebelah atas berbatasan dengan tanah kosong, sebelah kanan berbatasan dengan tanah kosong, sebelah bawah berbatasan dengan tanah kosong dan sebelah kiri berbatasan dengan tanah kosong.

Setelah kuburan digali sedalam tujuh puluh lima sentimeter dijumpai peti jenazah berbahan kayu berwarna putih, pada bagian atas peti jenazah dijumpai tanda salib berwarna emas.

Setelah penutup peti jenazah dibuka dijumpai sesosok jenazah yang terbungkus kain.

 

  1. Hasil Pemeriksaan

Label Jenazah

:

Tidak dijumpai

Pembungkus Jenazah

:

Tidak dijumpai

Penutup Jenazah

:

Dijumpai kain putih tembus pandang berwarna putih

 

 

Dijumpai ulos batak berwarna merah

 

 

Dijumpai kebaya putih bermanik-manik

Pakaian Jenazah

:

Dijumpai kebaya berwarna ungu

 

 

Dijumpai bra berwarna pink

 

 

Dijumpai kain songket bermotif batik berwarna ungu

 

 

Dijumpai celana sot berwarna biru

 

 

Dijumpai celana dalam berbentuk segitiga berwarna pink

 

 

Dijumpai ikat rambut berwarna merah maron

Perhiasan Jenazah

:

Tidak dijumpai

Benda disamping Jenazah

:

Dijumpai kaca mata berwarna coklat

 

 

Dijumpai baju lengan panjang berbahan kain berwarna coklat bermotif kotak-kotak

 

 

Dijumpai celana panjang berwarna hitam berbahan kain

 

 

Dijumpai baju kebaya berwarna merah

 

 

Dijumpai jaket berbahan kain lengan panjang berwarna pink

 

 

Dijumpai celana panjang berbahan katun berwarna coklat

 

 

Dijumpai selendang berbahan kain berwarna coklat

Tanda-tanda kematian

:

 

Lebam mayat

:

Sulit dinilai akibat proses pembusukan

Kaku mayat

:

Tidak dijumpai

Pembusukan

:

Dijumpai proses pembusukan pada seluruh tubuh

 

Identifikasi Jenazah :

Identifikasi Umum :

Telah diperiksa sesosok jenazah perempuan, dikenal, panjang badan seratus luma puluh empat sentimeter, perawakan sedang, warna kulit sulit dinilai.

 

Identifikasi Khusus :

Dijumpai bekas operasi (SC) pada perut bagian bawah melewati garis tengah tubuh dengan ukuran panjang lima belas sentimeter dan lebar nol koma lima sentimeter

 

Pemeriksaan Luar :

Kepala

:

Tidak dijumpai tanda tanda kekerasan

 

 

Dijumpai kekerasan pembusukan

Dahi

 

Dijumpai warna lebih gelap pada dahi kanan dengan ukuran panjang lima koma lima sentimeter dan lebar lima sentimeter, jarak dari garis tengah nol koma lima sentimeter dan dari liang telinga kanan sebelas sentimeter

 

 

Dijumpai warna lebih gelap pada dahi kiri dengan ukuran panjang tiga sentimeter dan lebar dua koma lima sentimeter, jarak dari garis tengah tubuh tiga sentimeter dan dari liang telinga kiri sepuluh sentimeter

 

 

Dijumpai proses pembusukan

Mata

:

Dijumpai warna lebih gelap pada kelopak atas dan bawah mata kanan dengan ukuran panjang lima sentimeter dan lebar empat sentimeter

 

 

Dijumpai proses pembusukan

Pipi

:

Dijumpai warna lebih gelap pada pipi kanan dengan ukuran panjang dua belas sentimeter dan lebar enam sentimeter, jarak dari garis tengah tubuh dua sentimeter dan dari liang telinga kanan satu sentimeter

 

 

Dijumpai warna lebih gelap pada pipi kiri dengan ukuran panjang dua belas sentimeter dan lebar sepuluh sentimeter, jarak dari garis tengah tubuh dua sentimeter dan dari liang telinga kiri empat sentimeter

 

 

Dijumpai proses pembusukan

Hidung

:

Dijumpai warna lebih gelap pada pangkal hidung, batang hidung dan puncak hidung dengan ukuran panjang enam sentimeter dan lebar dua koma lima sentimeter

 

 

Dijumpai proses pembusukan

Telinga

:

Tidak dijumpai tanda-tanda kekerasan

 

 

Dijumpai proses pembusukan

Mulut

:

Tidak dijumpai tanda-tanda kekerasan

 

 

Dijumpai proses pembusukan

Bibir

:

Dijumpai warna lebih gelap pada bibir bawah bagian dalam dengan ukuran panjang empat sentimeter dan lebar satu koma lima sentimeter

 

 

Dijumpai proses pembusukan

Gigi

:

Dijumpai gigi lengkap

 

 

Tidak dijumpai tanda-tanda kekerasan

Rahang

:

Tidak dijumpai tanda-tanda kekerasan

 

 

Dijumpai proses pembusukan

Dagu

:

Dijumpai warna lebih gelap pada dagu setentang garis tengah tubuh dengan ukuran panjang lima sentimeter dan lebar lima sentimeter

 

 

Dijumpai proses pembusukan

Leher

:

Dijumpai luka lecet berbentuk bulan sabit pada leher sisi kiri dengan ukuran panjang nol koma delapan sentimeter dan lebar nol koma satu sentimeter, jarak dari garis tengah tubuh lima sentimeter dan dari liang telinga kiri sepuluh sentimeter

 

 

Dijumpai luka berbentuk bulan sabit pada leher sisi kiri dengan ukuran panjang nol koma enam sentimeter dan lebar nol koma satu sentimeter, jarak dari garis tengah tubuh enam sentimeter dan dari liang telinga kiri delapan sentimeter

Pihak Dipublikasikan Ya