Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
5/Pid.Pra/2019/PN Trt | Manosor Togatorop | Kepala Kepolisian Republik Indonesia Cq. Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara, Cq. Kepala Kepolisian Resor Humbang Hasundutan, Kasat Reskrim Polres Humbang hasundutan | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 01 Nov. 2019 | ||||
Klasifikasi Perkara | Sah atau tidaknya penetapan tersangka | ||||
Nomor Perkara | 5/Pid.Pra/2019/PN Trt | ||||
Tanggal Surat | Jumat, 01 Nov. 2019 | ||||
Nomor Surat | - | ||||
Pemohon |
|
||||
Termohon |
|
||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||
Petitum Permohonan | Mengabulkan Permohonan Praperadilan Pemohon untuk seluruhnya ;
Menyatakan Penangkapan, Penahanan serta Perpanjang Penahanan yang dilakukan TERMOHON terhadap diri PEMOHON, sebagaimana tersebut pada Surat Perintah Penangkapan Nomor : SP.Kap/32/IX/2019/Reskrim, tanggal 03 September 2019, Surat Perintah Penahanan Nomor : SP.Han/24/IX/2019/Reskrim, tanggal 04 September 2019, serta Surat Perintah Perpanjangan Penahanan Nomor : SPP.Han/24 b/IX/2019/Reskrim, tanggal 23 september 2019 adalah tidak sah menurut hukum ;
Menyatakan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Sp.Sidik/81/IX/2019/Reskrim, tanggal 03 September 2019 yang menetapakan PEMOHON sebagai Tersangka oleh TERMOHON terkait peristiwa pidana yang dimaksud dalam pasal 12 huruf (e) UU RI Nomor 20 thn 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 thn 1999 tetang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah TIDAK SAH dan tidak berdasar atas hukum dan oleh karenanya Penetapan Aquo TIDAK MEMPUNYAI HUKUM MENGIKAT ;
Menyatakan Penyidikan yang dilakukan oleh TERMOHON terkait peristiwa pidana sebagaimana dimaksud dalam Penetapan terhadap diri PEMOHON sebagaimana dimaksud dalam pasal 12 huruf (e) UU RI Nomor 20 thn 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 thn 1999 tetang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah TIDAK SAH dan tidak berdasar atas hukum ;
Menyatakan TIDAK SAH segala keputusan atau Penetapan yang dikeluarkan oleh TERMOHON yang berkaitan dengan penetapan Tersangka atas diri PEMOHON oleh TERMOHON ;
Memerintahkan TERMOHON untuk membebaskan atau mengeluarkan PEMOHON segera dari Tahanan demi hukum ;
Menghukum TERMOHON untuk membayar Ganti Rugi kepada PEMOHON sebesar Rp. 1.000.000.000.- (satu miliar rupiah) ;
Menghukum TERMOHON untuk membayar biaya perkara. |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |